Menyukseskan Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun 2019, Berdasarkan Permendikbud No.51 Tahun 2018

EDU Talk
Sebarkan Artikel Ini:

Depoedu.com – Untuk memperbaiki proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Menteri Pendidikan Republik Indonesia mengeluarkan Permendikbud No.51 tahun 2018. Semua aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan, tentu penetapannya berdasarkan proses seperti, evaluasi implementasi aturan lama, proses pengkajian yang dilakukan oleh ahli, dan masukan dari berbagai pihak. Setelah itu aturan yang baru dirumuskan.

Oleh karena itu dari segi proses pembuatannya, peraturan baru selalu merupakan aturan yang jauh lebih baik daripada aturan sebelumnya. Namun sebagai aturan, ketika berada di tataran implementasi, tidak otomatis berdampak memperbaiki keadaan. Agar efektif memperbaiki keadaan, implementasinya sendiri harus memperhatikan berbagai faktor. Tulisan ini bermaksud mendiskusikan faktor-faktor yang perlu diperhatikan, agar proses implementasi mencapai tujuan.

Isi Permendikbud No.51 Tahun 2018

Jika dibandingkan dengan Permendikbud No.14 tahun 2018, Permendikbud No.51 tahun 2018 berbeda secara mendasar dalam lima hal, seperti dilansir pada laman Tribunkaltim.co sebagai berikut.

Pertama, pemerintah secara resmi mengapus surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang sempat menimbulkan polemik, lantaran disalahgunakan oleh orang tua calon peserta didik. Pendaftar dari keluarga tidak mampu tetap menggunakan jalur zonasi, namun juga dengan menggunakan fasilitas bantuan dari pemerintah pusat (Kartu Indonesia Pintar/KIP), atau program sejenis dari pemerintah daerah.

Dua, dalam PPDB sebelumnya, domisili pendaftar sebagai acuan penetapan zonasi, ditentukan berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya. Sedangkan dalam permendikbud yang baru, penetapan zonasi dalam PPDB tahun 2019 ditentukan berdasarkan alamat KK yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelumnya.

Tiga, sekolah memprioritaskan calon peserta didik baru dari sekolah asal dengan zonasi sama, yakni sebesar 90%. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi munculnya surat domisili palsu yang dibuat menjelang PPDB. Terkait pemalsuan surat mutasi domisili, pemalsuan surat mutasi kerja, maupun jual beli kursi, mendikbud menyatakan akan menindak tegas praktek-praktek ini, karena sudah masuk dalam ranah pungutan liar (pungli), pemalsuan, dan penipuan. Mendikbud bahkan mendorong agar pelaku diproses secara hukum.

Empat, untuk meningkatkan transparansi dan menghindari praktek jual beli kursi, Permendikbud baru mewajibkan setiap sekolah peserta PPDB tahun 2019 untuk mengumumkan kepada publik jumlah daya tampung yang tersedia untuk kelas I SD, kelas VII SMP, serta kelas X SMA/SMK, sesuai data rombongan belajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pada pasal 14 ayat 1, diatur kewajiban bagi sekolah dengan jumlah calon peserta didik yang melampaui daya tampung, untuk melaporkan kelebihan tersebut kepada dinas pendidikan setempat, sesuai dengan kewenangannya. Selanjutnya, dinas pendidikan menyalurkan kelebihan tersebut pada sekolah lain dalam zonasi yang sama. Pada ayat kelima dari pasal yang sama juga dicantumkan larangan bagi sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah untuk menambah rombongan belajar ataupun menambah ruang kelas baru, jika jumlah ruang kelas yang ada telah sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.

Lima, sanksi bagi pihak yang melanggar diatur dalam Bab V pasal 41, sebagai berikut.

  1. Kementrian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Gubernur atau Bupati/Walikota yang membuat peraturan bertentangan dengan Permendikbud No.51 tahun 2018.
  2. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi berupa pengurangan bantuan pemerintah pusat dan/atau relokasi dana bantuan operasional sekolah, bagi sekolah yang melakukan pelanggaran pasal 4 ayat 4 butir d. Butir d. mengatur kesesuaian jumlah daya tampung kelas I SD, kelas VII SMP, dan kelas X SMA/SMK, dengan data rombongan belajar pada Dapodik. Sanksi pengurangan bantuan juga berlaku bagi pelanggar pasal 14 ayat 5, yang mengatur tentang larangan menambah rombongan belajar dan menambah ruang kelas baru.
  3. Gubernur, Bupati/Walikota memberikan sanksi kepada pejabat Dinas Pendidikan Propinsi atau Kabupaten/Kotamadya, berupa teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebas-tugasan, pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
  4. Dinas Pendidikan Propinsi atau Kabupaten/Kotamadya memberikan sanksi kepada Kepala Sekolah, guru dan/atau tenaga kependidikan, berupa teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebas-tugasan, pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.

