Depoedu.com-Pemerintah tidak cermat dalam merumuskan detail kebijakan tentang rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketidak cermatan ini menyisakan banyak masalah pelik bagi dunia pendidikan, khususnya dunia persekolahan.
Seperti diketahui, rekrutmen PPPK Guru, terkait guru honorer, terutama guru honorer di sekolah-sekolah negeri yang telah lama mengajar dan mungkin telah mengikuti tes menjadi guru negeri bahkan berkali-kali, namun belum memenuhi persyaratan, untuk diangkat menjadi pegawai negeri.
Dalam praktek pengelolaan tenaga pendidik di sekolah negeri, telah menjadi rahasia umum, proses pengangkatan guru honorer di sekolah negeri kerap berbau korupsi, kolusi dan nepotisme dari oknum pejabat tertentu, bahkan bukan berdasarkan perhitungan kebutuhan guru.
Praktek ini bahkan dilakukan terus menerus hampir di seluruh Indonesia. lama-lama mereka menjadi kelompok dengan jumlah yang besar. Sejak pilkada langsung mereka mengorganisir diri dan ketemu dengan kepentingan politik praktis dari para calon kepala daerah atau calon anggota legislatif.
Setiap pemilu, para politisi menjanjikan peluang diangkat jadi pegawai negeri jika terpilih. Namun pada kenyataannya, pengangkatan guru negeri dengan berbagai problemnya, tidak otomatis dilakukan karena kendala anggaran pemerintah daerah.
Kondisi ini kemudian jadi masalah politik yang selalu diwariskan dari tahun ke tahun, yang penyelesaiannya semakin tidak mudah dilakukan, bahkan jadi beban pemerintah.
Baca Juga : Guru Honorer Wajib Baca Ini; Informasi Tentang Pendaftaran PPPK
Pada saat pemerintahan Presiden Joko Widodo mempunyai kemauan politik untuk menyelesaikan, muncul problem baru karena ketidakcermatan dalam mendefinisikan siapa guru honorer yang dimaksud, dalam kebijakan PPPK guru.
Dalam kebijakan rekrutmen PPPK Guru, yang dimaksud sebagai guru honorer adalah semua guru, baik guru honorer di sekolah negeri maupun guru yang yang belum menjadi pegawai negeri, termasuk guru-guru yang saat ini mengajar di sekolah-sekolah swasta.
Definisi ini menimbulkan kompleksitas masalah baru di berbagai daerah. Oleh karena itu, selain guru honorer di sekolah negeri, guru-guru di sekolah swasta, termasuk guru tetap yayasan, mencoba peruntungan menjadi guru PPPK.
Celakanya, peserta tes PPPK dari sekolah swasta lebih banyak yang lulus, dibandingkan guru honorer di sekolah-sekolah negeri, guru di sekolah swasta lebih kompeten kerena lebih terlatih. Misalnya terjadi di Kabupaten Kebumen, seperti diungkap oleh Ketua Paguyuban GTT/PTT Kabupaten Kebumen Musbihin.
Mushibin menyebut, di salah satu SMP swasta di Kabupaten Kebumen, 15 gurunya ikut tes PPPK tahap ke-2. Hasil tesnya, 15 guru tersebut lolos formasi PPPK karena nilainya jauh di atas guru honorer di sekolah negeri.
Hasil tes di Kabupaten Kebumen tersebut membuat Mushibin sedih, karena guru honorer di sekolah negeri lulus passing grade tetapi kalah ranking dengan guru dari sekolah swasta.
Baca Juga : Jelang Akhir Tahun, Guru Dan Karyawan SMA Strada Bhakti Wiyata Gelar Refleksi Bersama
Jadi sebetulnya kebijakan ini tidak sungguh menyelesaikan problem terkait guru honorer di sekolah negeri, bahkan menimbulkan kompleksitas masalah yang baru bagi banyak sekolah swasta.
Dikuatirkan dengan hasil ini, akan terjadi migrasi guru swasta ke sekolah negeri. Bagaimana sekolah swasta, misalnya seperti SMP di Kebumen tadi, menangani kekosongan guru akibat migrasi 15 guru tadi ke sekolah negeri setelah dinyatakan lolos tes PPPK ?
Bagaimana pendidikan dan pengajaran di sekolah yang guru-gurunya bermigrasi ke sekolah negeri, karena lulus PPPK tersebut? Ini adalah masalah pelik yang perlu dipecahkan oleh Yayasan pengelola sekolah swasta.
Selain itu, pada saat yang sama, terjadi penumpukan guru di sekolah negeri. Masih ada guru honorer yang belum lulus PPPK dan tambahan guru swasta yang telah lulus PPPK.
Oleh karena itu pemerintah harus segera mengeluarkan kebijakan untuk mengelola dampak dari kebijakan tersebut. Di antaranya bagaimana menangani dampak kebijakan ini bagi sekolah swasta yang mengalami migrasi guru ke sekolah negeri, dan penumpukan guru di sekolah negeri.
Selain pemerintah diharapkan lebih cermat lagi dalam merumuskan kebijakan-kebijakannya, birokrasi pemerintah juga harus lebih profesional lagi, dalam perumusan kebijakan-kebijakannya.
Foto:beritasatu.com

[…] Baca Juga : Tidak Cermat Mendefinisikan Guru Honorer, Kebijakan PPPK Berdampak Buruk Bagi Dunia Pendidikan […]