Depoedu.com-Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME.
Selain itu, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalua dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru.
Oleh sebab itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.
Beberapa hari ini ada ada informasi penting untuk para guru sertifikasi dan non-sertifikasi. Sebagaimana diketahui, Kemdikbud telah mengumumkan perilisan Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di Platform Merdeka Mengajar, hasil kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga : Seleksi Calon Taruna Akmil Angkatan Darat Tahun 2024 Siap Dibuka. Ini Persyaratannya
Kemdikbud kemudian mewajibkan semua guru, baik yang bersertifikasi maupun yang tidak, untuk mengumpulkan minimal 32 poin kinerja. Apa saja poin-poin tersebut?
- Meningkatkan kompetensi melalui peran sebagai peserta pelatihan mandiri sesuai dengan modul kompetensi guru, kepala sekolah, dan/atau pengawas sekolah. Satu pelatihan dan tindakan nyata setara dengan 8 poin, dengan sertifikat topik sebagai bukti.
- Meningkatkan kompetensi melalui peran sebagai partisipan observasi praktik pembelajaran bersama rekan sejawat. Satu observasi sebagai pelaku dan pengamat secara bergantian setara dengan 8 poin, dibuktikan dengan laporan.
- Meningkatkan kompetensi melalui peran sebagai penggerak komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3 kegiatan berbagi praktik baik. Tiga kegiatan setara dengan 36 poin, dibuktikan dengan sertifikat.
- Meningkatkan kompetensi melalui peran sebagai narasumber berbagi praktik baik dalam kegiatan terkait implementasi Kurikulum Merdeka dan/atau Perencanaan Berbasis Data. Satu kegiatan berdurasi 2-3 jam setara dengan 8 poin, dibuktikan dengan sertifikat.
- Meningkatkan kompetensi melalui peran sebagai peserta berbagi praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar. Satu kegiatan berdurasi 2-3 jam setara dengan 4 poin, dibuktikan dengan sertifikat.
- Meningkatkan kompetensi melalui peran sebagai peserta program pelatihan dan pendidikan jangka pendek atau menengah pada bidang kepemimpinan dan bidang teknis yang relevan seperti Pendidikan Guru Penggerak atau Pelatihan Manajerial Kepala Sekolah. Satu kegiatan berdurasi 3-6 bulan setara dengan 128 poin, dibuktikan dengan sertifikat.
- Meningkatkan kompetensi melalui peran sebagai peserta kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi. Satu kegiatan berdurasi 2-3 hari setara dengan 8 poin, dibuktikan dengan sertifikat.
- Meningkatkan kompetensi melalui peran sebagai peserta praktik magang pada dua pekerjaan atau bidang lain yang relevan. Satu kegiatan berdurasi 2-4 minggu setara dengan 24 poin, dibuktikan dengan sertifikat.
- Meningkatkan kompetensi melalui peran sebagai partisipan kegiatan seminar lokakarya, konferensi, simposium, dan/atau studi banding lapangan di bidang pendidikan. Satu kegiatan setara dengan 4 poin, dibuktikan dengan sertifikat.
- Meningkatkan kompetensi melalui peran sebagai peraih pengakuan atau penghargaan terhadap kompetensi dan kinerja dalam berbagai wadah atau ajang. Satu penghargaan setara dengan 12 poin, dibuktikan dengan piagam.
Baca juga : Hasil Riset Wahana Visi Indonesia: Kekerasan Masih Terjadi Di Lingkungan Sekolah
Sebagai seorang guru, poin minimum antara 32 dan 128 harus terpenuhi dalam satu semester melalui berbagai opsi perolehan poin seperti yang telah dijelaskan di atas.
Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai 32 poin yang wajib dikumpulkan oleh para guru sertifikasi dan non-sertifikasi melalui PMM.
Foto: Kemenag Jateng