Depoedu.com-Penerimaan Peserta Didik Baru dengan sistem zonasi mulai diberlakukan tahun 2017. Oleh karena itu, PPDB tahun ini memasuki tahun ke-7. Mendikbud waktu itu, Muhajir Effendy mengatakan bahwa melalui zonasi pemerintah ingin melakukan reformasi sekolah secara menyeluruh.
Menurut Muhajir, zonasi merupakan salah satu strategi percepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas. Murid cerdas tidak lagi terkumpul di sekolah favorit. Kebijakan zonasi juga merupakan upaya untuk menghilangkan kastanisasi dan favoritisme dalam dunia pendidikan.
Oleh karena itu, tidak lagi diijinkan praktik seleksi dalam proses PPDB. Murid dalam zonasi harus diterima tanpa tes. Tes dalam proses PPDB hanya sebagai tes penempatan untuk menempatkan murid sesuai dengan kemampuan.
Sejak tahun pertama kebijakan zonasi berlaku, berbagai pelanggaran terjadi baik dilakukan oleh orang tua murid, maupun dilakukan oleh guru, kepala sekolah bahkan juga dilakukan oleh tokoh-tokoh masyarakat serta pejabat pemerintah.
Bahkan hingga PPDB tahun ajaran 2023-2024 ini, pelanggaran-pelanggaran masih banyak terjadi. Seperti dilansir pada laman CNN Indonesia, saya mencoba merumuskan modus pelanggaran zonasi yang dilakukan oleh berbagai pihak:
- Memanipulasi domisili
Terjadi manipulasi domisili murid pada kartu keluarga, hampir di semua daerah untuk memenuhi ketentuan zonasi. Ini terjadi hampir di semua provinsi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat misalnya membatalkan penerimaan 4.791 murid lantaran melakukan manipulasi domisili.
Baca juga : Peringkat 20 Perguruan Tinggi Terbaik Versi Webometrics Tahun 2023, Ada Kampusmu?
Ridwan Kamil mengatakan, manipulasi domisili merupakan tindakan kecurangan yang merugikan dalam PPDB. Oleh karena itu, pembatalan merupakan tindakan tegas untuk memberikan efek jera.
- Pindah Kartu Keluarga
Pada praktik ini calon murid dititipkan di keluarga lain agar memenuhi ketentuan zonasi di mana keluarga yang dititipi masih memiliki hubungan kekerabatan dengan calon murid, dengan memasukkan calon murid tersebut pada KK keluarga tersebut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menemukan 23 pelanggaran zonasi dengan modus tersebut. Pejabat Gubernur DKI Jakarta mengatakan secara administratif ini memenuhi persyaratan namun melanggar ketentuan zonasi.
- Jalur afirmasi melalui orang dalam
Jalur afirmasi adalah jalur yang disediakan oleh pemerintah bagi murid baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas. Dalam praktik, banyak orang yang masuk melalui jalur ini meskipun tidak memenuhi persyaratan.
Hal tersebut dapat terjadi karena dibantu oleh orang dalam, tentu saja dengan imbalan tertentu. Seorang bernama Amir Samsudin seperti dilansir pada laman CNN Indonesia mengaku menyaksikan tindakan kecurangan tersebut.
Amir bahkan ditawari mengunakan jalur tersebut namun ia menolak mengunakan jalur tersebut karena dia tidak mempunyai uang untuk mengunakan jalur tersebut.
- Anak Pejabat atau Pengusaha Besar di jalur afirmasi
Selain orang dalam bisa mengatur, tentu saja dengan imbalan tertentu, jalur afirmasi juga digunakan oleh pejabat dan pengusaha untuk memasukkan anak atau anak kenalan mereka, baik dengan membayar maupun tidak membayar.
Baca juga : SMA Stella Duce 1 Yogyakarta Bersinergi Mengadakan Pengobatan Gratis Di Ganjuran
Modus ini ditemukan oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Banten. Fadli Afriadi, kepala Perwakilan Ombudsman menemukan calon murid anak orang kaya dan anak pejabat menggunakan surat keterangan tidak mampu melalui jalur afirmasi.
- Modus daftar murid fiktif dan jual beli kursi
Panitia mendaftarkan nama murid fiktif yang lolos dalam proses PPBD. Nama fiktif yang lolos tersebut kemudian kursinya dijual pada calon murid yang dinyatakan tidak lolos dalam proses PPDB.
Data tentang modus ini di sampaikan oleh Nadiem Makarim pada wartawan di Jakarta. Nadiem mengaku mendapat laporan dugaan kecurangan terkait jual beli kursi melalui daftar murid fiktif tersebut.
Pada hari terakhir masa pendaftaran, sekolah mengumumkan daftar murid yang diterima sesuai dengan kuota yang ditetapkan, misalnya kuotanya 150 murid. Dari jumlah tersebut, 50 nama yang ditulis adalah fiktif.
50 kursi itulah yang dijual kepada orang tua murid yang tadinya tidak diterima. Perkursi dihargai 5-8 juta rupiah bahkan lebih. Modus ini di luar jalur afirmasi maupun jalur pretasi.
Itulah modus pelanggaran ketentuan-ketentuan mengenai zonasi. Tentang mengapa pelanggaran zonasi terus terjadi, saya sudah menulis dua edisi di www.depoedu.com pada edisi 11 Juli 2023 dan edisi 31 Juli 2023.
Foto: Republika
