Depoedu.com-Kasus syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diputus Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2029 menciptakan sebuah paradoks hukum yang jarang terjadi; gugatan ditolak, tetapi substansi pertanyaan tentang ijazah tetap dibuka oleh MK sendiri.
Tulisan ini hendak ikut mendiskusikan masalah ini, mulai dari akar persoalan; apa itu penyetaraan, putusan MK dilihat dari fakta material dan amar formal, serta pelajaran dari sistem pendidikan global. Berikut uraiannya.
Akar persoalan; apa itu penyetaraan?
Pasal 169 huruf r dan pasal 227 huruf I UU No 7/2017 tentang pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Bagi lulusan luar negeri, syarat ini dipenuhi lewat surat keterangan persyaratan yang diterbitkan Kemendikbud.
Pada kasus Gibran, dokumen yang disetarakan berasal dari Orchid Park Secondary School, Singapura dan UTS Insearch, Sydney, Australia. Di persidangan terungkap, dokumen pendukung penyetaraan bukanlah ijazah kelulusan, melainkan certificate of attendance, academic records, dan explanation of grads.
MK kemudian memberikan definisi yuridis yang penting; ijazah atau diploma resmi harus memuat pernyataan kelulusan atau pemberian gelar has been awarded beserta daftar nilai. Sedangkan certificate of attendance hanya bukti kehadiran, bukan bukti tamat.
Keterangan Dirjen Dikdasmen di persidangan menguatkan hal itu; tidak ada ijazah/diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung, hanya certificate of attendance.
Baca juga : Guru-Siswa Tarakanita Tangerang Bersaing Menuju Olimpiade Sains Tarakanita Nasional
Padahal, itulah sistem pendidikan yang berlaku di dua negara, tempat Gibran melanjutkan pendidikan, dan program yang diikuti memang program persiapan kuliah S1 yang memang tidak mengeluarkan ijazah. Setelah mengikuti program, lembaga hanya mengeluarkan certificate of attendance yang merupakan tanda mengikuti program.
Pada sertifikat tersebut tertulis certificate of diversity profession artinya bukan sertifikat kelulusan tetapi pernyataan bahwa pemegang sertifikat siap masuk universitas. Pembaca silahkan menilai, apakah definisi yuridis MK dan keterangan Dirjen Dikdasmen tersebut benar atau karena keterbatasan pemahaman sistem pendidikan yang berlaku?
Demikianlah di banyak negara, program seperti yang diikuti Gibran memang tidak mengeluarkan ijazah, melainkan surat telah mengikuti program. Maka sistem penyetaraan di Indonesia yang didesain harus menyerahkan ijazah formal, memang tidak dapat mengakomodasi mereka yang berlatar belakang pendidikan model non-degree pathway.
Putusan MK; antara fakta material dan amar formal
Dalam pertimbangannya, MK secara eksplisit menyatakah: “Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan, yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka, memiliki ijazah/ sertifikat/diploma di luar negeri, yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA.”
Namun pada amar putusan berbeda: MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Alasan MK ada dua: pertama, soal legal standing. Pemohon terdiri dari KIPP, Partai Ummat, Deni Indrayana, dan Forum Purnawirawan TNI. Para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pilpres.
Kedua, soal rezim hukum. MK menilai status Gibran sebagai calon telah berakhir setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024. Persoalan syarat calon tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim PHPU, melainkan menjadi “ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon.”
Baca juga : Dua Wajah Putusan Mahkamah Konstitusi: Pandangan Publik atas Kasus Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Dengan kata lain, MK tidak dapat mendiskualifikasi wakil presiden yang sudah dilantik, meski tidak menemukan bukti ijazah SLTA. Ini melahirkan formula yang oleh pengamat disebut paradoks: secara formil gugur, namun secara materil pernyataan tentang ijazah tetap menggantung.
Pelajaran dari kasus ini di era sistem pendidikan global
Kasus ini memperlihatkan tiga pekerjaan rumah besar bagi Indonesia di era mobilitas pelajar global:
Pertama, definisi kelulusan harus universal. Di dunia pendidikan internasional ada spektrum dokumen: dari certificate of attendance, certificate of completion, diploma, hingga degree. Indonesia perlu regulasi yang lebih presisi membedakan mana yang bisa disetarakan sebagai bukti tamat.
Kedua, transparansi proses penyetaraan. Putusan ini membuka kebutuhan audit terhadap surat keterangan penyetaraan No 9149/D.D1/KS/2019. Apakah verifikasi dilakukan terhadap dokumen primer dari sekolah asal, atau hanya berdasarkan salinan yang dibawa pemohon. Dalam praktik global, penyetaraan idealnya mensyaratkan verified transcript langsung dari institusi.
Tiga, kualitas pelaksanaan pemilu perlu dievaluasi dan ditindaklanjuti berdasarkan hasil evaluasi tersebut. Kasus ini menunjukkan bahwa banyak masalah dapat muncul karena kualitas pemilu kita masih bermasalah, karena banyak proses masih berjalan seadanya, masih gampang diintervensi.
Pada akhirnya, kasus ini bukan sekedar soal satu figur. Ini adalah cermin bagaimana sistem hukum dan pendidikan nasional kita yang berbasis ijazah formal pada setiap jenjang, harus beradaptasi dengan ekosistem pendidikan global yang sangat cair, berbasis modul, dan tidak selalu berakhir dengan ijazah.
Foto: Sumeks.co
