Depoedu.com-Kasus pelecehan dan kekerasan seksual terjadi lagi. Kali ini masih terhitung sebagai kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan karena pelakunya adalah dokter residen dengan inisial PAP yang dititipkan Fakultas kedokteran dalam rangka menyelesaikan pendidikan spesialis dokter anestesi di Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran Bandung.
Korban dari kasus ini adalah FH seorang gadis berusia 21 tahun, yang tengah menunggui ayahnya yang sedang dirawat di rumah sakit Hasan Sadikin Bandung. Modus pelaku dalam melakukan aksinya adalah pengambilan darah untuk keperluan transfusi darah ayah korban.
Pelaku membawa korban dari ruangan instalasi gawat darurat pukul 01.00. ke sebuah ruangan kosong di lantai 7 RS Hasan Sadikin. PAP yang adalah seorang dokter yang bertugas di Pontianak Kalimantan Barat ini meminta FH untuk ganti baju. Ia lalu memasukkan jarum ke tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali percobaan.
Pelaku kemudian menyuntikkan cairan bius melalui selang infus sehingga menyebabkan korban pusing dan tidak sadarkan diri. Pelaku kemudian melakukan aksi pemerkosaannya. Setelah korban sadar pukul 04.00 dini hari, korban diminta ganti pakaian lalu diantar pelaku ke lantai dasar.
Di lantai dasar, korban bercerita pada ibunya tentang proses pengambilan darah dengan 15 suntikan percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang kemudian membuatnya tidak sadarkan diri. Pada saat buang air kecil, korban merasakan perih pada bagian kewanitaannya terutama ketika terkena air.
Korban dan Ibunya mulai merasa ada yang tidak beres dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Direktorat Reskrimum Polda Jawa Barat. Dari hasil pemeriksaan polisi, penyidik menemukan sisa sperma di tubuh korban dan di kondom yang digunakan pelaku dan akan dilakukan uji DNA.
Baca juga : Matematika di SMA itu Nggak Guna, Ini alasannya
Dalam pemeriksaan polisi, seperti dilansir pada laman CNN Indonesia, ternyata FH bukanlah korban yang pertama. Sebelumnya dokter PAP juga melakukan pemerkosaan kepada dua korban lainnya pada waktu yang berdekatan yakni pada tanggal 10 dan 16 Maret 2025.
Berbeda dengan FH yang adalah penunggu pasien, dua korban lain tersebut adalah pasien di rumah sakit Hasan Sadikin. Kedua korban tersebut berusia 21 dan 31 tahun. Dilakukan di tempat yang sama dengan modus yang sama, PAP membius dua korbannya sebelum melakukan aksinya.
Atas tindakan ini pelaku disangkakan melanggar pasal 6 C undang-undang nomor 12 tahun 2021 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara.
Selain itu, Kementerian Kesehatan sudah meminta Konsil Kedokteran Indonesia, (KKI) untuk segera mencabut surat tanda registrasi yang berarti pembatalan izin praktek PAP sebagai dokter. Dari Universitas Padjajaran (Unpad,) Rektor sudah mengambil keputusan pemutusan studi di Fakultas Kedokteran Unpad.
Kemampuan lembaga kita lemah dalam hal mencegah
Mike Verawati, Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia seperti dilansir tirto.id, melihat bahwa saat ini kasus kekerasan seksual tidak lagi hanya terjadi di tempat-tempat private seperti di rumah, di hotel tetapi juga marak terjadi di tempat umum seperti tempat kerja, di lembaga pendidikan bahkan di rumah sakit.
Selain itu kekerasan seksual juga tidak hanya dilakukan oleh orang yang menyandang simbol jahat dalam masyarakat kita, tetapi juga sudah lazim melibatkan sosok yang oleh masyarakat dipersepsikan baik seperti, guru, dosen, kiai, manajer, dokter yang dalam benak publik adalah figur penolong, penyembuh.
Baca juga : Riset Harvard; Kebiasaan Konsumsi Makanan Sejak Muda, Menentukan Status Kesehatan di Usia Tua
Kasus ini juga menggambarkan lemahnya kemampuan mencegah dan tindakan antisipatif lembaga-lembaga kita, meskipun infrastrukturnya berupa peraturan-peraturan sudah lebih dari cukup disediakan oleh semua lembaga kita.
Hal ini menyebabkan tindakan antisipatif tersebut tidak terjadi karena para pemimpin di lembaga-lembaga kita tidak mampu mengimplementasikan peraturan-peraturan tersebut melalui pengawasan, sehingga fungsi peraturan untuk mencegah munculnya pelanggaran dan kejahatan menjadi tidak efektif.
Misalnya dalam kasus ini di rumah sakit Hasan Sadikin sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur pendampingan terhadap dokter residensi. Namun nampaknya SOP tersebut tidak berjalan sehingga pelaku bisa datang ke rumah sakit di luar jadwalnya dan bebas melakukan aksinya tanpa terdeteksi oleh dokter yang bertugas.
Ini terjadi di banyak rumah sakit. Oleh karena itu perlu segera diperbaiki, maka rumah sakit dan fakultas kedokteran perlu melakukan evaluasi yang menyeluruh kemudian melakukan perbaikan untuk mencegah kejadian yang sama terulang kembali di masa depan.
Di samping itu institusi pendidikan kedokteran perlu melakukan penguatan pendidikan etika di dunia kedokteran bagi calon dokter untuk menanamkan pemahaman yang mendalam tentang kode etik profesi, kekerasan seksual, dan dampaknya pada korban melalui diskusi, refleksi etis, dan pelatihan sensitivitas.
Foto : Media Indonesia
