Depoedu.com-Bima Arya Sugiarto, Wali Kota Bogor, setelah melakukan pengecekan langsung di lapangan menyimpulkan bahwa dunia pendidikan belum siap menerapkan sistem zonasi karena masih terdapat peluang kecurangan pada sistem kependudukan dan infrastruktur.
Setelah melakukan verifikasi faktual di lapangan terhadap 763 laporan, ditemukan 155 pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di wilayahnya tidak sesuai dengan domisili yang tercatat pada kartu keluarga.
Temuan yang sama juga dicatat oleh Pejabat Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Setelah dicek, banyak orang tua memindahkan anaknya secara administratif ke dekat sekolah yang akan didaftar, agar memenuhi persyaratan pendaftaran masuk di sekolah tersebut.
Pelangaran zonasi juga diamati oleh Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidik dan Guru (P2G) Sartiawan Salim. P2G mencatat, kasus pelangaran zonasi juga terjadi di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, DI Yogyakarta.
Dari pantauan kami, selain masalah pelanggaran terkait zonasi, masalah klasik jual beli kursi, pungli, dan penitipan murid baru dari pejabat daerah, politisi dan tokoh masyarakat juga masih marak terjadi, terutama terjadi di sekolah negeri favorit.
Baca juga : SMP Tarakanita 4 Jakarta, Gelar MPLS Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2023-2024
P2G mencatat, praktik jual beli kursi, pungli, titip-menitip murid baru marak terjadi di Bali, Bekasi, DKI Jakarta, Kota Surabaya, Kota Malang, Bengkulu, Tangerang, Bandung, dan Depok.
Pelanggaran ini menurut kami, masih terkait masalah zonasi dan sekolah favorit. Masyarakat membayar, atau menggunakan kekuatan figur tertentu untuk memaksakan memasukkan anaknya ke sekolah favorit, meskipun di luar zonasi.
Akar Masalah
Sejak pendaftaran murid baru dengan sistem zonasi diberlakukan tahun 2017, masalah-masalah ini selalu muncul. Ini menggambarkan bahwa, disparitas mutu sekolah-sekolah negeri masih terjadi hingga kini.
Pemerintah bahkan belum melakukan apa-apa sebagai upaya untuk melakukan pemerataan mutu pendidikan di sekolah-sekolah negeri. Oleh karena itu, sekolah negeri yang dulu dikenal masyarakat sebagai sekolah favorit belum bertambah.
Menurut kami, inilah akar masalahnya. Jika pemerintah tidak memiliki kebijakan untuk pemerataan mutu pendidikan, masalah PPDB terkait zonasi masih akan terus terjadi. Zonasi akan selalu gagal jika mutu sekolah negeri masih belum merata.
Baca juga : Lima Ciri Guru Yang Kreatif Di Era Merdeka Belajar
Bahkan, memaksakan orang tua murid memasukkan anaknya di sekolah berdasarkan zonasi adalah kebijakan yang tidak realistis, jika sekolah tersebut tidak bermutu atau paling tidak jika masi ada sekolah negeri lain yang lebih bermutu.
Oleh karena itu, pemerintah perlu segera memprioritaskan upaya untuk pemerataan mutu sekolah-sekolah negeri. Tanpa upaya pemerataan mutu sekolah negeri, tahun depan masalah zonasi akan muncul kembali.
Karena pemerataan mutu sekolah-sekolah negeri merupakan pekerjaan besar, oleh karena itu diperlukan instruksi presiden; Inpres Pemerataan Mutu Sekolah atau minimal kebijakan di tingkat Menteri Pendidikan.
Jika kebijakan di tingkat Menteri, maka pemerataan mutu sekolah pantas menjadi salah satu episode kebijakan dari Program Merdeka Belajar, yakni episode ke-25 dari Kemendibudristek Nadiem Anwar Makarim. Kita tunggu.
Foto: Jogjapolitan

[…] Baca juga : Mengusulkan Episode Merdeka Belajar Ke-25: Pemerataan Mutu Sekolah Negeri […]
[…] Baca juga : Mengusulkan Episode Merdeka Belajar Ke-25: Pemerataan Mutu Sekolah Negeri […]