Depoedu.com-Pendidikan adalah suatu proses sadar dan terencana dari setiap individu maupun kelompok untuk membentuk pribadi yang baik dan mengembangkan potensi yang ada dalam upaya mewujudkan cita-cita dan tujuan yang diharapkan.
Fenomena zaman sekarang, proses pembelajaran menjadi sangat berbeda dengan kehidupan masa lalu. Perubahan metode pengajaran mengakibatkan pergeseran nilai sosial yang akan berdampak pada diri anak-anak.
Pada titik ini guru memiliki peran penting untuk membentuk karakter siswa. Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi siswa.
Peran guru sebagai pendidik merupakan peran-peran yang berkaitan dengan tugas-tugas memberi bantuan atau dorongan, tugas-tugas pengawasan dan pembinaan serta tugas-tugas yang berkaitan dengan mendisiplikan anak agar menjadi patuh terhadap aturan-aturan.
Wacana memulai proses pembelajaran tatap muka oleh kementrian pendidikan dalam upaya membangun karakter dan watak bangsa melalui pendidikan akan dimulai dengan pemberian vaksin bagi guru.
Pemberian vaksin COVID-19 bagi guru menjelang tatap muka proses pembelajaran merupakan keharusan agar bisa melindungi guru dengan menciptakan respons antibodi di tubuh tanpa harus sakit karena virus corona.
Baca Juga : Delapan Indikator Persiapan Pembembelajaran Tatap Muka
Vaksin adalah zat yang sengaja dibuat untuk merangsang pembentukan kekebalan tubuh dari penyakit tertentu, sehingga bisa mencegah terjangkit dari penyakit tertentu tersebut. Vaksin mengandung antigen yang sama dengan antigen yang menyebabkan penyakit.
Vaksin dibuat untuk mencegah penyakit. Vaksin COVID-19 adalah harapan terbaik untuk menekan penularan virus corona. Pemerintah hari-hari ini mendorong sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas. Pembelajaran tatap muka didorong untuk mengurangi dampak negatif dari Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag), sekolah didorong untuk segera melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan.
Pemerintah berupaya merealisasikan pembelajaran tatap muka dengan program vaksinasi pada guru dan tenaga pendidik. Pada siaran daring melalui kanal YouTube Kemendikbud, Nadiem Makarim menyampaikan jika vaksinasi untuk guru dan tenaga pendidik ditargetkan selesai pada bulan Juni 2021.
Setelah guru dan pendidik mendapatkan vaksin, pada Juli 2021 semua sekolah wajib melaksanakan belajar tatap muka.
“Guru-guru yang telah divaksin wajib memberikan pelayanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan protokol kesehatan,” tegas Mendikbud.
Baca Juga : Vaksinasi Dan Upaya Untuk Mewujudkan Sekolah Tatap Muka
Selain diwajibkan memberikan pembelajaran tatap muka terbatas, sekolah juga tetap harus menyediakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
PJJ tetap dilaksanakan karena sesuai dengan protokol kesehatan, kapasitas kelas hanya sebesar 50 persen.
Artinya pembelajaran akan dilaksanakan dengan sistem rotasi sehingga PJJ tetap dibutuhkan meski pembelajaran tatap muka sudah dilaksanakan.
Meskipun sekolah wajib memberikan pembelajaran tatap muka terbatas, namun orang tua bebas memilih opsi pembelajaran.
“Orang tua boleh memilih apa mereka nyaman mengirim anaknya ke sekolah atau tidak,” terang Nadiem.
Ketentuan pembelajaran tatap muka
Satuan pendidikan yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka wajib memenuhi beberapa ketentuan, diantaranya:
Baca Juga: Mengenal Program Prioritas Merdeka Belajar Versi Nadiem Makarim
- Wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas sesuai dengan sesuai dengan protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
- Pembelajaran tatap muka terbatas dikombinasikan dengan PJJ untuk memenuhi protokol kesehatan
- Orang tua/wali dapat memutuskan bagi anaknya untuk tetap melakukan PJJ walaupun pembelajaran tatap muka terbatas sudah dimulai.
- Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, dan kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di sekolah.
- Berdasarkan hasil pengawasan dan/atau jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, kantor Kemenag, dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas. “Jadi jika ada infeksi (Covid-19) di sekolah tersebut, pembelajaran tatap muka bisa segera ditutup selama infeksinya masih ada,” ucap Mendikbud.
- Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai jangka waktu kebijakan.
Foto:beritajatim.com