Depoedu.com-Kejahatan judi kini tampil dengan wajah baru dalam bentuk judi online. Ia tidak hanya mengincar mereka yang berduit, melainkan siapa saja yang punya uang dan mempunyai gadget, mulai dari anak SD, para remaja; pelajar SMP dan SMA, para mahasiswa, para pekerja muda, hingga ibu rumah tangga.
Kini untuk bermain judi online tidak perlu lagi uang besar dan menggunakan rekening bank karena untuk pasang taruhan atau deposit slot, selain tidak menggunakan uang besar, dapat menggunakan uang elektronik, bahkan dapat menggunakan pulsa dengan nominal mulai dari 10.000 rupiah.
Mereka dapat bermain di mana saja asal terhubung dengan internet, dan dapat bermain kapan saja termasuk ketika sedang belajar di sekolah atau ketika sedang mengikuti kuliah atau di sela-sela bekerja. Aktivitas bermain judi online lebih sulit dipantau karena sama dengan menggunakan gadget untuk berbagai aktivitas.
Oleh karena itu, banyak orang tua baru mengetahui, anaknya bermain judi online setelah anaknya sudah kecanduan, ketika gejala yang tidak biasa muncul dalam perilaku anak seperti gampang marah, sering minta uang dengan alasan yang tidak biasa, sering mengaku kehilangan uang, padahal uangnya digunakan untuk berjudi.
Kini kejahatan judi online telah melibatkan jutaan orang dan mereka bukan berasal dari kelas ekonomi mapan. Ini terpantau dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jumlah orang yang terjerat terus meningkat. Misalnya tahun 2023 terdata 2,7 juta orang, dan di bulan Mei 2024 jumlah orang yang terlibat ada 3,2 juta orang.
Sedangkan jumlah uang yang beredar pada jaringan judi online pun terus meningkat. Data PPATK tahun 2023 misalnya, tercatat sebesar 427 triliun rupiah. Sedangkan data PPATK per bulan Mei 2024 mencatat jumlah uang yang beredar di jaringan judi online sebesar 600 triliun rupiah yang melibatkan 3,2 juta orang.
Jika dibuat perbandingan dengan transaksi mencurigakan terkait korupsi, maka persentase transaksi mencurigakan terkait judi online sebesar 32,1 persen, sedangkan persentase transaksi terkait korupsi hanya sebesar 7 persen dari jumlah keseluruhan transaksi yang mencurigakan.
Dari data di atas, tampak bahwa dalam satu tahun lebih saja dana masyarakat yang tersedot oleh judi online sebesar 1.000 triliun rupiah lebih. Dana ini harusnya digunakan masyarakat untuk pemenuhan kebutuhan hidup atau membebaskan mereka dari berbagai masalah.
Namun digunakan untuk berjudi, yang berpotensi mendatangkan masalah dan menurunkan kualitas pertumbuhan anak-anak, remaja dan keluarga. Ini adalah gangguan pertumbuhan bagi anak-anak, bagi remaja dan bagi keluarga secara keseluruhan. Bukan hanya itu, dampak buruk judi sungguh menginterupsi pertumbuhan masyarakat kita.
Dampak buruk judi kini sungguh-sungguh nyata dalam hidup keluarga dan masyarakat kita. Kini banyak kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi karena judi online. Sebut saja seorang istri yang adalah polisi, membakar suaminya yang juga polisi, di Mojokerto Jawa Timur, karena sang suami menggunakan uang belanja untuk judi online.
Dampak judi online yang juga sangat merusak adalah kini mulai muncul 179 istri menggugat cerai di pengadilan agama Bojonegoro juga di kabupaten Cianjur, Pada salah satu kasus di Kabupaten Cianjur, yang menggugat cerai adalah suami. Kasus ini diajukan ke pengadilan setelah sang istri ketahuan berjudi menghabiskan 1 miliar rupiah.
Dampak merusak judi online yang juga harus menjadi perhatian adalah kini bermunculan kasus anak dan remaja yang kecanduan judi online, yang harus menjalani terapi dengan biaya yang tidak murah. Pada awalnya rumah sakit menangani anak SMP dan SMA yang kecanduan judi online, tapi kini juga menangani anak SD kelas 5 dan kelas 6.
Kita berharap aparat pemerintah bekerja lebih keras untuk menangani semua dampak judi online ini termasuk menghentikan peredaran judi online ini. Di tulisan sebelumnya saya mengusulkan agar pemerintah mengawasi peredaran judi online, bahkan tegas memutus IP address aplikasi judi online agar tidak tersambung ke gadget dan komputer.
Langkah ini akan efektif menghentikan peredaran aplikasi judi online. Yang juga penting adalah peningkatan literasi digital terutama tentang judi online dan dampaknya bagi anak sekolah dan bagi masyarakat pada umumnya agar masyarakat tidak tergoda dan terjerumus ke dalam tawaran judi online.
Dengan literasi digital diharapkan masyarakat semakin paham bahwa judi online berbasis aplikasi selalu didesain dengan algoritma untuk pada akhirnya memenangkan bandar, sehingga sulit bagi pemain judi untuk menang dalam permainan. Kalau pernah menang dalam permainan, itu hanya cara untuk menciptakan kecanduan.
Foto: depok pos