Kemenag Batasi Penggunaan Telepon Seluler di Sekolah bagi Siswa dan Guru, Melalui Surat Edaran

EDU Talk
Sebarkan Artikel Ini:

Depoedu.com-Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Sekretaris Jenderal, mengeluarkan surat edaran nomor 19 tahun 2026 yang berisi perintah pembatasan penggunaan telepon seluler, di sekolah-sekolah di bawah Kementerian Agama RI. 

Penerbitan surat edaran ini dimaksudkan untuk menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi belajar, dan mendorong terjadinya interaksi sosial antar murid di sekolah. 

Selain itu, penerbitan surat edaran ini juga dimaksudkan untuk melindungi murid dari dampak negatif telepon seluler, membentuk budaya digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab, serta mengoptimalkan penggunaan teknologi digital untuk mendukung pembelajaran. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemenag Komarudin Amir pada wartawan di Jakarta. 

“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi, namun kita ingin mereka dapat menggunakan gawai secara aman dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat digunakan dalam proses belajar mengajar, namun penggunaannya harus terarah dan proporsional,” tegas Komarudin Amin, Sekjen Kemenag dalam penjelasannya pada, Jumat (18/9/2026). 

Dalam edaran ini, para murid dapat membawa telepon seluler ke sekolah, namun hanya digunakan di lingkungan sekolah atas instruksi langsung dari guru untuk kegiatan pembelajaran. Selain itu, gawai dapat digunakan sebelum atau sesudah kegiatan belajar mengajar dalam keadaan darurat dan seizin wali kelas. 

Baca juga : Betapa Sulit Membawa Anak-Anak Ilimandiri ke Sekolah di Larantoeka

Ketentuan lain dari edaran tersebut adalah telepon seluler tersebut harus disimpan di loker yang disiapkan sekolah di kelas atau di ruangan guru, dalam keadaan mati, atau mengunakan mode pesawat, sepengetahuan wali kelas. Telepon selular tersebut dikembalikan setelah proses belajar mengajar usai. 

Ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi siswa saja, melainkan juga berlaku bagi guru. Para guru juga dilarang menggunakan telepon seluler selama kegiatan belajar mengajar apabila proses belajar mengajar tersebut tidak menggunakan telepon seluler untuk mencapai tujuan pembelajaran. 

Selanjutnya, surat edaran ini juga memerintahkan pada Kepala Sekolah untuk memasukkan aturan pembatasan penggunaan telepon seluler ini ke dalam tata tertib sekolah bagi siswa, dan tata tertib guru bagi guru, tanpa ada paksaan dengan kekerasan fisik, dengan sanksi yang bersifat edukatif dan proporsional.

Selain itu surat edaran ini juga mengatur agar bagi siswa yang memerlukan komunikasi dalam keadaan darurat  dengan orang tua,  sekolah diminta menyediakan kanal resmi untuk komunikasi darurat tersebut. 

Selain  mengatur penggunaan telepon seluler di sekolah, surat edaran ini juga mengarahkan orang tua atau wali untuk terlibat dalam mengatur batas pemakaian telepon seluler di rumah, paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar. 

Baca juga : Membaca Tetap Penting di Era Media Sosial. Ini yang Dilakukan Singapura untuk Menumbuhkan Habit Membaca

Selain itu, surat edaran tersebut juga menganjurkan agar orang tua juga mengaktifkan fitur parental control, termasuk pembatasan usia konten, pengunduhan aplikasi safe search, dan pengaturan waktu layar. 

Selain itu, menurut Komarudin Amin, orang tua tidak cukup hanya membatasi durasi penggunaan perangkat, tetapi juga perlu membangun komunikasi dengan anak, mengenai aktivitas mereka di ruang digital. 

“Pembentukan kebiasaan digital yang sehat tidak bisa hanya dibebankan pada tanggung jawab guru di sekolah saja. Orang tua perlu hadir, berdialog dengan anak, memberikan teladan penggunaan telepon seluler dengan bijak,” tegas Komarudin. 

Kita menyambut dengan baik edaran ini, namun edaran ini akan lebih efektif jika juga menjadi surat edaran bersama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), jika diyakini berdampak baik bagi remaja kita. 

Foto: Kemenag

0 0 votes
Article Rating
Sebarkan Artikel Ini:
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments