Depoedu.com-Melalui surat edaran nomor 100.3.4.1/0374-Dindikbud/2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten mulai melakukan pembatasan penggunaan gawai bagi murid dan guru di jenjang SMA, SMK di lingkungan sekolah, baik sekolah Negeri maupun sekolah Swasta.
Kebijakan tersebut kini sedang memasuki tahap uji coba selama tiga bulan, terhitung sejak bulan Februari hingga bulan April 2026. Surat edaran kebijakan telah disampaikan ke sekolah-sekolah di Kabupaten/Kota di Banten dan sejak Selasa (3/2) telah diberlakukan di satuan-satuan pendidikan.
Untuk implementasi surat edaran ini sekolah harus menyediakan fasilitas penyimpanan gawai, mensosialisasikan kontak darurat kepada orang tua murid untuk komunikasi jika ada situasi darurat, memasang pamflet tentang pembatasan gawai di gerbang sekolah, dan melakukan sosialisasi pada murid dan orang tua.
Kepada wartawan, Kepala Seksi SMK Kantor Cabang Dindikbud Banten, Maksis Sakhabi mengatakan pembatasan gawai bertujuan meningkatkan prestasi belajar dan kedisiplinan murid, sekaligus meminimalkan dampak negatif perkembangan teknologi di lingkungan sekolah.
Baca juga : Hidup dalam Kesederhanaan, Persaudaraan dan Kasih Live In SMA Tarakanita di Cisantana Kuningan
Meski demikian kata Maksis, penggunaan gawai dapat diperbolehkan pada mata pelajaran tertentu yang membutuhkan perangkat tersebut. Ia mencontohkan, untuk murid jurusan desain komunikasi visual, saat praktik membuat video menggunakan gawai, mereka diizinkan menggunakan gawai mereka.
Mekanisme implementasinya, setiap pagi murid menyerahkan gawai mereka ke petugas sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai. Gawai disimpan di tempat yang disediakan sekolah. Setelah proses belajar mengajar selesai, gawai tersebut dikembalikan kepada mereka.
Untuk melaksanakan tugas ini, Kepala Sekolah wajib membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri dari guru dan perwakilan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS). Satgas ini selain bertugas melakukan pengawasan, juga mengevaluasi perilaku murid selama masa uji coba.
Menanggapi kebijakan ini, Hambali Fitran, guru di salah satu SMA Negeri Kota Tangerang mengatakan, sebelum kebijakan ini ada, ketentuan seperti ini sudah berlaku di sekolahnya. Bahkan kata dia, di sekolah swasta ketentuan seperti ini sudah lama berlaku. Murid boleh bawa gawai ke sekolah tetapi dilarang menggunakannya selama pelajaran berlangsung.
Baca juga : Matematika Bukan Sekedar Ngerjain Soal
“Jadi dengan ketentuan ini, sekolah jadi memiliki payung hukum untuk menerapkan kebijakan ini. Penggunaan gawai di sekolah memang perlu diatur karena bisa kontraproduktif,” kata Hambali.
Kata dia, yang baru dari ketentuan ini adalah pembatasan penggunaan gawai di kalangan guru. Selama ini guru bebas menggunakan gawai bahkan ketika mengajar di kelas. Misalnya bisa menerima panggilan di sela kelas. Dengan ketentuan ini berarti guru harus menyimpan gawainya selama bertugas.
Tentang hal tersebut kata Hambali, dia sih tidak keberatan. Menurut dia, banyak guru jadi tidak fokus dalam proses belajar mengajar. Notifikasi dari gawai itu sering menjadi gangguan. Apalagi panggilan ketika sedang mengajar. Maka dia setuju, apabila ketentuan ini juga berlaku bagi guru.
Foto: Kompas.id

[…] Baca juga : Provinsi Banten Uji Coba Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah Bagi Guru dan Murid […]