Depoedu.com – Pemerintah melalui Kemenristek Dikti akan menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Mandiri di 63 unit Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) di seluruh Indonesia. Sasarannya adalah sarjana yang belum menjadi guru, baik sarjana kependidikan maupun yang non-kependidikan. Hanya saja mereka harus lolos seleksi nasional.
PPG adalah pendidikan untuk memperoleh sertifikasi sebagai guru. Sertifikasi ini kemudian menjadi syarat bagi guru untuk memperoleh tunjangan profesi guru (TPG). Sesuai dengan namanya, untuk bisa mengikuti PPG mandiri, peserta dikenai biaya.
Seperti dilansir oleh Jawapos.com, Kemenristek Dikti menetapkan biaya sebesar 7,5 juta hingga 9,5 juta per semester, bagi setiap peserta. Namun menurut Prof. Soefandi, berdasarkan hitungan pihak kampus penyelenggara, biaya PPG Mandiri berkisar 10 juta sampai 15 juta per semester.
Ketua Forum Komunikasi Dekan FKIP negeri se-Indonesia ini menegaskan bahwa, lama pendidikannya satu tahun. Besarnya biaya di atas, disesuaikan dengan kebutuhan lapangan, seperti praktikum.
Mengutip Jawapos.com, Direktur Pembelajaran, Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristek Dikti, Paristiyanti Nurwandani menuturkan, untuk angkatan pertama, akan dilakukan seleksi secara nasional pada bulan November. Sedangkan masa pendidikannya akan mulai berjalan pada bulan Januari 2020.
Menurut Paristiyanti, kuota dibatasi 12.225 orang. LPTK yang mendapatkan kuota terbanyak adalah Universitas Negeri Yogyakarta dan Universitas Negeri Padang, dengan jumlah peserta masing-masing sebanyak 675 orang.
PPG Mandiri adalah salah satu upaya menyelesaikan carut marut tata kelola pengembangan mutu guru. Berdasarkan evaluasi banyak pihak, model PPG sebelumnya lebih dominan menggarap aspek pengetahuan.
Komponen keterampilan dan komponen sikap, keyakinan, kurang digarap dengan baik, padahal sikap professional hanya dapat muncul jika para guru selain memiliki pengetahuan yang mumpuni juga memiliki keterampilan yang mumpuni pula. selain itu guru pun harus memiliki keyakinan yang benar bahwa, profesi guru adalah profesi yang luhur, bagi perkembangan peradaban manusia.
Jika dua komponen ini tidak digarap dengan baik, maka upaya PPG Mandiri ini pun tidak akan mengurai carut marut tata kelola pengembangan mutu guru. (Foto: ppg.ristekdikti.go.id)