Depoedu.com-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), melalui Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal melihat saat ini belum ada keadilan fiskal dalam pengelolaan pendidikan tinggi. Ada ketimpangan anggaran Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Sekolah Kedinasan yang dikelola oleh Kementerian dan Lembaga.
PTN besar yang memiliki jumlah mahasiswa puluhan ribu, tapi alokasi anggarannya tidak sebanding dengan Sekolah Kedinasan. Padahal Sekolah Kedinasan memiliki mahasiswa yang lebih sedikit, justru menerima alokasi anggaran mencapai lebih dari 500 miliar rupiah per instansi.
“Kita lihat jumlah mahasiswa PTN seperti UI, Unpad, UGM, mahasiswanya banyak. Berapa anggaran yang disiapkan oleh Menditisaintek? Tapi satu Sekolah Kedinasan, bisa memperoleh anggaran di atas 500 miliar rupiah. Ini tidak adil. Maka DPR akan membentuk Panja untuk mendalami ini,” kata Cucun dalam rilis yang tersebar.
Ketimpangan ini kata Cucun, mencederai prinsip keadilan fiskal dalam pengelolaan pendidikan tinggi. Oleh karena itu, DPR melalui Komisi X telah membentuk Panja guna mengkaji dan membenahi ketimpangan tersebut secara serius.
Baca juga : Ki Hajar Dewantara, Bapak Pendidikan dan Menteri Pendidikan Indonesia Pertama Ternyata Hanya Lulusan SD
Tahun yang lalu, hal ini pernah dipermasalahkan oleh berbagai pihak, di antaranya karena mandatory spending-nya bidang pendidikan itu sebesar 20 persen dari APBN. Dari jumlah ini, pemerintah hanya memberi subsidi kepada PTN sebesar 7 hingga 8,6 triliun rupiah atau 1,6 persen APBN.
Angka ini masih sangat jauh dari ideal, misalnya dengan menggunakan ukuran dari UNESCO yang seharusnya sebesar 2 persen dari APBN. Dengan besaran subsidi tersebut, persemester pemerintah hanya mensubsidi 3 juta rupiah per mahasiswa. Padahal menurut Pahala Nainggolan, besaran subsidi yang layak per mahasiswa adalah 10 juta rupiah.
Lalu, selain pendidikan dasar dan menengah, sisa anggaran pendidikan dari mandatory spending-nya APBN digunakan untuk apa? Berdasarkan kajian KPK, kata Pahala Nainggolan, staf deputi pencegahan dan monitoring KPK, 32 triliun rupiah setiap tahun digunakan untuk membiayai sekolah kedinasan kementerian dan lembaga.
Kata Pahala, sekolah kedinasan diselenggarakan dengan biaya besar karena para mahasiswa tinggal di asrama, diberi pakaian seragam, biaya kuliah gratis, bahkan diberi uang saku. Setelah lulus tidak harus menjadi pegawai negeri dan ilmunya tidak spesifik.
Baca juga : SMA Santo Carolus Tarakanita Surabaya Juara 1 SAGARMATHA 8.0 di Bandung
Menurut Pahala, ini merupakan bentuk pemborosan. Bahkan dalam audit KPK, ditemukan ada kementerian yang menyelenggarakan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) namun pembiayaannya menggunakan anggaran untuk pendidikan tinggi dari negara.
Tampaknya hal-hal ini menjadi salah satu penyebab biaya pendidikan di PTN menjadi mahal, padahal anggaran untuk pendidikan lebih besar dari sebelumnya. Mudah-mudahan Panja yang dibentuk oleh Komisi X dapat menemukan akar masalah dari ketimpangan fiskal ini, dan dapat menemukan solusi terbaik.
Selain itu, tampaknya perlu juga dibicarakan dengan semua stakeholder sekolah kedinasan tentang sekolah kedinasan mana yang masih diperlukan karena ilmunya tidak diselenggarakan di perguruan tinggi umum dan sekolah kedinasan mana yang tidak lagi diperlukan karena ilmunya sudah dapat dipelajari perguruan tinggi umum.
Foto : aktualitas.id
