Depoedu.com-Mahasiswa asing yang sedang menuntut ilmu di Universitas Harvard sedang dilanda kebingungan bahkan kepanikan setelah Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat mengeluarkan larangan bagi mahasiswa asing untuk belajar di Universitas Harvard. Ini berlaku baik untuk mahasiswa yang sedang belajar, maupun termasuk mahasiswa baru.
Tindak lanjut dari larangan tersebut adalah Menteri Keamanan Dalam Negeri akan mencabut sertifikasi student dan Exchange Visitor Program (SEVP) untuk Harvard. Itu juga berarti, ke depan Harvard tidak lagi dapat menerima mahasiswa internasional dengan visa F-1 atau J-1.
Larangan ini juga berdampak pada mahasiswa asing yang saat ini sedang belajar di Harvard. Mereka harus segera pindah ke universitas lain atau keluar dari Amerika Serikat sebelum kehilangan status hukum mereka. Mereka hanya diberi batas waktu 30 hari bagi pemilik visa J-1 hingga 60 hari bagi pemilik visa F-1 untuk proses tersebut.
Saat ini, larangan tersebut berdampak pada 6.800 mahasiswa asing dari 146 negara atau 27 persen dari total mahasiswa yang sedang belajar di Harvard. Jumlah terbesar mahasiswa asing tersebut berasal dari China, India, dan Kanada.
Mengapa larangan tersebut hanya ditujukan pada Harvard?
Dalam surat yang dikirim ke Harvard, Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem menegaskan bahwa Harvard dinilai gagal mengendalikan aksi radikal dan politis, khususnya yang berhubungan dengan konflik antara Israel dan Palestina di jalur Gaza. Harvard juga dinilai membiarkan kekerasan terhadap mahasiswa Yahudi terjadi di kampus.
Surat tersebut juga menyebutkan bahwa pimpinan Harvard telah membiarkan Harvard menjadi basis kegiatan agitasi anti Amerika dan pro pada teroris, dalam berbagai demonstrasi mahasiswa yang mengkritik dukungan Amerika Serikat terhadap Israel, termasuk tuntutan menghentikan serangan Israel ke Gaza.
Hal lain yang menjadi biang pelarangan ini adalah karena Harvard dinilai menyembunyikan informasi terkait mahasiswa asing yang terlibat dalam berbagai aksi protes dan aksi pro-Hamas. Ini juga termasuk data riwayat disiplin dan potensi resiko keamanan mahasiswa asing yang dideteksi terlibat.
Selain itu, Harvard juga dituduh berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Partai Komunis China dan kelompok paramiliter yang terlibat dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia. Harvard juga dituding menjadi tuan rumah sekaligus tempat pelatihan bagi anggota Xinjiang Production and Construction Corps (XPCC) organisasi yang telah dijatuhi sanksi oleh AS.
Menteri Pendidikan Amerika Serikat Linda McMahon bahkan menyebutkan secara keseluruhan Harvard dalam banyak keputusannya telah mengkhianati prinsip-prinsip pendidikan.
Baca juga : Pemerintah China Mengeluarkan Pedoman Umum Pendidikan AI dan Larangan Penggunaan AI Generatif di Sekolah
Di luar alasan resmi tersebut, para pengamat menyebut bahwa mereka tidak percaya pada alasan-alasan terkait keamanan tersebut. Bagi mereka ini adalah bentuk rivalitas politik. Pemerintah telah menggunakan visa dan pendanaan sebagai alat penekan terhadap universitas yang tidak sejalan secara ideologis.
Reaksi dari luar negeri
Kebijakan ini langsung mendapat respon dari luar negeri. Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Mao Ning, menyayangkan keputusan tersebut. Menurutnya tindakan ini hanya memperburuk reputasi Amerika Serikat di luar negeri. Ning berpendapat, kerja sama pendidikan seharusnya tidak dijadikan alat politik oleh negara manapun.
Sedangkan dari Indonesia, Sekjen Kementerian Pendidikan Tinggi, Togar Simatupang menjelaskan, pemerintah menghormati kebijakan Amerika Serikat dan sikap Harvard University. Ia menghimbau agar 87 mahasiswa Indonesia di Harvard tetap mengikuti perkembangan dan pemerintah siap membantu apabila mereka memerlukan.
Perkembangan terbaru, setelah mengajukan gugatan ke pengadilan, Harvard University memenangkan gugatan tersebut. Namun Donald Trump menyatakan, akan tidak menggubris putusan pengadilan tersebut. Ia akan tetap dengan sikapnya melarang mahasiswa asing belajar di Harvard University.
Foto: RRI
