Kemenag Batasi Penggunaan Telepon Seluler di Sekolah bagi Siswa dan Guru, Melalui Surat Edaran
Depoedu.com-Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Sekretaris Jenderal, mengeluarkan surat edaran nomor 19 tahun 2026 yang berisi perintah pembatasan penggunaan telepon seluler, di sekolah-sekolah di bawah Kementerian Agama RI. Penerbitan surat edaran ini dimaksudkan untuk menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi belajar, dan mendorong terjadinya interaksi sosial antar murid di sekolah. Selain itu, […]
Baca Lebih Lanjut...