Pendidikan Gratis untuk Perguruan Tinggi Negeri dan Proteksi bagi Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia

EDU Talk
Sebarkan Artikel Ini:

Depoedu.com-Wacana dan langkah kebijakan menggratiskan biaya pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi sorotan utama dalam lanskap pendidikan nasional, terutama setelah pidato Presiden Prabowo pada perayaan ulang tahun Partai Amanat Nasional. Dalam forum itu, presiden menyatakan niat pemerintah untuk menggratiskan pendidikan sejak SD hingga PTN. 

Langkah ini lahir dari semangat mewujudkan hak warga atas pendidikan berkualitas dan pemerataan kesempatan belajar. Namun di sisi lain, kehadiran lebih dari 4.000 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang kini menampung sekitar 60 persen lebih mahasiswa di Indonesia menimbulkan pertanyaan mendasar: Bagaimana nasib PTS jika PTN menjadi gratis? Apakah PTS akan tersisih, atau justru, mendapat ruang untuk berkembang? 

Pemerintah tidak hanya berkewajiban menjamin akses pendidikan merata melalui kebijakan menggratiskan PTN, tetapi juga wajib merancang kerangka proteksi dan pemberdayaan agar PTS tetap kokoh, berdaya saing, dan menjadi salah satu pilar penting pendidikan yang setara. 

Tulisan ini akan membahas mengapa proteksi terhadap PTS sangat diperlukan. Langkah konkrit pemerintah dalam melindungi dan memberdayakan PTS, bagaimana menuju sistem pendidikan yang kuat dan beragam di Indonesia. Berikut uraiannya. 

Mengapa proteksi terhadap PTS di perlukan? 

Selama ini PTS dalam kiprahnya, bukan hanya sekedar menjadi pelengkap sistem pendidikan nasional. PTS telah menjadi tulang punggung penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Data Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menunjukkan bahwa mayoritas mahasiswa Indonesia, menempuh pendidikan di PTS. 

Jika kebijakan PTN gratis dijalankan tanpa kerangka kebijakan untuk memproteksi PTS ada berbagai dampak negatif dapat muncul: 

  • Ketimpangan persaingan

Calon mahasiswa akan cenderung beralih ke PTN karena PTN gratis. Ini akan berdampak pada PTS. PTS akan kehilangan jumlah mahasiswa, padahal operasional PTS sangat mengandalkan biaya pendidikan yang dibayar oleh mahasiswa. Ini adalah ketimpangan persaingan yang sangat nyata bagi banyak PTS. 

  • Penurunan mutu

Berkurangnya pendapatan PTS akan berdampak pada berkurangnya sumberdaya yang lainnya, yang akan memicu penurunan kualitas pengajaran, fasilitas dan kesejahteraan tenaga pendidik. Apalagi bila jalur pendaftaran mahasiswa baru PTN seperti jalur mandiri tetap dipertahankan. Jalur mandiri seperti ini menerima mahasiswa baru, hampir tanpa batas. 

  • Merontokan PTS yang tidak kuat secara finansial dan kelembagaan

Kondisi ini akan membebani sistem pendidikan secara keseluruhan. Seharusnya pemerintah membantu lembaga pendidikan tersebut agar menjadi lebih kuat dan sehat secara kelembagaan dan secara finansial, bukan malah membiarkan mereka rontok karena kebijakan pemerintah. 

  • PTN belum bisa hadir di daerah terpencil

Oleh karena itu, PTS di daerah terpencil, seringkali menjadi satu-satunya akses pendidikan tinggi bagi masyarakat setempat. Melemahnya PTS oleh kebijakan pemerintah bisa berarti memutus akses pendidikan bagi warga negara di daerah terpencil. 

Jika pemerintah belum bisa hadir di daerah terpencil, seharusnya pemerintah memberi dukungan dan penguatan pada PTS yang melayani masyarakat di daerah terpencil, agar kebutuhan masyarakat akan pendidikan tinggi tetap terpenuhi. Bukan malah melemahkan lembaga yang sudah ada, akibat kebijakan yang tidak protektif. 

Baca juga : Menuju HUT ke-50, SMP Tarakanita 4 dan ALTAR 4 Bangun Kolaborasi Lintas Sektor bersama Pemprov DKI Jakarta

Langkah konkrit pemerintah dalam memproteksi PTS

Proteksi di sini bukan berarti mempertahankan keadaan yang sama, melainkan memberi landasan agar PTS mampu berdiri tegak, mandiri, demi mengupayakan keunggulan diferen. Beberapa jalur kebijakan yang dapat ditempuh pemerintah sebagai berikut:

  1. Bantuan biaya pendidikan langsung pada mahasiswa, bukan pada PTS

Pemberian beasiswa, bantuan biaya hidup, atau subsidi lainnya langsung kepada mahasiswa seperti program KIP-Kuliah menjadi instrumen yang adil dan lebih dibutuhkan. Mahasiswa bebas memilih lembaga, baik PTN maupun PTS sesuai dengan minat dan kemampuan mereka. 

Dengan demikian PTS tidak bergantung pada kebijakan penetapan biaya, melainkan pada kualitas layanan yang ditawarkan. Mahasiswa dari keluarga tidak mampu tetap mendapat perlindungan dan PTS tetap menerima pemasukan yang wajar. 

  1. Subsidi dan intensif untuk peningkatan mutu

Bentuk dukungan lain yang dapat diberikan oleh pemerintah bagi semua PTN maupun PTS berupa:

  • Bantuan dana peningkatan akreditasi dan standar nasional hingga standar internasional. Diberikan berdasarkan proposal pengembangan yang diajukan. Jika tidak tercapai pada akhir program, anggaran untuk PTN-PTS yang bersangkutan dikurangi pada tahun anggaran berikutnya. 
  • Pemerintah memberi dukungan pada pengadaan fasilitas kerjasama riset dan pengabdian pada masyarakat setara PTN
  • Pemerintah memberikan insentif bagi PTS yang merekrut tenaga pengajar berkualitas atau mengembangkan program studi yang dibutuhkan daerah. 
  • Dukungan pengembangan sarana-prasarana bagi PTS, khususnya bagi wilayah yang belum memiliki PTN. 
  1. Menciptakan jalur keunggulan dan spesialisasi

Alih-alih bersaing pada bidang studi yang sama, PTS didorong mengembangkan keunggulan yang khas sehingga menjadi diferensiasi bagi PTS dalam bersaing dengan PTN. Di antaranya dapat berupa keahlian sesuai dengan potensi daerah, program vokasi yang terhubung langsung dengan dunia kerja, atau keilmuan yang belum dikembangkan di PTN. 

Pemerintah berperan memfasilitasi kerjasama dengan industri, dunia usaha dan lembaga internasional, agar pengembangan keunggulan dan diferensiasi tersebut diakui dan berdampak nyata dan bernilai. 

  1. Penguatan tata kelola dan kemitraan strategis 

Pemerintah menyusun kerangka regulasi yang mendukung transparansi, akuntabilitas dan kemandirian PTS. Dukungan dapat berupa pelatihan pimpinan lembaga, akses kemitraan dengan PTN unggul, serta peluang program kembaran atau pengakuan kredit antar lembaga.  

PTS tidak dipandang sebagai pesaing oleh PTN, juga sebaliknya. Melainkan sebagai mitra strategis, dalam pengembangan pendidikan nasional. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan mendorong iklim kerja sama dan bukan iklim persaingan antara PTN dan PTS. 

Baca juga : Sehari Jadi Warga Jepang: Mirai No Matsuri di Tarakanita Rawamangun

  1. Jaminan kesetaraan pengakuan dan kesempatan berkontribusi

Ijazah, gelar, dan prestasi lulusan PTS harus mendapat perlakuan setara di mata hukum, peluang penerimaan di dunia kerja, dan kesempatan melanjutkan studi. Pemerintah perlu memastikan tidak ada diskriminasi struktural yang menempatkan PTS pada posisi yang kurang menguntungkan dibandingkan PTN. 

Dalam hal penerimaan mahasiswa baru, penetapan kuota penerimaan mahasiswa baru dilakukan bersama-sama antara PTN dan PTS dengan mempertimbangkan potensi calon mahasiswa di daerah tersebut. Perlu didiskusikan kembali kebijakan jalur mandiri yang berlaku selama ini, yang cenderung merugikan PTS. 

Menuju sistem pendidikan yang kuat dan beragam

Pembebasan biaya di PTN tidak harus berarti kemunduran bagi PTS. Justru sebaliknya, jika dikelola dengan cermat, kebijakan ini dapat mendorong diferensiasi yang sehat baik bagi PTN maupun bagi PTS. PTN dan PTS sama-sama fokus menjamin akses pendidikan yang luas,  pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

PTN dan PTS juga sama-sama membangun pusat keunggulan sesuai dengan kekuatan dan potensi masing-masing, sesuai dengan kebutuhan industri setempat dan kebutuhan sosial masyarakat, dan luwes mengikuti perkembangan zaman. 

Keseimbangan ini mengingatkan kita pada semangat Ki Hajar Dewantara: Pendidikan bukanlah perlombaan satu arah, melainkan upaya bersama-sama memanusiakan manusia. Negara memikul tanggung jawab menjaga agar tidak ada lembaga, maupun peserta didik yang tertinggal. 

Proteksi terhadap PTS bukan berarti memelihara kelemahan, melainkan merawat keberagaman dan kekuatan bersama agar Indonesia memiliki dua sayap yang sama-sama kuat: PTN yang merakyat dan PTS yang berdaya saing, dan bermartabat untuk menyiapkan generasi muda menyongsong masa depan mereka yang terus berubah. 

Itulah uraian tentang  pendidikan gratis di PTN dan proteksi terhadap masa depan PTS di Indonesia. Pendidikan gratis di PTN adalah langkah mulia yang patut didukung. Namun kebijakan tersebut hanya akan lengkap jika disertai dengan upaya proteksi bagi PTS. 

Melalui bantuan langsung pada mahasiswa, dukungan peningkatan mutu, pengembangan keunggulan khas, tata kelola yang sehat, dan kesetaraan penghargaan, pemerintah dapat menjadikan PTS sebagai mitra yang sejajar dalam membangun peradaban bangsa. 

Masa  depan pendidikan tinggi di Indonesia tidak terletak pada kemenangan satu pihak atas pihak lain melainkan pada, kemampuan seluruh elemen bangsa untuk berjalan bersama, meraih ketinggian yang sama dalam keberagaman dan saling melengkapi. 

Foto: Kabar Kampus

5 1 vote
Article Rating
Sebarkan Artikel Ini:
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments