Presiden Tetapkan Jadwal Cuti Bersama Tahun 2024, Salah Satu Acuan Menyusun Kalender Akademik

EDU Talk
Sebarkan Artikel Ini:

Depoedu.com-Setiap tahun, pada bulan Januari, pemerintah menetapkan jadwal cuti bersama berdasarkan perhitungan perayaan hari besar keagaman dari lima agama resmi yang diakui pemerintah, dalam tahun tersebut. 

Jadwal cuti bersama tersebut tertuang dalam aturan yang diputuskan oleh Presiden Republik Indonesia, yang menjadi dasar penetapan kalender kegiatan, termasuk jadwal liburan sepanjang tahun pada masing-masing lembaga. 

Tahun 2024 ini, jadwal cuti bersama aparatur sipil negara telah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo dalam aturan yang tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 7 tahun 2024 tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara.

Dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 9 Januari 2024 tersebut, cuti bersama ditetapkan sebanyak 10 hari. Dalam SK tersebut juga ditegaskan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai.

Baca juga : Karakteristik Ini Sebagai Pengantar Menuju Sukses

Dalam SK tersebut juga dicantumkan bahwa pegawai yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama pada tanggal tersebut, maka kepadanya hak cuti tahunan tersebut ditambahkan sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang ditetapkan.

Perlu diketahui bahwa jadwal cuti bersama ini adalah hari libur tambahan di luar hari libur, karena tanggal merah yang ada pada kalender tahun 2024 berjumlah 17 hari. Jadi jika ditambah cuti bersama sebanyak 10 hari maka, hari libur sepanjang tahun 2024 adalah sejumlah 27 hari. 

Berikut ini uraian tanggal cuti bersama tahun 2024 berdasarkan SK Presiden Republik Indonesia nomor 7 tahun 2024:

  1. Tanggal 9 Februari 2024, hari Jumat, ditetapkan sebagai cuti bersama  tersebut jadwal cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili. (Tahun baru Imlek jatuh pada tanggal 8 Februari 2024). 
  2. Tanggal 12 Maret 2024 hari Selasa sebagai cuti bersama Hari raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946. (Hari Raya Nyepi jatuh pada tanggal 11 Maret 2024). 
  3. Tanggal 8, 9, 12 dan 15 April 2024 hari Senin, Selasa, Jumat, dan Senin, ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. (Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 10 dan 11 April 2024)
  4. Tanggal 10 Mei 2024, hari Jumat ditetapkan sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Almasih. (Hari raya Kenaikan Isa Almasih jatuh pada tanggal 9 Mei 2024). 
  5. Tanggal 24 Mei hari Jumat ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak. (Hari Raya Waisak jatuh pada tanggal 23 Mei 2024) 
  6. Tanggal 18 Juni 2024 hari Selasa ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah. (Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 17 Juni 2024). 
  7. Tanggal 26 Desember 2024 hari Rabu ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. (Hari Raya Natal jatuh pada tanggal 25 Desember 2024).   

Baca juga : Pemerintah Menyediakan 5 Beasiswa Untuk Melanjutkan Pendidikan. Beasiswa Apa Saja?

Jadwal cuti bersama berdasarkan keputusan Presiden  tersebut  di lembaga pendidikan, juga digunakan sebagai dasar menetapkan kalender  akademik sepanjang tahun berjalan, termasuk untuk menetapkan hari libur sekolah. 

Mudah mudahan informasi ini bermanfaat bagi para pengelola sekolah termasuk para  Kepala Sekolah dalam merencanakan kalender akademiknya. Informasi ini juga penting bagi orang tua murid untuk merencanakan liburannya sepanjang tahun.  

Foto: Titiktemu.co

5 1 vote
Article Rating
Sebarkan Artikel Ini:
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments