Kemendikdasmen Akan Mengembalikan Jabatan Pengawas Sekolah. Apa Tanggapan Kepala Sekolah?

EDU Talk
Sebarkan Artikel Ini:

Depoedu.com-Jabatan Pengawas Sekolah yang dilikuidasi pada zaman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dipimpin oleh Nadiem Anwar Makarim, dan diganti dengan Jabatan Pendamping Sekolah, akan dikembalikan lagi menjadi Pengawas Sekolah. Hal tersebut akan ditetapkan oleh Kemendikdasmen melalui aturan terbaru. 

“Nanti akan ada peraturan baru untuk mengembalikan jabatan Pendamping Sekolah menjadi Pengawas Sekolah. Hal tersebut dilakukan setelah mengkaji tupoksi Pengawas Sekolah, kami menyimpulkan  jabatan tersebut tidak dapat digantikan,” tegas Mu’ti. 

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti di Jakarta dalam acara Peluncuran Program Kepemimpinan Sekolah di Graha Utama, Komplek Kemendikbud Ristek, Senayan Jakarta, pada Senin (23/6/2025). 

Meskipun demikian, hingga sekarang belum ada informasi lebih jauh tentang hal ini. Oleh karena itu Mu’ti meminta agar para Pengawas Sekolah  untuk bersabar menunggu keputusan lebih lanjut. 

“Bagaimana nanti selanjutnya, tunggu ya. Ini baru bocoran umum aja gitu. Ini semua dalam rangka mengembalikan peran para pengawas sekolah untuk bersama-sama memberikan layanan pendidikan bermutu untuk semua,” jelas Mu’ti.

Baca juga : Inilah Syarat Pendaftaran, Cara Mendaftar, dan Tahap Seleksi Masuk IPDN. Sekolah Gratis, Lulus Jadi PNS

Tupoksi Pengawas Sekolah

Menurut Permen PAN RB No. 21 tahun 2010 pasal 5, tugas pokok pengawas sekolah meliputi pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, serta pemantauan pelaksanaan 8 Standar Nasional Pendidikan. 

Tugas pokok lainnya adalah pengawasan penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas pengawasan di daerah khusus. 

Jika tugas ini dilaksanakan sesuai dengan tupoksi, maka ini akan sungguh dapat berdampak pada proses menuju tercapainya mutu pendidikan yang lebih baik. Namun seringkali implementasi proses pengawasan tidak selalu terjadi dengan baik, sehingga pengawasan tidak memberi sumbangan pada peningkatan mutu pendidikan. 

Hal tersebut terjadi karena seringkali praktik pengawasan justru menjadi beban dunia pendidikan melalui pendekatan administratif yang lebih dikaitkan dengan agenda birokrasi pendidikan di sekolah daripada agenda pengembangan sekolah. Misalnya bagaimana kesiapan proposal terkait dana bos, atau laporan penggunaan dana bos. 

Bukan terkait bagaimana 8 standar nasional pendidikan dilaksanakan oleh kepala sekolah. Bahkan ketika berubah dari Pengawas Sekolah menjadi Pendamping Sekolah, tidak ada perubahan yang jelas. Selain karena orangnya sama, nampaknya visi perubahannya tidak ditangkap oleh para pelaku di lapangan. 

Baca juga : ”Menabur Eco Enzyme, Menuai Harapan”: Aksi Nyata P5 SMA Sint Carolus Bengkulu

Tanggapan Kepala Sekolah

Oleh karena itu, kabar perubahan dari Pendamping Sekolah kembali menjadi Pengawas Sekolah bagi Kepala Sekolah di lapangan diterima datar-datar saja. Seorang Kepala Sekolah di Tangerang Selatan yang menolak disebut namanya mengatakan, kehadiran kembali Pengawas Sekolah perlu diikuti dengan transformasi birokrasi pendidikan. 

“Masalahnya bukan sekolah lebih membutuhkan kehadiran Pendamping Sekolah atau Pengawas Sekolah. Kalau nanti Pendamping Sekolah diganti dengan Pengawas Sekolah, perlu diikuti dengan transformasi birokrasi pendidikan.” katanya. 

“Pengawas Sekolah adalah kepanjangan tangan birokrasi pendidikan. Jika cara kerja birokrasi pendidikan kita masih pasif, linier, dan tidak kontekstual. Agenda  mereka masih rutin, top down, tidak terbiasa mengelola problem kontekstual pendidikan lokal, kehadiran Pengawas Sekolah seperti itu tidak banyak membantu,” jelasnya.

Menurutnya, kita membutuhkan Pengawas Sekolah yang visioner, yang aktif melakukan prediksi dan antisipatif, bertolak dari analisa masalah kontekstual, sehingga dapat memandu sekolah menghadapi perubahan, sebelum perubahan tersebut datang. 

Sebelum ada prosess trasformasi birokrasi pendidikan ke arah seperti yang digambarkan di atas, yang melahirkan Pengawas Sekolah yang visioner, kehadiran kembali Pengawas Sekolah, tidak berdampak banyak dalam upaya pengembangan mutu pendidikan. 

Foto: Suara Merauke

5 1 vote
Article Rating
Sebarkan Artikel Ini:
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments