Depoedu.com – Nilai rapor merupakan salah satu pertanggungjawaban sekolah terhadap masyarakat tentang kemampuan yang telah dimiliki siswa yang berupa sekumpulan hasil penilaian. Kegiatan penilaian dilakukan melalui pengukuran atau pengujian terhadap siswa setelah mengikuti proses pembelajaran dalam suatu unit tertentu.
Untuk memperoleh informasi yang akurat penilaian harus dilakukan secara sistematik dengan menggunakan prinsip penilaian.
Bagi kamu lulusan SM/SMK dan sederajat yang menginginkan masa depan menjadi PNS, bisa memilih melanjutkan studi ke sekolah kedinasan dengan status ikatan dinas. Untuk masuk dalam sekolah ikatan dinas calon mahasiswa harus memiliki nilai rapor yang baik.
Sekolah Kedinasan atau perguruan tinggi kedinasan adalah perguruan tinggi yang bernaung di bawah lembaga pemerintahan (kementerian) sebagai penyelenggara pendidikan dengan pola ikatan dinas atau pembibitan.
Lembaga pemerintahan tersebut meliputi Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara.
Selama kuliah, mahasiswa akan mempelajari bidang-bidang spesifik sesuai lembaga pemerintahan dimana perguruan tinggi tersebut berada.
Karena masa depan lulusannya berpeluang besar menjadi PNS maka bisa dipastikan untuk mendaftar di sekolah kedinasan tidaklah mudah.
Ada banyak ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi calon mahasiswa di sekolah kedinasan yang perlu dipenuhi. Salah satunya adalah soal nilai rapor dan ijazah untuk mendaftar.
Berikut ini ketentuan nilai minimal untuk rapor dan ijazah di 8 sekolah kedinasan yang ada di Indonesia, simak ya! Ketentuan Nilai Minimal Rapor dan Ijazah di 8 Sekolah Kedinasan
- STIN (Sekolah Tinggi Intelijen Negara)
Ketentuan:
-
- Siswa SMA, SMK, MA kelas XII tahun 2024 serta lulusan tahun 2022 dan 2023.
- Nilai rata-rata rapor kelas X, XI, dan semester kelas XII minimal 7,5.
- STMKG (Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
Ketentuan:
-
- STMKG tidak menetapkan syarat nilai minimal ijazah dan rapor, namun STMKG menetapkan hanya lulusan SMK dengan jurusan tertentu yang dapat mengikuti seleksi.
- Lulus atau akan lulus SMA dan MA semua jurusan.
- Lulus SMK dengan kompetensi teknik elektronika industri, teknik mekatronika, teknik jaringan akses, teknik transmisi telekomunikasi, rekayasa perangkat lunak, teknik komputer dan jaringan.
- POLSTAT STIS (Sekolah Tinggi Ilmu Statistika)
Ketentuan:
-
- Nilai matematika (kelompok A/umum) dan Bahasa Inggris minimal 80 skala 1-100 atau 3,20 skala 1,00-4,00 pada ijazah atau nilai rapor semester gasal kelas XII.
- POLTEK SSN (Siber dan Sandi Negara)
Ketentuan:
-
- Politeknik SSN menetapkan seleksi hanya bisa diikuti peserta SMA/MA jurusan IPA
- Daftar Politeknik SSN untuk SMK hanya berlaku untuk teknik elektronika jurusan teknik audio video, teknik elektronika industri, teknik elektronika daya dan komunikasi.
- Daftar Politeknik SSN juga bisa dilakukan lulusan SMK TI Bidang Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi jurusan rekayasa perangkat lunak, teknik komputer dan jaringan, sistem informatika, jaringan dan aplikasi juga bisa mengikuti seleksi.
- Nilai Matematika dan Bahasa Inggris minimal 80 pada semester 4 dan 5.
- IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri)
Ketentuan:
-
- Berijazah minimal Sekolah Menengah Umum (SMU) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C.
- Nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 untuk rapor dan ujian sekolah lulusan 2021-2024.
- Nilai rata-rata ijazah Papua dan Papua barat minimal 65,00 untuk rapor dan ujian sekolah lulusan 2021-2024.
- POLTEKIM dan POLTEKIP
Ketentuan:
-
- Sekolah kedinasan yang dinaungi Kementerian Hukum dan HAM ini tidak menetapkan batas nilai minimal bagi yang ingin mendaftar dan ikut proses seleksi.
- PKN STAN (Politeknik Keuangan Negara STAN)
Ketentuan: Pada pendaftaran 2024, PKN STAN menetapkan batas nilai minimal sebagai berikut:
-
- Lulusan tahun 2023 dan sebelumnya dengan rata-rata nilai ujian pada ijazah minimal 70,00 dengan skala 100,00.
- Calon lulusan tahun 2024 dengan nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester )semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) minimal 70,00 dengan skala 100,00 atau 2,80 dengan skala 4,00.
- Saat daftar ulang, yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dengan nilai rata-rata ujian pada ijazah minimal 70,00 skala 100,00.
- Sekolah Kedinasan Kemenhub
Ketentuan:
-
- Syarat ini ditetapkan kemenhub saat membuka pendaftaran seleksi sekolah kedinasan tahun 2021
- Untuk lulusan tahun 2023 dan sebelumnya punya nilai rata-rata ujian pada ijazah minimal 7,0 skala penilaian 1-10 atau 70,00 skala penilaian 10-100 atau 2,8 skala penilaian 1-4.
Foto: Akses Kedinasan
