Depoedu.com-Jika dibandingkan dengan pemilu sebelumnya, pemilu tahun 2024 termasuk pemilu yang minim terjadi pelanggaran di lingkungan pendidikan. Memang belum ada laporan resmi dari Komisi Pemilihan Umum, namun dari data yang beredar di media kini baru ada kurang lebih tiga laporan yang ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu.
Ini terhitung sejak kampanye pemilu dimulai, tanggal 28 November 2023 hingga tanggal 10 Februari 2024 yang tinggal 3 hari lagi dari hari ini (7/2/2024). Hal ini di antaranya terjadi karena sebelum musim kampanye dimulai Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan baru yang mengizinkan lingkungan pendidikan boleh jadi tempat kampanye dengan catatan.
Keputusan tersebut mengizinkan lingkungan pendidikan dijadikan tempat kampanye asal tidak menggunakan atribut kampanye dan seizin pihak sekolah. Meskipun Keputusan tersebut harus berlaku seperti keputusan Mahkamah Konstitusi pada umumnya namun menjadi catatan banyak pihak.
Catatan misalnya datang dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI menyesalkan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut karena dinilai berpotensi melanggengkan dan memperluas potensi pelanggaran hak-hak konstitusional anak dalam masa kampanye pemilu.
Menurut Komisioner KPAI Sylvana Apituley seperti dilansir pada laman VOA, sekolah harusnya dijaga agar tetap menjadi ruang publik yang netral dari aktivitas politik elektoral yang sarat dengan kepentingan personal atau kepentingan kelompok, bebas dari kekerasan simbolik dan kekerasan verbal.
Baca juga : Kompas-Gramedia Gandeng Sekolah Murid Merdeka, Mendirikan Sekolah Dasar Di 8 Cabang Toko Buku Gramedia
Catatan juga datang dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Meskipun diizinkan oleh MK namun mantan Menteri Pendidikan ini menyarankan agar peserta pemilu tidak berkampanye di sekolah atau kampus karena akan membuat lingkungan pendidikan menjadi tidak kondusif.
Hal inilah yang menyebabkan pelanggaran kampanye di lingkungan pendidikan menjadi menurun drastis dibandingkan kampanye dari pemilu-pemilu tahun sebelumnya. Meskipun demikian ada kurang lebih tiga pelanggaran kampanye pemilu tahun 2024 yang harus menjadi evaluasi dan pembelajaran bersama sebagai berikut.
Tiga pelanggaran kampanye pemilu di lingkungan Pendidikan
Pelanggaran pertama terjadi kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan. Di Kabupaten ini Kepala Sekolah diduga diminta oleh Bupati untuk membiayai pencalonan anak Bupati yang menjadi calon legislatif DPRD Sulsel dari Partai Nasdem.
Keterangan ini berasal dari Ketua Bawaslu Pinrang Fitriani Bakri seperti dilansir pada laman Detik.com. Kepala Sekolah di wilayah ini diminta membiayai kampanye caleg sebesar Rp. 3.5 juta, untuk membiayai anak Bupati. Kebenaran informasi ini masih diselidiki oleh polisi.
Pelanggaran kedua terjadi di Kabupaten Banyumas Jawa Tengah. Pelanggaran ini terkait netralitas ASN yang menjabat sebagai Kepala Sekolah. Kepala sekolah tersebut terbukti terlibat aktif memobilisasi guru-guru untuk mendukung salah satu anggota DPD untuk wilayah pemilihan Jawa Tengah.
Baca juga : Mahkamah Agung: Guru Usia 50 Tahun Boleh Mengikuti Program Guru Penggerak
Setelah diselidiki oleh Bawaslu, dugaan tersebut terbukti benar. Oleh karena itu, yang bersangkutan dikenai sanksi pencopotan dari jabatan Kepala Sekolah dan sanksi penundaan kenaikan pangkat.
Pelanggaran ketiga terjadi di wilayah hukum Purworejo. Berawal dari laporan masyarakat terkait konten video viral anak sekolah di bawah umur berpakaian seragam di tiktok yang mengajak pemilih untuk memilih calon legislatif tertentu.
Video tersebut oleh Bawaslu dikategorikan sebagai pelanggaran karena melibatkan anak di bawah umur yang belum memiliki hak pilih dalam kampanye. Dua anak sekolah di bawah umur dalam video tersebut, diduga adalah anak dari salah satu caleg DPRD Kabupaten Purworejo.
Itulah gambaran pelaksanaan kampanye pemilu 2024 di lingkungan pendidikan. Meskipun jumlah pelanggarannya menurun, namun masih banyak catatan terkait pelaksanaan pemilu yang harus menjadi perhatian pihak terkait, untuk meningkatkan kualitas pemilu, pada saat mendatang.
Foto: Sinjai Info