Pengadilan Prancis Menghukum Siswi yang Menampar Guru Setelah Ia Diminta Melepas Hijab

EDU Talk
Sebarkan Artikel Ini:

Depoedu.com-Pengadilan Prancis pada Rabu (11/12) menjatuhkan hukuman 4 bulan percobaan pada seorang siswi setelah pengadilan memutuskan ia bersalah, telah menampar gurunya. Insiden bermula ketika sang guru meminta siswi usia 18 tahun tersebut, melepas hijabnya ketika hendak meninggalkan  lingkungan sekolah.

Tindakan guru tersebut, sesuai dengan aturan sekularisme yang melarang para murid sekolah di seluruh Prancis, mengenakan atribut keagamaan di sekolah. Aturan tersebut berlaku sejak 2004 yang mencakup larangan memakai hijab, larangan memakai salib besar dan kippah Yahudi.

Insiden tersebut terjadi pada 7 Oktober lalu di SMA di Tourcoing, dekat kota Lille ketika siswi tersebut hendak meninggalkan sekolah, pukul 16.30 waktu setempat. Insiden bermula ketika sang siswi menolak melepas hijab. Sang guru lantas hendak mengambil foto siswi tersebut.

Baca juga : Pelatihan Pengolahan Dan Penyimpanan Hasil Produksi Ikan untuk Anggota KUPS Perikanan di Kabupaten Ketapang Sukses Terlaksana

Dalam kesaksian di pengadilan sang siswi menolak difoto sambil menghina-hina guru dan mengancam membakar guru jika guru tersebut mengambil foto siswi yang memakai hijab tersebut. Dalam situasi itu guru pun refleks memukul siswi tersebut.

Seperti dilansir VOA, siswi tersebut menolak tuduhan bahwa ia menampar sang guru. Namun ia mengakui menyerang balik guru dengan tendangan kaki. Di pengadilan ia mengakui tidak seharusnya bereaksi dengan menendang. Namun ia menyatakan bukan dirinya yang memulai pemukulan. 

“Saya tidak menamparnya, saya hanya memukul balik dengan kaki. Tidak seharusnya saya bereaksi seperti itu. Dan bukan sayalah yang memulai adu fisik,” kata siswi tersebut dalam sidang pengadilan. 

Setelah peristiwa pemukulan tersebut, siswi ini dilarang hadir di sekolah dan berada di dalam pengawasan pengadilan sebelum pada akhirnya ditangkap di rumahnya. Ia dikenakan pasal kekerasan terhadap pekerja layanan publik dan pasal ancaman pembunuhan. 

Baca juga : Melacak Akar Kekerasan Anak Usia 14 Tahun, yang Tega Membunuh Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus

Setelah menjalani persidangan, pengadilan memutuskan selain hukuman kurungan, siswi ini juga menjalani pembinaan kewarganegaraan dan hukuman 140 jam kerja sosial pelayanan masyarakat. Jika tidak mematuhi dua hukuman terakhir ini, akan dikenai hukuman 4 bulan kurungan penjara serta larangan bekerja di sektor publik selama 5 tahun. 

Setelah pembacaan putusan, pengacara dari  sang guru menyampaikan bahwa keputusan ini memberi pesan bahwa guru berada pada posisi yang benar. Ini adalah dukungan bagi guru untuk menegakkan prinsip sekularisme sekaligus pesan bagi mereka yang meremehkan prinsip sekularisme. 

Bagaimana kita di Indonesia melihat kasus semacam ini? Apa yang kita pelajari? Ayo tulis pendapat Eduers di kolom komentar. 

Foto: VOA

5 1 vote
Article Rating
Sebarkan Artikel Ini:
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments