Kejengahan Literasi Sekolah
Depoedu.com – Pemerintah Jerman, mulai 1 Januari 2018, menerapkan Undang-Undang Anti Ujaran Kebencian di media sosial (Network Enforcement Act atau NetzDG). Peraturan ini mewajibkan perusahaan-perusahaan media sosial (Twitter, Instagram, Facebook, Snapchat, Google, YouTube) untuk menghapus unggahan yang bersifat ofensif. Orang dan perusahaan yang memublikasikan konten ujaran kebencian, ancaman kekerasan, dan fitnah dapat dipidanakan dan didenda […]
Baca Lebih Lanjut...