Revitalisasi Bahasa Daerah, Di Mana Posisi Kearifan Lokal?

DEPO Topik
Sebarkan Artikel Ini:

Depoedu.com-Tulisan ini berangkat dari tulisan berjudul Nadiem Makarim Me-launching Merdeka Belajar Episode ke-17: Revitalisasi Bahasa Daerah, ditayangkan di depoedu.com pada 07 Maret 2022.

Episode ke-17 ini adalah mengenai upaya revitalisasi bahasa daerah. Peluncuran kebijakan ini bertujuan untuk mencegah punahnya bahasa daerah sebagai kekayaan budaya di tanah air.

Di dunia, Indonesia yang memiliki 718 bahasa daerah (yang telah terpetakan), hanya kalah dari Papua Nugini yang memiliki 840 bahasa daerah. Sementara Nigeria dengan 527 bahasa daerah, berada pada urutan ketiga.

Walaupun demikian, bahasa-bahasa daerah di Indonesia tidak luput dari kepunahan. Depoedu menulis “dari 718 bahasa daerah di 34 provinsi, 25 bahasa daerah terancam punah, 16 bahasa daerah dinyatakan kritis dan 11 bahasa daerah telah dinyatakan punah.”

Karena itu tiga model revitalisasi bahasa daerah yang digaungkan oleh Kemdikbud, sebagaimana dipaparkan pada tulisan tersebut, diharapkan dapat menekan laju kepunahan bahasa-bahasa daerah di Indonesia.

Baca juga : Nadiem Makarim Me-launching Merdeka Belajar Episode ke-17: Revitalisasi Bahasa Daerah

Tiga model ini tentu sudah baik. Harapannya, sekolah segera menerapkannya agar bahasa daerah kita terus lestari. Bahasa adalah  bagian dari peradaban. Bukti bahwa nenek moyang kita mengembangkan kebudayaan.

Banyaknya ragam budaya kita menunjukkan banyak pula peradaban yang telah dibangun oleh para leluhur, penutur bahasa yang beragam itu. Bahasa adalah bagian dari peradaban yang di dalamnya ada banyak bentuk nilai-nilai kearifan lokal yang dikomunikasikan melalui bahasa tersebut.

Tulisan ini adalah salah satu alternatif usulan untuk menambah warna 3 model yang dimaksudkan oleh Kemdikbud.

Bahasa sebagai salah satu unsur budaya, merupakan alat yang dipakai oleh manusia dalam interaksinya dengan sesama. Bahasa sebagai unsur budaya merupakan bagian dari aktivitas manusia dalam tiga wujud kebudayaan.

Wujud kebudayaan dibagi oleh J.J Hoenigman menjadi 3 wujud. Ada Sistem Ide/Gagasan, Aktivitas dan Artefak.

Bahwa benda apapun yang dihasilkan oleh manusia, baik berwujud maupun tidak berwujud, yang salah satunya adalah bahasa, adalah karena ada aktivitas yang dilakukan oleh manusia. Di mana aktivitas ini merupakan buah dari sistem ide atau gagasan, nilai luhur yang melatari aktivitas itu.

Baca juga : Menunggu Kebijakan Implementasi Pemerintah terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi Menggratiskan Sekolah Negeri dan Swasta

Merevitalisasi bahasa daerah adalah merevitalisasi nilai-nilai luhur kearifan lokal. Artinya bahwa bukan hanya soal mengajarkan bahasanya untuk dituturkan oleh lebih banyak orang, melainkan mewariskan nilai-nilai luhur kearifan lokal melalui bahasa-bahasa daerah tersebut.

Ini berarti, fokus kita bukan hanya pada bahasa sebagai alat komunikasi semata,  melainkan bahasa sebagai corong untuk mewariskan nilai-nilai kearifan lokal. Mempelajari bahasa daerah adalah langkah selanjutnya setelah menyelesaikan urusan merevitalisasi kearifan lokal.

Menggali lebih dalam nilai-nilai kearifan lokal, menyusunnya dengan baik, menyesuaikannya dengan berbagai perkembangan terkini, kemudian menggunakan bahasa daerah untuk menyebarluaskannya.

Karena itu episode ke-17 dari Program Merdeka Belajar Kemdikbud harus disambut lebih antusias untuk merevitalisasi nilai-nilai kearifan lokal.

Tentu merevitalisasi nilai-nilai kearifan lokal bukan dimaksud untuk mengeksklusifkan kebudayaan, melainkan untuk mempertegas ke-Tunggal Ika-an dari Kebhinekaan budaya dan bahasa di Indonesia. 

Tulisan ini pernah tayang di eposdigi.com, ditayangkan kembali dengan seizin penulis.

 

5 1 vote
Article Rating
Sebarkan Artikel Ini:
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments