Depoedu.com – Keputusan Presiden Joko Widodo untuk meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional di semua tingkatan sangat diapresiasi oleh ikatan guru Indonesia. Ini adalah keputusan yang sangat tepat dalam suasana pandemic covid 19 yang belum jelas kapan akan berakhir.
Harus diakui bahwa guru-guru Indonesia amat sangat belum siap menjalankan pembelajaran jarak jauh atau biasa disebut kelas maya. Dan karena itu sesungguhnya persiapan menuju Ujian Nasional sangat minim terutama oleh anak-anak Didik kita.
Selain faktor kesiapan mengikuti ujian nasional dalam sisi penguasaan materi Ujian Nasional kali ini pun kemungkinan besar terganggu oleh suasana psikologis masing-masing siswa yang berada dalam ketakutan tertular virus Covid 19.
Siswa dan guru pun memiliki potensi yang sangat besar untuk tertular atau menularkan covid 19 ini meskipun dilakukan berbagai upaya pencegahan dengan berbagai macam cara desinfektan.
Pelaksanaan Ujian Nasional jika dilaksanakan juga bertentangan dengan himbauan Bapak Presiden yang menginginkan agar siswa dan guru tetap berada di rumah. Sehingga sungguh sangat tepat apa yang diputuskan oleh Presiden Joko Widodo terkait peniadaan ujian nasional.
Beberapa daerah juga terlihat gamang dalam menanggapi persoalan Ujian Nasional ini di antara mereka ada yang memutuskan untuk menunda Tetapi ada juga di antara mereka yang tetap bersikukuh akan melaksanakan ujian nasional tersebut entah alasan apa yang akan digunakan.
Dari sisi lain Ujian Nasional ini juga sudah disimpulkan tidak memiliki nilai apapun dan tidak memberikan manfaat apapun kecuali sekedar angka-angka yang juga tidak akan mendapatkan langkah tindak lanjut terkait kualitas pendidikan berdasarkan ujian nasional.
Penundaan ujian nasional seperti disampaikan dalam rilis juru bicara Presiden Joko Widodo pada Selasa 24 Maret 2020.
Presiden Joko Widodo memutuskan meniadakan ujian nasional (UN) untuk tahun 2020 yang sebelumnya sudah ada kesepakatan UN dihapus mulai tahun 2021.
Keputusan ini sebagai bagian dari sistem respon wabah Covid-19 yang salah satunya adalah pengutamaan keselamatan kesehatan rakyat. Seperti yang telah disampaikan bahwa sistem respon Covid-19 harus menyelamatkan kesehatan rakyat, daya tahan sosial dan dunia usaha.
Peniadaan UN menjadi penerapan kebijakan social distancing (pembatasan sosial) untuk memotong rantai penyebaran virus Corona SARS 2 atau Covid-19.
Penegasan ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas dengan pembahasan Ujian Nasional, Selasa 24 Maret 2020 melalui video conference.
Ujian Nasional ditiadakan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsnawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Kebijakan peniadaan UN perlu diikuti oleh partisipasi aktif warga dalam penerapan perilaku social distancing, yaitu kerja dari rumah, belajar dari rumah dan ibadah di rumah.
Begitulah yang disampaikan oleh Fajrul Rachman, Juru Bicara Presiden RI.
Jakarta, 24 Maret 2020
Muhammad Ramli Rahim
(Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia)
[…] Baca Juga: Ikatan Guru Indonesia Mendukung Penuh Peniadaan Ujian Nasional […]