Potensi Pelanggaran dan Akar Masalahnya

Menurut hemat kami, perbaikan dalam lima hal ini tidak otomatis menjadikan proses PPDB lebih bermutu, karena meskipun peraturan ini memiliki kekuatan memaksa dan mencegah, namun tidak menyentuh akar masalah. Pada dasarnya, Permendikbud No.14 Tahun 2018 yang kemudian disempurnakan dengan Permendikbud No.51 Tahun 2018 ini berusaha menjamin pemerataan kesempatan mengakses pendidikan bagi masyarakat dari kalangan kurang mampu, menjamin transparansi dalam pelaksanaan PPDB, dan mendorong orang tua agar memilih sekolah berdasarkan zonasi sesuai domisili peserta didik.

Di pihak lain, harus diakui bahwa mutu sekolah-sekolah negeri kita sangat bervariasi karena berbagai sebab. Ada sekolah negeri yang telah memiliki sejarah panjang, tetapi ada sekolah negeri yang baru didirikan pada zaman reformasi, ataupun sesudahnya. Pada umumnya orang tua peserta didik dari kalangan menengah ke atas akan lebih memilih untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah bermutu baik di luar zonasi, yang bisa mereka jangkau dari segi transpotasi maupun biaya. Tahun lalu, hampir semua kasus seputar PPDB di Jawa Tengah, disebabkan oleh masalah ini.

Di sinilah letak akar permasalahannya. Sementara, terdapat celah untuk berpindah domisili dengan mengupayakan penerbitan Kartu Keluarga baru, surat pindah domisili ataupun surat pindah kerja. Tampaknya, selama penyebaran mutu sekolah negeri belum merata, pelanggaran zonasi dalam PPDB masih akan terjadi.

Faktor yang Perlu Diperhatikan

Agar pelaksanaan PPDB tahun 2019 berlangsung lebih baik, maka para stakeholder perlu memberikan perhatian pada hal-hal berikut :

  1. Sosialisasi lebih dini.

Perlu dilakukan sosialisasi lebih dini terkait ketentuan zonasi dan syarat-syarat pendaftaran oleh dinas pendidikan setempat dan jajarannya pada satu level pendidikan di bawahnya, berkaitan dengan PPDB untuk jenjang pendidikan di atasnya. Sebagai contoh, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kotamadya mensosialisasikan Permendikbud ini pada Kepala SD untuk diumumkan kepada lulusan SD yang akan mendaftar ke SMP. Demikian juga dilakukan kepada lulusan SMP yang akan mendaftar ke SMA/SMK. Caranya, pada pengumuman kelulusan, dicantumkan sekolah untuk jenjang di atasnya, yang sesuai dengan ketentuan zonasinya, beserta ketentuan lainnya.

  1. Sosialisasi pada panitia penyelenggara PPDB.

Kepala Sekolah penyelenggara perlu melakukan sosialisasi Permendikbud No.51 tahun 2018 ini kepada semua staf yang terlibat dalam PPDB ini.

  1. Pengawasan dalam pelaksanaan tahap demi tahap.

Dinas Pendidikan perlu membentuk tim pengawas pelaksanaan PPDB, dan melakukan pengawasan tahap demi tahap.

  1. Tegas tangani pelanggaran.

Jika ada pelanggaran, pejabat yang berwewenang diharapkan untuk tegas menerapkan sanksi sebagaimana telah diatur. Jika terjadi pemalsuan dokumen, pungutan liar, dan jual beli kursi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menegaskan agar para pelanggar diproses secara hukum. Tindakan ini paling tidak berdampak pada PPDB tahun berikutnya, agar para petugas lebih jujur.

  1. Buka akses bagi masyarakat untuk ikut mengawasi

Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah diharapkan mensosialisasikan laman http://ult.kemdikbud.go.id, agar masyarakat dapat melaporkan pelanggaran yang dijumpai dalam pelaksanaan PPDB.

Demikian paparan singkat tentang upaya menyukseskan PPDB tahun 2019. Namun jika tidak didorong langkah besar, ke arah upaya pemerataan mutu sekolah-sekolah negeri, maka kasus berpindah zonasi dengan memanipulasi data domisili masih akan kita jumpai pada PPDB tahun-tahun berikutnya. Mengupayakan pemerataan mutu sekolah-sekolah negeri berarti menangani akar permasalahan yang selama ini memicu berbagai kasus dalam PPDB. (Foto: Tirto.id)

*(Penulis adalah Pengawas Sekolah Madya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Banten)

0 0 votes
Article Rating
Sebarkan Artikel Ini:
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
oldest
newest most voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback

[…] Baca Juga : Menyukseskan Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun 2019, Berdasarkan Permendikbud No.51 Tahun 2018 […]