Depoedu.com-Mumpung lagi rame dan disorot saya mau meluruskan miskonsepsi parah yang selama ini kita terlanjur percaya. Dalam berita ini ditulis besar dan tebal pondok pesantren milik pribadi. Nah headline berita ini salah.
Setahu saya semua Pondok Pesantren selalu ada di naungan sebuah yayasan. Nah yang perlu diketahui yayasan itu tidak dimiliki pribadi, golongan atau badan hukum.
Yayasan apapun itu baik yang menaungi ponpes atau lembaga lainnya tidak dimiliki oleh pendirinya. Sebab ketika didirikan yayasan memisahkan harta kekayaan pendiri dan harta yang dimiliki yayasan.
Oleh sebab itu yayasan tidak didirikan untuk memperkaya pendirinya. Justru kalau ada pendiri yayasan yang kemudian memperkaya diri sendiri dari usaha yayasan semisal ponpes, sekolah, lembaga pelatihan atau lembaga lainnya, adalah melanggar hukum.
Lantas, kalau begitu yayasan tidak boleh mencari untung? Oh tentu boleh. Tapi keuntungan itu digunakan untuk operasional seperti menggaji pengurus dan pekerja, operasional harian dan lainnya.
Sekali lagi keuntungan secara hukum harusnya itu tidak boleh digunakan untuk memperkaya pendirinya.
Baca juga : Guru di Jambi Dikeroyok 12 Orang Siswanya, Berbuntut Laporan ke Polisi
Tujuan didirikannya yayasan bukan untuk bisnis dan menguntungkan pendirinya sebagaimana CV atau PT. Tujuan yayasan didirikan adalah untuk kemaslahatan masyarakat. Itu sebabnya sekolah, ponpes, lembaga pendidikan, lembaga pelatihan selalu berada di bawah naungan yayasan.
Jadi saya rasa sah saja jika kemudian pemerintah menggunakan dana APBN untuk membantu pendirian kembali ponpes. Tapi…
Pada praktiknya beberapa yayasan diberlakukan seolah yayasan adalah milik pendirinya, keturunannya, dan perorangan yang diwariskan. Seringkali pengelola yayasan adalah anak, cucu, keturunan dari pendiri.
Hal ini menyebabkan anggapan di masyarakat bahwa yayasan adalah milik keluarga pendirinya. Padahal harusnya bukan.
Lantas apakah dilarang anak dari pendiri yayasan mewarisi pengelolaan yayasan? Tentu tidak. Secara aturan tidak ada larangan.
Tapi alangkah baiknya pengelolaan yayasan didasarkan pada meritokrasi pada kecakapan dan keterampilan dari orang yang benar-benar dirasa layak. Bukan serta merta estafet dari bapak ke anak, anak ke cucu, dst yang seringkali malah jadi ajang rebutan.
Pada dasarnya yayasan didirikan oleh spirit pendirinya untuk kepentingan masyarakat banyak. Itu sebabnya, tokoh agama, kyai, tokoh nasional, tokoh pendidikan, filantrop, mendirikan yayasan dengan menghibahkan (memisahkan) sebagian hartanya untuk modal awal beroperasi yayasan.
Saya yakin tokoh-tokoh besar tersebut tidak satupun yang berniat memperkaya diri sendiri.
Baca juga : Danang Hidayatullah Terpilih Kembali Memimpin IGI Untuk Periode Kedua, 2026-2031
Sayangnya, saat ini ada oknum yang menjadikan yayasan sebagai kendaraan untuk memperkaya diri. Memulai mendirikan yayasan dengan membuka donasi.
Setelah yayasan beroperasi, masyarakat yang ingin mendapatkan manfaatnya masih harus disuruh membayar lagi. Hasil keuntungan yayasan tak jarang masuk kantong pribadi. Miris sekali.
Tak ayal banyak masyarakat marah pada postingan di mana saya mendapatkan gambar ini. Oknum para pendiri yayasan yang ingin kaya dari hasil yayasan sedikit banyak telah merusak spirit dan tujuan awal yayasan itu didirikan.
Ada banyak sekali yayasan yang didirikan oleh banyak tokoh hebat luar biasa yang sudah tak diragukan perannya di tengah masyarakat. Nah, jangan sampai fakta itu ditutupi oleh perbuatan oknum yang merusak citra yayasan.
Dan untuk ini, pemerintah harusnya bisa untuk membuat regulasi dan edukasi yang jelas bahwa yayasan bukan milik pribadi dan tak bisa diperlakukan seolah milik pribadi.
Sudah.
Foto: Easylegal
