Penempatan PPPK 2023 Kacau, Ini Kata Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi

EDU Talk
Sebarkan Artikel Ini:

Depoedu.com-Pengangkatan 540 ribu guru honorer menjadi guru PPPK hasil seleksi tahun 2021, hingga kini masih menyisakan berbagai masalah baik bagi sekolah negeri, maupun bagi sekolah swasta. 

Masalah muncul karena berdasarkan skor hasil tes mereka, 540 guru yang merupakan guru kategori prioritas 1 (P1 )dan memenuhi persyaratan untuk diangkat tersebut sebagian besar adalah guru dari sekolah swasta.

Berdasarkan regulasi yang ada, guru swasta tersebut harus dipindahkan ke sekolah negeri yang tersedia formasi. Formasi tersebut tadinya ditempati oleh guru honorer yang sama-sama mengikuti tes PPPK, namun pada umumnya skor hasil tes menempatkan mereka pada kategori prioritas 3 (P3) yang belum diangkat karena keterbatasan anggaran.

Mereka (guru honorer kategori P3) masih berada di sekolah negeri tersebut, tetapi bidang studi mereka sudah diisi oleh guru swasta yang skor hasil tesnya masuk kategori P1 tersebut. Keadaan ini menyebabkan masalah honorer di sekolah negeri tidak teratasi. 

Baca juga : Berawal Dari Tindakan Perundungan, Seorang Murid SMP Di Finlandia, Menembak Tiga Temannya

Guru honorer di sekolah negeri tersebut masih menjadi guru honorer, tetapi  tanpa jam mengajar. Pada saat yang sama, terjadi migrasi besar-besaran di sekolah swasta ke sekolah negeri. Padahal guru-guru ini, di sekolah mereka, adalah guru-guru tetap yayasan yang menjadi tulang punggung sekolah.

Ini menggambarkan bahwa kebijakan pengangkatan guru PPPK ini sangat bermasalah baik bagi sekolah negeri maupun bagi sekolah swasta. Nampak bahwa penanganan guru honorer ini tidak menyelesaikan masalah guru honorer. Pemerintah nampak kurang cermat dalam kebijakan ini. 

Oleh karena itu, muncul reaksi keras dan negatif, baik dari kalangan guru honorer sendiri, maupun dari sekolah-sekolah swasta. Misalnya reaksi datang dari datang dari pengurus Pusat Muhammadiyah seperti Anwar Abbas dan Unifah Rosyidi, Ketua Umum Pengurus Besar PGRI. 

Oleh karena itu, pada tanggal 12 April 2022 dalam dengar pendapat antara Komisi X DPR RI (komisi yang membidangi pendidikan) dengan Nadiem Makarim disepakati bahwa guru honorer dari sekolah swasta yang diterima menjadi guru PPPK, dapat kembali mengajar di sekolah swasta. 

Baca juga : Komisi X DPR: Guru Swasta Yang Lulus PPPK Bisa Kembali Mengajar Di Sekolah Asal

Pada kesempatan tersebut, Nadiem berjanji akan menindaklanjuti kesepakatan tersebut dengan menyusun regulasi lanjutan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Namun hingga hari ini (8/4/2024), regulasi yang memungkinkan Guru PPPK dari sekolah swasta kembali mengajar di sekolah swasta belum terjadi.

Oleh karena itu, Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi menyerukan kembali agar pemerintah segera menepati janjinya mengembalikan guru swasta yang lolos PPPK ke sekolah swasta. 

Menurut Unifah hal ini diperlukan karena hingga kini, pendidikan di Indonesia masih bergantung pada Sekolah Swasta. Anak-anak yang sekolah di sekolah swasta, adalah anak-anak Indonesia, yang berhak  mendapatkan pendidikan yang layak.           

Foto: Gatra   

5 1 vote
Article Rating
Sebarkan Artikel Ini:
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments