Beasiswa Bakti BCA untuk Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri Dibuka Kembali

Family Talk
Sebarkan Artikel Ini:

Depoedu.com-Pendaftaran Beasiswa Bakti BCA, bagi mahasiswa semester 4 dan 5 Universitas Negeri, kembali dibuka tanggal 10-23 Okteber 2023. Ini adalah beasiswa periode Januari hingga Desember 2024. Kabar ini disampaikan oleh EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn.

Beasiswa Bakti BCA adalah program dari Pilar Bakti Pendidikan BCA yang diberikan sejak tahun 2009. Oleh karena itu tahun ini merupakan tahun ke-23. Selama 23 tahun tersebut, BCA telah menyalurkan beasiswa kepada 7.000 mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, Beasiswa Bakti BCA memberikan bantuan dana pendidikan dan program pengembangan diri bagi para mahasiswa perguruan tinggi negeri yang beruntung memperolehnya.

Bantuan biaya pendidikan mencakup, uang saku perbulan, Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Future Ready Generation Program yang merupakan program pengembangan diri selama satu tahun yang dirancang untuk membekali penerima beasiswa.

Melalui Future Ready Generation Program, para penerima beasiswa dibekali dengan berbagai kompetensi dan skill yang relevan dengan kebutuhan industri sehingga mereka siap menghadapi tantangan di masa yang akan datang.

Ada tiga jenis beasiswa yang diberikan yakni, Beasiswa Bantuan Finansial, Beasiswa Prestasi Akademik dan Beasiswa Prestasi Nonakademik, terutama bagi mahasiswa yang berprestasi di bidang seni, bidang olahraga, atau prestasi debat, minimal di tingkat provinsi.

Persyaratan Beasiswa

Para penerima Beasiswa Bakti wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagai berikut:

Baca juga : Lima Ciri Anak Cerdas Sejak Usia Dini

Persyaratan Umum

Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh para penerima adalah mahasiswa S1 aktif perguruan tinggi negeri dan telah menyelesaikan program belajar hingga semester 3. Tidak sedang menerima beasiswa dari lembaga yang lain. Berusia maksimal 21 tahun dan belum menikah.

Persyaratan umum lainnya adalah, memiliki kepedulian sosial dan komitmen belajar. Selain itu, aktif dalam kepanitiaan/organisasi (tidak berlaku bagi calon penerima beasiswa kategori prestasi nonakademis)

Selain itu, mahasiswa yang bersangkutan tidak sedang bekerja atau menjalani ikatan dinas dari lembaga lain. Calon penerima harus lulus seleksi, dan berkomitmen untuk mengikuti 100 persen Future Ready Generation Program.

Persyaratan Khusus

Persyaratan khusus untuk calon penerima Beasiswa Kategori Bantuan Finansial; menyerahkan dokumen pendukung kegiatan organisasi, atau kepanitiaan seperti sertifikat atau bukti keterlibatan lainnya.

Selain itu, harus menyerahkan surat keterangan dari universitas, program studi, fakultas, atau SKTM dari lurah yang masih berlaku tahun 2023.

Persyaratan khusus bagi calon penerima Beasiswa Kategori Prestasi Akademis; menyerahkan dokumen pendukung kegiatan organisasi atau kepanitiaan seperti sertifikat. Selain itu wajib menyerahkan dokumen pendukung prestasi akademis seperti sertifikat lomba ilmiah.

Baca juga : Bagaimana Orang Tua Dan Guru Membentuk Kebiasaan Belajar Seorang Anak?

Sedangkan persyaratan khusus bagi calon penerima beasiswa Kategori Prestasi Nonakademis; calon penerima harus menyerahkan dokumen pendukung prestasi nonakademis berupa piagam atau sertifikat.

Peserta dapat juga menyerahkan portfolio berupa video yang menggambarkan keahlian atau talenta dengan durasi minimal 30 detik, yang sudah diunggah di YouTube, Google Drive atau OneDrive atau lainnya.

Jadwal Pendaftaran dan Proses Seleksi

Berikut ini, jadwal pendaftaran dan proses seleksi yang harus diikuti oleh calon penerima Beasiswa Bakti BCA;

Pendaftaran dibuka tanggal 10-23 Oktober 2023.

Jadwal Seleksi Administrasi; 24-27 Oktober 2023. Jika lolos calon akan menerima undangan seleksi  melalui email.

Jadwal assessment test dan interview, dilakukan secara online; 30 Oktober-1 November 2023. Hasilnya akan diumumkan pada tanggal 15 Desember 2023.

Keputusan penerima beasiswa oleh BCA bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Foto: Tribunnews.com

5 1 vote
Article Rating
Sebarkan Artikel Ini:
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments