Pemerintah Tetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama Sepanjang Tahun 2025

Family Talk
Sebarkan Artikel Ini:

Depoeedu.com-Pemerintah telah mengeluarkan ketetapan tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 1017 Tahun 2024 dari Kementrian Agama, Nomor 2 Tahun 2024 dari Kementrian Tenaga Kerja, dan Nomor 2 Tahun 2024 dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). 

Penerbitan dokumen SKB tiga menteri ini dalam rangka memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam menetapkan dan melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Penerbitan  SKB ini juga diharapkan meningkatkan efisiensi, efektivitas dan antisipasi dalam pengaturan  hari libur nasional. 

SKB tiga menteri tersebut menetapkan hari libur nasional tahun 2025 sejumlah 17 hari, dan cuti bersama sebanyak 10 hari kerja. Selain itu dinyatakan bahwa tanggal 1 Ramadhan 1446 Hijriah dan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah ditetapkan dengan keputusan Menteri Agama. 

SKB tersebut juga memerintahkan kepada unit kerja/satuan organisasi/lembaga/ perusahaan yang berfungsi melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat, baik di tingkat pusat maupun di daerah, untuk cermat mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut, agar pelayanan masyarakat tidak terganggu pada hari libur tersebut. 

Baca juga : Memperingati Hari Kesehatan Mental Sedunia, SD Santo Yosef Tarakanita Surabaya Mengikuti Sosialisasi Perlindungan Anak dan Dewasa Rentan (PADR)

Unit kerja dan satuan organisasi/lembaga dan perusahaan tersebut adalah  Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Pusat Pelayanan Telekomunikasi, Listrik, Air Minum, Pemadam Kebakaran, Kepolisian dan Militer serta Perbankan, Perhubungan dan perusahaan BUMN maupun swasta diharapkan mengatur hari libur berdasarkan SKB ini.

SKB ini juga berlaku bagi sekolah dan perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Lembaga pendidikan di Indonesia perlu berpedoman pada SKB Menteri Agama, PANRB, dan Menaker ini dalam merencanakan kalender akademik tahun ajaran 2025,  agar anak sekolah dapat berlibur bersama orang tua mereka.   

SKB  tiga menteri ini juga menegaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama tersebut mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana juga berlaku pada lembaga/perusahaan atau lembaga-lembaga tersebut selama ini. 

Hal tersebut, berlaku juga dalam pelaksanaan jadwal cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi lembaga swasta, cuti bersama diatur oleh pimpinan masing-masing. 

Hari libur nasional tahun 2025 adalah sebagai berikut:

  1. Rabu, 1 Januari 2025, Tahun Baru Masehi.
  2. Senin 27 Januari 2025, Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
  3. Rabu 29 Januari, 2025,  Tahun baru Imlek 2576 Kongzili
  4. Sabtu, 29 Maret 2025 Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  5. Senin-Selasa 31 Maret-1 April 2025, Idul Fitri 1446 Hijriah
  6. Jumat, 18 April 2025,  Peringatan  Wafat Yesus Kristus
  7. Minggu, 20 April 2025, Peringatan Kebangkitan Yesus Kristus
  8. Kamis, 1 Mei 2025, Hari Buruh International. 
  9. Senin, 12 Mei 2025, Hari Raya Waisak 2569
  10. Kamis 29 Mei 2025, Hari Raya  Kenaikan Yesus Kristus.
  11. Minggu, 1 Juni 2025, Hari Lahir pancasila.
  12. Jumat, 6 Juni  2025, Idul Adha 1446 Hijriah. 
  13. Jumat, 27 Juni 2025, 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah. 
  14. Minggu, 17 Agustus 2025, Peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. 
  15. Jumat, 5 September 2025 , Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
  16. Kamis, 25 Desember 2025, Peringatan Kelahiran Yesus Kristus.

Baca juga : Kasus SMPN 8 Depok Bukti Gagalnya Implementasi Konsep Sekolah Inklusif Di Indonesia

Daftar Hari Cuti Bersama Tahun 2025

  1. Jumat, 28 Januari, Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  2. Jumat, 28 Maret, Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947). 
  3. Rabu, Kamis, Jumat dan Senin, 2, 3, 4, dan 7 April, Perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah 
  4. Selasa, 13 Mei 2025, Hari Raya Waisak 2569 BE
  5. Jumat, 30 Mei 2025, Kenaikan Isa Almasih. 
  6. Senin, 9 Juni 2025, Idul Adha 1446 Hijriah. 
  7. Jumat,  26 Desember 2025, Kelahiran Yesus Kstus. 

Itulah daftar hari libur dan cuti bersama  sepanjang tahun 2025. 

Foto: kemenkopmk.go.id

5 1 vote
Article Rating
Sebarkan Artikel Ini:
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments