Depoedu.com-Pasal 72 UU Guru dan Dosen menentukan bahwa beban kerja dosen sekurang-kurangnya sepadan dengan 12 SKS dan sebanyak-banyaknya 16 SKS. Secara normatif negara mengkonversi angka ini menjadi 37-48 jam kerja perminggu. Hal ini disampaikan oleh Habib Abdillah Nurusman dalam sidang pengujian UU Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi.
Di atas kertas, lanjut Abdillah, formula ini tampak adil dan proporsional. Namun di lapangan, aturan ini telah menjelma menjadi pasal eksploitasi terselubung. Masyarakat awam mengira seorang dosen hanya bekerja 10 jam dalam seminggu. Pada kenyataannya, 1 SKS adalah 170 menit kerja nyata.
Lebih lanjut Abdilah menjelaskan bahwa di balik 50 menit mengajar di ruang kelas, ada 120 menit waktu hidup dosen yang habis terkuras untuk menyusun modul yang relevan, memeriksa tumpukan tugas mahasiswa, dan memberikan bimbingan kepada mahasiswa yang membutuhkan bimbingan.
Menurut Abdillah, kewajiban 12 SKS setara dengan 34 jam kerja per minggu. Tapi angka ini menurutnya baru mencakup satu pilar dari 3 pilar tugas dosen. Ia bertanya, bagaimana dengan pilar penelitian dan pilar pengabdian pada masyarakat yang dipaksakan oleh Tri Dharma Perguruan Tinggi?
“Di sinilah letak ketidak adilan yang luar biasa. Proses riset panjang, penulisan jurnal internasional yang menguras tenaga dan waktu berbulan-bulan. Belum lagi pengisian borang birokrasi di SISTER tidak dihargai atau dihargai dengan konversi angka yang sangat merendahkan martabat keilmuan,” jelas Abdillah.
Baca juga : Dua Alasan Ini Mendorong Kemendikdasmen akan Memperpanjang Masa Belajar di SMK Menjadi 4 Tahun
“Dosen dipaksa bekerja lembur siang dan malam demi mengangkat reputasi institusi dan negara, namun jam kerja nyata tersebut tidak pernah diakui sebagai beban kerja dan berhak mendapatkan kompensasi sepadan dari negara,” lanjut Abdillah.
Lebih lanjut ia mempersoalkan bagaimana banyak perguruan tinggi swasta mengupah dosen honorer mereka dengan sistem upah yang berbasis tarif per SKS. Menurut Abdillah, praktik ini telah memiskinkan mereka secara struktural.
“Ketika sekeranjang SKS hanya dihargai puluhan ribu rupiah perbulan, bahkan di banyak PTS seorang dosen tetap yang mengajar penuh waktu hanya menerima upah di bawah satu setengah juta rupiah. Angka ini bahkan jauh lebih rendah daripada upah minimum regional seorang buruh pabrik. Ini adalah bentuk proses pemiskinan struktural,” tegas Abdillah.
“Bagaimana akal sehat kita bisa menerima kenyataan bahwa para pencetak generasi masa depan bangsa, diupah jauh lebih rendah dari pekerja penunjang? Ini tidak jauh berbeda dengan dosen PNS dan PPPK. Dalam praktik pengupahan, pangkat dan golongan mereka disamakan begitu saja dengan birokrat administratif,” ujar Abdillah.
Menurut Abdillah, praktik seperti ini mengabaikan fakta absolut bahwa untuk menjadi dosen diperlukan investasi pendidikan S2 dan S3 yang teramat mahal, panjang dan melelahkan. Menurutnya semua ini berdampak buruk, tidak hanya pada mutu kerja para dosen, mutu perguruan tinggi, tetapi juga pada minat anak muda menjadi dosen di masa depan.
Baca juga : Mendalami Makna Hari Raya Idul Adha; Pengorbanan, Ketaatan dan Kasih Sayang
Pendapat Habib Abdillah Nurusman ini adalah sebagian dari keterangan yang disampaikan selaku pihak terkait dalam sidang lanjutan pengujian undang-undang guru dan dosen (25/5/2026). Habib Abdillah Nurusman adalah Ketua Serikat Dosen dan Karyawan Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta (SDK UP45).
Ini adalah sidang lanjutan dari perkara nomor 272/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian pasal 25 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) undang-undang Guru dan Dosen yang diajukan oleh Serikat pekerja Kampus serta Isman Rahmani Yusron dan Rizki Alita Istiqomah.
Dalam sidang pendahuluan, para pemohon menyebutkan bahwa pengujian pasal-pasal tersebut diajukan karena para pemohon khawatir dengan kompensasi dan apresiasi terhadap dosen dan tenaga pendidik di pendidikan tinggi yang tidak sebanding dengan pengabdian, beban kerja dan kualifikasi.
Menurut mereka, idealnya pengabdian dosen harus dihargai dengan prinsip kemanusiaan sebagaimana telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi (MK), sebelumnya dalam pertimbangan putusan MK nomor 67/PUU-XI/2013 pada 11 September 2014. Kita berharap upaya ini membawa perubahan dalam dunia pendidikan kita.
