Depoedu.com-Status kepegawaian guru yang kini jadi pegawai Aparatur Sipil Daerah, akan segera dialihkan menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat. Ini akan berlaku dan jadi hasil finalisasi kebijakan terkait status kepegawaian guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat setelah mengikuti rapat koordinasi dengan dengan DPR RI, Menteri Sekretariat Negara, Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, di Jakarta pada Rabu (19/8/2026).
“Status guru akan dialihkan menjadi ASN pusat. Langkah ini diharapkan menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh pemerintah daerah dan semakin memperkuat kualitas dan keberlanjutan pendidikan di seluruh Indonesia,” tutur Atip dalam keterangan yang disampaikan usai rapat koordinasi tersebut.
Baca juga : Pendaftaran Sekolah Kedinasan, Kuliah Gratis, Lulus Jadi ASN Sudah Dibuka. Cek Jadwalnya di Sini
Hal serupa disampaikan juga oleh Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi. Menurutnya, pengalihan status ASN yang sebelumnya menjadi tanggungjawab pemerintah daerah ini merupakan jalan keluar yang baik, untuk guru di seluruh Indonesia, terutama guru di daerah yang kemampuan keuangan daerahnya terbatas, sebagai kesepakatan bersama.
“Ini kesepakatan bersama-sama setelah rapat koordinasi dengan DPR RI yang juga dihadiri oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI. Kami sepakat bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah Pusat,” ujar Prasetyo.
Sementara Menteri Dalam Negeri yang diwakili oleh Wakil Menteri Bima Arya Sugiarto mengatakan, pengalihan status ini merupakan bentuk bantuan keuangan dari Pemerintah Pusat untuk Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk membayar gaji guru yang tadinya menjadi tanggung jawab masing-masing Pemerintah Daerah.
“Selama ini banyak Pemerintah Daerah mengharapkan dua hal. Pertama, memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran gaji pegawai. Kedua, alih status dari Pegawai PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu dan PPPK penuh waktu menjadi ASN,” kata Bima Arya.
Baca juga : Siswa SMP Tarakanita 4 Mengikuti World GreenMech 2026 di Thailand
Namun Bima Arya mengingatkan Kementerian Dalam Negeri akan mengawal kesepakatan ini dan melakukan sosialisasi serta memastikan agar Kepala Daerah tidak lagi melakukan rekrutmen staf baru, Selain itu, staf PPPK yang sudah direkrut akan disesuaikan dengan tahapan yang disepakati bersama.
Selanjutnya ia menegaskan bahwa berdasarkan kesepakatan, guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi guru PPPK penuh waktu pada tahun 2027 dan guru PPPK penuh waktu saat ini, akan diangkat secara bertahap menjadi ASN melalui proses seleksi mulai tahun 2027 dan rekrutmen guru menjadi ASN tahun ini melalui seleksi bertahap mulai tahun 2027.
Bima Arya berharap, kebijakan ini memberi kepastian bagi status kepegawaian guru dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan guru. Lebih dari itu, ia juga berharap kebijakan ini berdampak pada peningkatan mutu pendidikan terutama mutu sekolah-sekolah negeri di seluruh Indonesia.
