Akibat Dinas Pendidikan Tidak Profesional Mengurusi Pendidikan, Guru dan Murid Sangat Dirugikan

EDU Talk
Sebarkan Artikel Ini:

Depoedu.com-Berita tentang buruknya birokrasi pemerintah tidak pernah habis-habisnya menghiasi media massa. Belum reda pemberitaan tentang buruknya tata kelola pelaksanaan Penerimanaan Peserta Didik Baru (PPDB), kini muncul berita tentang ratusan guru PPPK DKI Jakarta tanpa jam mengajar.

Oleh karena itu, Perhimpunan Pendidik dan Guru (P2G) menyebut, Dinas Pendidikan tidak profesional mengurusi Pendidikan di DKI Jakarta. Lantaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta baru melantik 5.846 guru dengan staus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi tidak diikuti dengan  penandatanganan dan penyerahan surat keputusan kontrak kerja.

Hingga berita ini ditulis, guru-guru tersebut belum menerima Surat Keputusan Pengangkatan menjadi Guru PPPK. Ini berarti Guru-guru PPPK ini adalah guru-guru PPPK bodong. Ini mengesankan tata kelola dan managemen Guru PPPK dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta bermasalah dan amatiran.

Selain itu P2G DKI Jakarta juga mendapat aduan bahwa penempatan guru PPPK tidak dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan jabatan di sekolah negeri. Misalnya di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan, ditempatkan guru PPKN, padahal dua daerah tersebut  memerlukan Guru Agama .

Di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat yang memerlukan guru PPKN malah guru PPKN tidak ditempatkan di dua wilayah tersebut. Di dua wilayah Jakarta tersebut malah ditempatkan guru Agama. Fakta demikian juga terjadi dalam penempatan guru bidang studi yang lain.

Baca juga : 11 Asupan Nutrisi Penting Untuk Pekembangan Maksimal Otak Anak Menurut Pakar Harvard University

Dan ini bukan hanya terjadi tahun ini, pada tahun-tahun yang lalu kejadian ini juga sudah sering terjadi. Oleh karena itu di banyak sekolah negeri, guru mengajar tidak sesuai dengan kompetensinya. Selain itu, di jenjang pendidikan dasar, banyak guru SD tidak dapat kelas untuk mengajar.

Sehingga setiap hari mereka datang ke sekolah tetapi hanya menjadi pengganti guru yang tidak masuk pada hari tersebut atau bertugas sebagai guru piket. Kondisi ini dialami lebih dari ratusan guru.  Seperti kasus sebelumnya, kasus ini juga bukan kasus baru. Pada tahun-tahun sebelumnya kasus ini juga sudah sering terjadi.

Kondisi ini menggambarkan parahnya kerusakan birokrasi pendidikan kita. Mereka kelihatan sibuk bekerja tapi tidak menyelesaikan masalah, bahkan justru menimbulkan permasalahan-permasalahan baru di bidang pendidikan.

Dampak Buruk dari Salah Urus Pendidikan

Praktik penempatan guru tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan sehingga guru terpaksa mengajar tidak sesuai dengan kompetensinya, jelas merupakan pelecehan terhadap profesi guru. Selain itu jelas berpengaruh pada kualitas pembelajaran murid, yang akhirnya menurunkan kualitas pendidikan di DKI Jakarta.

Selain itu, praktik ini juga bertentangan dengan UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Undang-undang tersebut  mengharuskan guru dan dosen mengajar sesuai dengan kompetensinya.  Undang-undang lain yang dilanggar adalah UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baca juga : Mengenal Lebih Dekat Platform Teknologi Kemendikbudristek

Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tersebut mewajibkan negara menjamin anak  memperoleh hak dasarnya untuk mendapatkan pendidikan dan pembelajaran yang berkualitas. Dengan demikian ini merupakan pelanggaran yang serius.

Selain dampak pada para murid, dampak buruk dari salah urus pendidikan oleh birokrasi pendidikan juga menimpa para guru, terutama guru yang sudah memiliki sertifikasi guru. Guru yang mengajar tidak linier akan kehilangan haknya memperoleh tunjangan sertifikasi, karena ada ketentuan mengenai linieritas. Guru harus mengajar sesuai dengan keahliannya.

Ancaman kehilangan tunjangan sertifikasi juga dialami oleh mereka yang tidak mendapat kelas untuk mengajar, seperti dialami oleh ratusan guru dalam kasus ini. Ratusan guru ini pasti kehilangan tunjangan sertifikasi mereka karena jam mengajar mereka kurang dari 24 jam pelajaran.

Kekacauan tata kelola birokrasi pendidikan ini sudah jelas merusak mutu pendidikan, melanggar hak anak dan berpotensi merugikan guru. Oleh karena itu kita menghimbau agar pemerintah segera melakukan perbaikan, apalagi gaji pegawai negeri sudah dinaikkan. 

Foto: Dinas Pendidikan

4.7 3 votes
Article Rating
Sebarkan Artikel Ini:
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments