Pendidikan Karakter Menurut Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2017

EDU Talk
Sebarkan Artikel Ini:

Depoedu – Bertempat di Istana Negara, tanggal 8 September 2017, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden tentang penguatan pendidikan karakter. Hadir pada kesempatan tersebut Menteri Koordinator Pengembangan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, menteri Hukum dan HAM Yasona Laoli, Tokoh Nahdatul Ulama, Tokoh Muhammadyah dan Ketua MUI Ma’ruf Amin.

Dalam perpres tersebut disebutkan bahwa penguatan pendidikan karakter adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan, untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir dan olah fisik, dengan pelibatan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, masyarakat, sebagai bagian dari gerakan nasional Revolusi Mental.

Penguatan pendidikan karakter tersebut bertujuan membangun dan membekali peserta didik sebagai generasi emas Indonesia tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik, guna menghadapi gelombang perubahan masa depan. Tujuan lainnya adalah mengembangkan platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan bagi peserta didik. Dengan dukungan publik, yang dilakukan melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal, dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia. Tujuan terakhir adalah merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam implementasi penguatan pendidikan karakter.

Penguatan pendidikan karakter dilakukan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila, meliputi nilai religious, jujur, toleran, disiplin, kerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial dan bertanggung jawab.

Implementasi

Dalam implementasi perpres ini pada jalur pendidikan formal dilakukan secara integratif melalui jalur intra kurikuler dengan penguatan nilai pembelajaran melalui semua mata pelajaran. Sedangkan implementasi pada jalur kurikuler merupakan kegiatan pendalaman dan pengayaan kegiatan pada jalur intrakurikuler sesuai dengan muatan kurikulum.

Sedangkan implementasi pada jalur ekstrakurikuler merupakan penguatan nilai karakter dalam rangka pengembangan bakat, minat, dan kemampuan, dan perluasan potensi kepribadian, kerja sama dan kemandirian. Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud menurut perpres ini meliputi kegiatan krida, karya ilmiah, latihan pengembangan bakat minat, dan kegiatan keagamaan yang meliputi kegiatan pesantren kilat, kegiatan baca tulis Al Qur’an, ceramah keagamaan, retreat, katekisasi.

Perpres ini diimplementasikan dengan prinsip manajemen berbasis sekolah. Dengan demikian yang bertanggung jawab adalah Kepala Satuan Pendidikan, dengan melibatkan guru.

Ketentuan Lima Hari Sekolah

Pemberlakuan perpres ini juga sekaligus mengakhiri kontroversi sebelumnya berkaitan dengan ketentuan lima hari sekolah. Pada pasal 9 disebutkan bahwa penyelenggaraan penguatan pendidikan karakter pada jalur pendidikan formal, dilaksanakan selama enam atau lima hari sekolah dalam satu minggu. Ketentuan jumlah hari sekolah sebagaimana dimaksud, diserahkan pada masing-masing satuan pendidikan bersama komite sekolah, dengan mempertimbangkan kecukupan tenaga pendidik, sarana dan prasarana yang tersedia, kearifan lokal dan pendapat tokoh masyarakat atau tokoh agama. Setelah diputuskan, keputusan tersebut perlu dilaporkan pada pemerintah daerah setempat.

Peraturan presiden ini menegaskan komitmen pemerintah terhadap upaya menumbuhkan kembali karakter asali bangsa Indonesia, sebagaimana dinyatakan dalam gerakan revolusi mental. Di awal masa kepemimpinannya sebagai Presiden terpilih, Joko Widodo telah menegaskan bahwa jalan untuk melaksanakan gerakan ini adalah melalui pendidikan yang berkualitas dan merata, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu (Kompas.com, 17 Oktober 2014). Inilah saatnya bagi kita yang berkarya di area pendidikan, untuk mengambil bagian nyata dalam gerakan bersama ini, melalui pendampingan langsung pada peserta didik, dalam mengembangkan dan menguatkan kepribadian mereka.(Oleh: Sipri Peren)

5 1 vote
Article Rating
Sebarkan Artikel Ini:
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments