SMP Negeri Satu Atap Tapobali (Spensabali) Gelar Rapat Penentuan Kelulusan

Info Sekolah
Sebarkan Artikel Ini:

Depoedu.com – SMP Negeri Satu Atap Tapobali (SPENSABALI) menggelar rapat penentuan kelulusan peserta didik tahun pelajaran 2019/2020. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 02 Juni 2020 pukul 10.00 WITA di ruangan kelas IX (sembilan) yang dipimpin langsung oleh bapak kepala unit satuan pendidikan formal Aloysius Ola Langoday, S.Pd. dan diikuti oleh sejumlah rekan guru, pegawai dan tata usaha.

Kegiatan ini pun berjalan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yakni tetap menggunakan masker selama proses berlangsung, serta memperhatikan jarak antar tempat duduk. Rapat ini pun dijalankan secara protokoler dan diawali dengan doa serta lagu Indonesia Raya yang dipimpin oleh masing-masing guru yang telah dihubungi untuk membantu memperlancar proses kegiatan tersebut.

Rapat penentuan kelulusan peserta didik tahun pelajaran 2019/2020 dibuka secara resmi oleh bapak kepala sekolah, dengan menyampaikan beberapa poin-poin penting antara lain penetapan kelulusan peserta didik tetap berpatokan pada prosedur yang telah dilalui selama proses belajar siswa semester satu sampai dengan enam.

Dengan kata lain, kelulusan ditetapkan berdasarkan proses belajar yang telah dilalui siswa sejak duduk di bangku kelas tujuh sampai dengan kelas Sembilan, dengan tetap memperhatikan nilai tugas yang telah diberikan selama siswa dirumahkan.

 Aloysius Ola Lagoday dalam arahan singkatnya juga mengharapkan supaya semua hal yang menjadi faktor pendukung dan penentu serta bukti fisik penentu kelulusan peserta didik agar dipersiapkan secara matang.

Baca Juga : Di Atas Bukit Lewolaga Informasi Kelulusan Siswa/I SMPN 1 Titehena Diumumkan

Sehingga hari Jumat, tanggal 05 Juni 2020, proses pembagian amplop pun berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada hambatan yang mampu membawa nama sekolah ke arah yang tidak diinginkan.

Emanuel Sabon Penana, S,Pd. selaku kepala urusan kurikulum, dalam sidang tersebut juga menyampaikan beberapa rancangan kriteria tentang syarat kelulusan siswa. Syarat tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendididikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) nomor 43 tahuun 2019 tentang penyelenggaraan ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan, dan ujian nasional.

Juga berdasarkan surat edaran nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pedidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (covid-19). Rancangan yang dipaparkan dalam rapat rahasia tersebut akhirnya di sepakati dengan berbagai pertimbangan dan masukan dari dewan guru sehingga menghasilkan sebuah keputusan dengan lima poin penting yang menjadi tolok ukur bagi kelulusan peserta didik.

Adapun poin-poin yang telah disepakati dalan sidang dewan guru tersebut adalah peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran yaitu, telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX, yang  dibuktikan dengan nilai rapor semester satu sampai dengan enam; memiliki nilai ujian untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan baik secara tulis maupun praktik.

Baca Juga : Butir-butir Evaluatif Seputar Masalah Pembelajaran Daring

Syarat lainnya adalah memiliki rata-rata nilai rapor semester satu sampai dengan enam kurang lebih sama dengan 78,00; nilai rata-rata kepribadian (kelakuan, kerajinan, dan kerapian) pada setiap semester minimal B (baik); serta proses penentuan kelulusan berdasarkan hasil rapat bersama antara kepala sekolah, dewan guru, guru mata pelajaran/muatan lokal, wali kelas dan guru bimbingan konseling.

Pada bagian puncak kegiatan yang memakan waktu setengah hari penuh tersebut, dirancang sebuah agenda pengumuman hasil belajar siswa dengan membetuk tim untuk siap terjun langsung ke rumah-rumah siswa untuk membagikan langsung hasil belajar yang dikemas dalam amplop berisi surat keterangan kelulusan.

Pada bagian akhir kegiatan tersebut dalam sambutannya, kepala sekolah yang baru menjabat di lembaga pendidikan SMP Negeri Satu Satap Tapobali ini menyampaikan harapan kepada dewan guru, agar menyiapkan rekapan nilai utuk dimasukkan ke wali kelas tujuh dan delapan untuk dimasukkan dalam nilai rapor.

Selain itu juga ia mengharapkan agar para guru tetap mempertahankan kinerjanya yang telah berjalan dengan maksimal sejak tahun-tahun sebelumnya dan melakukan aktivitas rutin kembali pada tahun ajaran baru 13 Juli 2020 mendatang. Aktivitas rutin ini akan diawali dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB) hingga proses pembelajaran di tahun ajaran baru yang akan datang, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

*Penulis adalah Kepala Urusan Humas SMPN Satap Tapobali*

0 0 votes
Article Rating
Sebarkan Artikel Ini:
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments