Depoedu.com-Pembunuhan terhadap Ibu kandung dilakukan oleh Rifki Azis Ramadhan hingga ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Ibunya, Sri Widiastuti. Rifki menghabisi nyawa Ibunya dengan menusuk organ vitalnya.
Ada beberapa jenis motif pembunuhan yang sering kita temui di lingkungan sekitar kita. Seperti kasus pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana. Kasus pembunuhan biasa merupakan sebuah kasus yang terjadi akibat emosi sesaat dan dilakukan secara spontan.
Sedangkan kasus pembunuhan berencana merupakan sebuah kasus pembunuhan yang dilakukan dengan adanya perencanaan terlebih dahulu, atau sebelumnya sudah direncanakan oleh si pelaku. Pembunuhan adalah tindakan yang menghilangkan nyawa.
Dalam konteks pembunuhan, biasanya ada tindakan pembunuhan yang disengaja dan tidak disengaja. Dalam sebuah kasus pembunuhan, bila si pelaku melakukannya dengan niat dan rencana untuk menghilangkan nyawa seseorang, maka kasus tersebut dikatakan sebagai pembunuhan yang disengaja.
Sedangkan jika seseorang menghilangkan nyawa orang tanpa sengaja karena kelalaiannya atau ketidakhati-hatian, maka kasus ini disebut sebagai tindakan pembunuhan tidak disengaja.
Jika mengacu pada sila ke-2 Pancasila yakni, ‘’Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab’’, maka tindakan Rifki tersebut telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), karena telah merenggut hak hidup orang lain dengan menghilangkan nyawanya.
Faktor Penyebab
Dalam kehidupan sosial kasus pembunuhan bisa saja terjadi pada setiap orang tergantung dari konteks penyebabnya. Tetapi jika dianalisis lebih mendalam, penyebab seseorang melakukan pembunuhan bisa saja memiliki faktor yang berbeda-beda.
Dalam kasus ini ada beberapa kemungkinan yang menjadi penyebab Rifki melakukan tindakan pembunuhan terhadap ibunya. Bisa saja terjadi karena Rifki mengalami gangguan kejiwaan, atau masalah internal seperti kekerasan yang terjadi di lingkungan tempat tinggalnya, atau masalah ekonomi.
Berikut ada beberapa faktor yang melatarbelakangi penyebab Rifki melakukan tindakan pembunuhan terhadap ibunya, yaitu:
Faktor Psikologis: Anak yang mengalami gangguan mental seperti depresi atau gangguan kepribadian bisa memiliki dorongan untuk melakukan tindakan kekerasaan atau bahkan menghilangkan nyawa orang.
Hal ini terjadi mungkin karena trauma masa kecil seperti kekerasan fisik yang mempengaruhi kesehatan mental dan perilaku anak di masa dewasa, sehingga anak melakukan pembunuhan.
Baca juga : Personal Branding Untuk Mahasiswa
Faktor Keluarga: Keadaan keluarga menentukan akan pembentukan kepribadian dan watak seorang anak. Jika anak tumbuh kembang di lingkungan keluarga yang banyak konfliknya akan membuat anak melakukan tindakan kekerasan, bahkan bisa menghilangkan nyawa seseorang.
Perselisihan ini terjadi mungkin karena hubungan yang tidak harmonis antara anak dan keluarga. Hal ini yang membuat anak merasa tertekan, marah dan bisa memicu kekerasan.
Faktor Lingkungan Sosial: Lingkungan sosial atau masyarakat dapat menjadi sebab dilakukannya pembunuhan anak terhadap ibu kandungnya sendiri, karena pengaruh lingkungan yang penuh kekerasan atau antisosial, bisa mempengaruhi anak melakukan tindakan pembunuhan.
Faktor Ekonomi: Ekonomi merupakan penentu tingkah laku sosial, maka tentu saja latar belakangnya ekonomi ini tidak dapat dihilangkan pengaruhnya terhadap seorang anggota masyarakat, karena dapat lebih terarah pada timbulnya kejahatan yang menyangkut harta benda, kekayaan, dan sejenisnya.
