Depoedu.com-Presiden Joko Widodo dalam dua periode jabatannya terus memberi perhatian pada pelajar dan mahasiswa dari keluarga miskin. Pada periode kedua pemerintahannya, ia mengubah program beasiswa Bidikmisi, yang berlaku pada periode sebelumnya menjadi beasiswa KIP Kuliah.
Melalui KIP Kuliah, selain jumlah besar anggarannya ditambah, jumlah kuotanya pun ditambah pula. Pada tahun 2018, jumlah mahasiswa penerima yang menerima manfaat 85.000 mahasiswa. Kini, jumlahnya dinaikkan menjadi 130.000 mahasiswa. Naik 50% dari jumlah tahun sebelumnya.
Bersama dengan kenaikan ini diberikan kemudahan lain bagi calon mahasiswa yang di SMA/SMK menyelesaikan pendidikannya melalui program Kartu Indonesia Pintar.
Bagi pemegang Kartu Indonesia Pintar, di SMA/SMK melalui kebijakan baru teresbut, langsung dapat mengakses beasiswa KIP Kuliah. Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan kesinambungan pendidikan bagi para pemegang Kartu Indonesia Pintar.
Baca Juga : 5 Syarat Pendaftaran KIP-Kuliah Yang Perlu Eduers Ketahui
Pada tahun berikutnya, jumlah penerima beasiswa KIP Kuliah bahkan ditambah menjadi 400.000 penerima. Pemerintah bahkan menargetkan pada tahun 2024, mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah sebanyak 2 juta mahasiswa.
Niat pemerintah sungguh-sungguh memberi dukungan bagi mahasiswa dari keluarga miskin dalam proses menyelesaikan studi sangat terlihat dari cara pemerintah mengelola program ini.
Dalam pengelolaan program, pemerintah bukan hanya terus menambah jumlah kuota penerima, namun terus berusaha menyelesaikan semua problem terkait mahasiswa pemegang kartu KIP Kuliah.
Dalam periode tahun kuliah 2019/2020, banyak lulusan SMA pemegang Kartu Indonesia Pintar, terkendala memasuki program studi yang diinginkan. Dengan beasiswa Rp. 2.4 juta sebulan, mereka tidak percaya diri memasuki program studi berbiaya mahal.
Pada beberapa kasus, pemegang KIP-Kuliah bahkan ditolak memasuki program studi tertentu oleh universitas karena beasiswa yang diterima terlalu kecil untuk membiayai kuliah pada program studi tersebut.
Baca Juga : Pendaftaran Beasiswa KIP Kuliah Tahun Kuliah 2020-2021, Dibuka 21 Februari 2020
Oleh karena itu, pada Jumat 26 Maret 2021, Kementerian Pendidikan seperti dilansir oleh medcom.id meluncurkan Merdeka Belajar episode 9 bertajuk KIP Kuliah Merdeka (KIP-K Merdeka).
Melalui program ini, Nadiem Makarim menyebut bahwa dana bantuan kepada mahasiswa KIP-K Merdeka yang tadinya hanya 2,4 juta per semester dinaikkan maksimal menjadi 12 juta per semester. Namun kebijakan ini hanya berlaku bagi mahasiswa baru yang masuk di tahun kuliah 2021/2022.
Oleh karena itu, alokasi anggaran pada tahun 2020 sebesar Rp 1,3 trilyun ditingkatkan pada tahun ini menjadi Rp 2,5 trilyun. Anggaran ini diperkirakan cukup menaikkan besarnya beasiswa dan biaya hidup.
Untuk besarnya biaya hidup, jika tahun 2020 para mahasiswa pemegang KIP-K Merdeka mendapatkan Rp 700 ribu per bulan, kini pada tahun 2021 disesuaikan dengan Indeks Kemahalan dari Tempat Mahasiswa Belajar berdasarkan klaster yang terbagi dalam 5 klaster.
Baca Juga : Setelah Beasiswa Bidik Misi, Kini Beasiswa KIP Kuliah. Apa Bedanya?
Mahasiswa pemegang KIP-K Merdeka, di klaster satu menerima biaya hidup sebesar Rp 800 ribu perbulan. Pada klaster dua, menerima Rp 950 ribu perbulan. Pada klaster tiga menerima Rp 1,1 juta perbulan. Sedangkan pada klaster empat dan lima masing-masing menerima Rp 1,2 juta perbulan dan Rp 1,4 juta perbulan.
Seperti dilansir oleh medcom.id, Nadiem Makarim menyebut bahwa perubahan besarnya beasiswa KIP-K Merdeka ini diharapkan membuat mahasiswa lebih percaya diri untuk masuk program studi di universitas terkemuka. Ia menegaskan mereka tak perlu ragu lagi memasuki program studi yang berbiaya mahal.
Program ini jelas sangat bermanfaat karena membantu anak dari keluarga miskin untuk mempersiapkan mobilitas sosialnya dari masyarakat kelas bawah menjadi masyarakat kelas menengah.
Ini hanya mungkin terjadi melalui pendidikan dan menjadi mungkin jika pemerintah sungguh-sungguh hadir membantu pendidikan warga. KIP-K Merdeka ini adalah salah satu perwujudan dari kehadiran tersebut.
Foto:puslapdik.kemendikbud.go.id