Lima Perubahan Penting di Dunia Pendidikan Menurut RUU Sisdiknas

EDU Talk
Sebarkan Artikel Ini:

Depoedu.com-Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi X sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang naskahnya sudah dipublikasikan pada awal Agustus 2022.

RUU Sisdiknas tersebut akan melebur tiga UU sekaligus menjadi satu UU yakni UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Juga melebur UU Nomor 14 tentang Guru dan Dosen dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Revisi ini diharapkan memberi dampak lebih baik dalam pengelolaan sistem pendidikan di Indonesia.

Dalam rangka pembahasan RUU tersebut, pemerintah diwakili oleh Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) hadir dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR pada 30 Agustus 2022.

Dalam dengar pendapat tersebut, Nadiem menyampaikan lima poin perubahan penting pada RUU Sisdiknas tersebut yang harus diketahui oleh guru sebagai berikut:

Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Terkait TPG, Nadiem menjelaskan bahwa setiap guru yang telah menerima tunjangan profesi atau tunjangan khusus seperti diatur dalam UU Guru dan Dosen tetap menerima tunjangan tersebut sejauh memenuhi persyaratan.

Penjelasan tentang ini di RUU Sisdiknas terdapat pada bab tentang ketentuan peralihan. Inilah yang menjadi pokok soal yang dipermasalahkan oleh beberapa organisasi profesi guru.

Persoalan ini muncul karena pada Pasal 105 tidak ditemukan terkait TPG. Di sana hanya tertulis dalam menjalankan tugas keprofesian, pendidik berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku.

Nadiem menegaskan bahwa dalam RUU Sisdiknas tersebut dipastikan Guru ASN dan guru non ASN akan mendapatkan penghasilan yang layak.

“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapat penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan berdasarkan UU ASN,” jelas Nadiem.

Baca juga : RUU Sisdiknas : Silang Pendapat Tentang Hilangnya Tunjangan Profesi Guru

“Tunjangan tersebut akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” jelas Nadiem lagi.

Nadiem juga menjelaskan guru yang telah menerima tunjangan tidak mengalami perubahan dalam hal pemberian tunjangan tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa guru Non ASN juga akan mendapatkan upah yang layak dari Yayasan berdasarkan UU Ketenagakerjaan.

Nadiem menegaskan pemerintah akan hadir melalui bantuan operasional sekolah untuk membantu Yayasan. Maka bantuan operasional sekolah swasta akan ditingkatkan.

Sertifikasi guru

Poin kedua yang menjadi pembahasan pada rapat kerja Kemendikbudristek adalah tentang sertifikasi guru.

Nadiem mengatakan, guru yang telah mengajar namun belum tersertifikasi tidak perlu lagi menunggu antrian untuk sertifikasi.

Sertifikasi mendidik menjadi persyaratan bagi calon guru baru bukan untuk guru yang telah lama mengajar.

Selain itu, Nadiem  juga menegaskan bahwa RUU ini mewajibkan guru yang mengajar di sekolah  memiliki kualifikasi minimal S1 atau D4.

Wajib belajar 13 tahun

Rancangan RUU Sisdiknas mengusulkan penambahan lamanya rentang waktu belajar di sekolah dari yang tadinya 9 tahun, menjadi 13 tahun.

Baca juga : Syarat Menjadi Guru Semakin Berat, Harus Lulus Pasca Sarjana. Bagaimana Kesejahteraannya?

Sebelumnya, Undang-Undang mengharuskan semua warga negara terutama usia sekolah, wajib menempuh pendidikan dasar selama 9 tahun.

Rentang waktu 9 tahun ini adalah waktu di mana seorang warga negara belajar di SD selama 6 tahun dan belajar di SMP selama 3 tahun dan masuk dalam kategori pendidikan dasar.

Pada RUU ini, pendidikan dasar diwajibkan selama 10 tahun yakni 6 tahun di SD, 3 tahun di SMP, dan 1 tahun di jenjang pra sekolah.

Dengan demikian pendidikan pra sekolah masuk dalam kategori pendidikan dasar. Jadi pendidikan dasar menjadi 10 tahun.

Dengan demikian UU ini mengharuskan warga negara untuk mengenyam pendidikan pra sekolah. Sebelumnya sistem pra sekolah ada namun warga negara tidak wajib mengikuti.

Selain itu berdasarkan RUU ini warga negara wajib menyelesaikan pendidikan hingga sekolah menengah pada kelas 10 hingga kelas 12.

Kurikulum yang wajib di sekolah

Pada UU Sisdiknas yang masih berlaku, sekolah diwajibkan menyelenggarakan pengajaran kewarganegaraaan namun tidak mengatur Pancasila sebagai materi wajib dipelajari di sekolah.

Pada RUU ini, sekolah diwajibkan menyelenggarakan Pelajaran Pancasila sebagai kurikulum wajib di sekolah.

Selain Pancasila, bidang studi lain yang diselenggarakan sebagai kurikulum yang wajib adalah Pelajaran Agama dan Bahasa Indonesia.

Baca juga : Mendikbudristek Nadiem Makarim Bubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)

Ini berlaku utuk semua jenjang pendidikan dalam sistem pendidikan pendidikan yang berlaku di Indonesia.

Kode etik guru berlaku secara nasional

Pada RUU ini juga diatur tentang Kode Etik Guru. Selama ini, Kode Etik Guru tidak masuk dalam pasal Undang-Undang.

Di sisi lain, kita hidup di jaman demokrasi di mana warga negara bebas berorganisasi. Oleh karena itu muncul banyak organisasi profesi guru.

Di organisasi profesi ini, cenderung berlaku kode etik guru yang berbeda-beda. Sehingga ketika guru yang melakukan pelanggaran kode etik pada satu organisasi prifesi guru, dapat pindah ke organsiasi profesi yang lain.

Ini juga berlaku di sekolah. Guru yang melakukan perundungan, kekerasan seksual, intoleransi di satu sekolah dapat berpindah ke sekolah lain.

Oleh karena itu pada RUU ini, guru wajib mentaati kode etik yang disusun bersama sama organiasi profesi guru, di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan kemudian ditetapkan oleh Menteri sehingga kode etik tersebut berlaku secara nasional.

Itulah lima pokok penting dalam RUU Sisdiknas yang sedang dibahas di DPR. Drafnya juga sudah dikirim ke berbagai stakeholder pendidikan.

Karena Undang-Undang akan mengikat semua warga negara, maka mari kita mempelajari draf tersebut dan ikut memberi masukan untuk memperbaiki draf tersebut.

Sehingga setelah ditetapkan, undang undang ini menjadi undang undang yang aspiratif, operasional sehingga diharapkan memberi dampak lebih baik dalam pengelolaan pendidikan di Indonesia.

Foto: Kompas.com

4.8 4 votes
Article Rating
Sebarkan Artikel Ini:
Subscribe
Notify of
guest
3 Comments
oldest
newest most voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback

[…] Baca juga : Lima Perubahan Penting Di Dunia Pendidikan Menurut RUU Sisdiknas […]

trackback

[…] Baca juga : Lima Perubahan Penting Di Dunia Pendidikan Menurut RUU Sisdiknas […]

trackback

[…] Baca juga : Lima Perubahan Penting Di Dunia Pendidikan Menurut RUU Sisdiknas […]