Faktor Pendidikan: Dalam kelas, murid terdiri dari berbagai golongan masyarakat. Ada yang kaya, miskin, dan sebagainya. Begitu pula tipe-tipe keluarga juga berbeda-beda, ada yang broken home, ada anak angkat, anak tiri, anak pungut. Tipe-tipe anak yang berbeda ini pula dapat menyebabkan sifat seseorang menjadi jahat.
Dan kurangnya pendidikan dalam pengelolaan emosi bisa membuat anak tidak tahu cara yang sehat untuk mengatasi masalah yang dihadapi.
Kasus pembunuhan anak terhadap ibu kandung jelas melanggar prinsip Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Tindakan ini menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan martabat manusia.
Bunyi sila kedua Pancasila ‘’Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab’’ mengandung nilai-nilai yang menjadi pedoman masyarakat yaitu:
Keadilan: Artinya harus menjunjung tinggi keadilan dalam setiap aspek kehidupan hukum, sosial, maupun ekonomi.
Kesetaraan: Artinya setiap tindakan dan perbuatan harus dapat menghargai dan memperlakukan semua dengan sama tanpa melakukan diskriminasi dalam hal agama, suku, ras, dan status sosial.
Baca juga : Tayangan Kekerasan dan Etika Bermedia Sosial
Kemanusiaan: Arinya harus menghormati hak asasi manusia dan martabat setiap individu.
Keadaban: Artinya harus memiliki sikap sopan santun, beretika dan moral yang baik.
Solidaritas: Artinya harus dapat menumbuhkan rasa kebersamaan dan saling tolong menolong.
Namun pada kenyataannya banyak orang-orang di negeri ini sering melakukan tindakan pembunuhan yang melanggar sila kedua Pancasila seperti tindakan yang dilakukan oleh saudara Rifki Azis Ramadhan yang membunuh ibu kandungnya.
Tindakan yang dilakukan oleh Rifi ini sudah merujuk dalam KUHPidana Nomor 1 tahun 2023 karena sudah melakukan tindakan pidana pembunuhan. Yang mana jika seorang telah melakukan tindakan pembunuhan maka akan dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2023.
UU ini bertujuan untuk memperbaharui sistem hukum di Indonesia dengan mempertimbangkan perkembangan hukum, nilai-nilai Pancasila, dan UUD 1945, serta HAM.
Dalam kasus tersebut Rifki telah melakukan perbuatan pelanggaran HAM karena merampas nyawa orang lain seperti yang diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 pasal 104 Ayat 1. Adapun sanksi yang dikenakan pada pelaku seperti yang diatur UU Nomor 1 Tahun 2023 pasal 458 Ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang merampas nyawa orang, dipidana dengan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun.
Alternatif Solusi
Pembunuhan merupakan kejahatan yang melanggar hukum dan nilai kemanusiaan. Tindakan pembunuhan ini sangatlah fatal karena menghilangkan nyawa orang. Untuk itu pelaku diberikan sanksi sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2023.
Maka solusinya adalah memberikan hukuman yang setimpal agar kejadian ini jangan sampai terulang kembali. Selain itu pihak berwajib perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tindakan pidana pembunuhan dan pertanggungjawaban pidananya.
Tujuannya adalah masyarakat menyadari pentingnya hukuman dan penegakannya. Sila kedua Pancasila menekankan pentingnya memperlakukan semua manusia dengan keadilan dan martabat.
Dengan kita menerapkan nilai-nilai dari sila kedua Pancasila kita dapat menciptakan lingkungan yang adil dan makmur bagi semua orang.
Foto: Media Indonesia
Penulis Adalah Mahasiswa FKIP – Universitas Pamulang – Tangerang Selatan
Tulisan ini pernah tayang di eposdigi.com, ditayangkan kembali dengan seizin penulis