Depoedu.com-Pengadilan Arab Saudi, setelah menjatuhkan hukuman mati pada Mohammed al-Ghamdi, seorang pensiunan guru, karena komentarnya di account twitter, kini menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada seorang siswi SMA bernama Manal al-Gafiri, karena salah satu unggahannya di twitter.
Unggahan Manal al-Gafiri di twitter tersebut, berisi dukungan terhadap sejumlah tahanan politik dari Kerajaan Arab Saudi. Karena unggahan tersebut, Manal al-Gafiri ditangkap setahun yang lalu ketika berumur 17 tahun. Ia baru diadili tahun ini dan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Selain hukuman mati kepada pensiunan guru dan hukuman penjara kepada siswi SMA ini, Salman al-Shehab seorang calon doktor dari Universitas Leeds, juga dihukum 34 tahun penjara, karena unggahannya di twitter tahun lalu, yang mengutarakan ketidakpuasan dengan mengeritik Pemerintah Arab Saudi.
Dengan demikian, hukuman terhadap Manal al-Gafiri merupakan hukuman yang kesekian kalinya dijatuhkan terhadap warga negara Arab Saudi di bawah pemerintahan Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman, yang menimpa warga negara karena cuitan di media sosial.
Baca juga : PGRI Cabang Lewolema Sukses Gelar Seminar Tentang Eksistensi Guru Dalam Jati Diri PGRI
Kelompok aktivis HAM ALQST dalam konferensi pers melaporkan data tentang kondisi hukum sekarang, yang dinilai sebagai upaya pembungkaman di mana unggahan di media sosial dapat membuat warga negara sangat bermasalah secara hukum, baru terjadi di zaman Pemerintahan MBS.
Bahkan unggahan seorang remaja perempuan dipandang berbahaya oleh pemerintahan yang berkuasa. Dan menurut aktivis HAM, kondisi hukum seperti ini baru terjadi di zaman pemerintahan MBS. Sebelumnya pemerintah Arab Saudi tidak pernah serepresif ini.
Ketika kondisi ini dipertanyakan oleh Fox News kepada Mohammed bin Salman, dalam sebuah wawancara khusus, ia mengaku prihatin dan malu atas kondisi hukum yang buruk sekarang ini. Ia mengaku tidak dapat mengubah kondisi hukum yang buruk tersebut.
Kepada Fox News, Putra Mahkota mengatakan, kerasnya hukuman-hukuman tersebut karena aturan hukum yang buruk di mana sebagai Perdana Mentri dan Putra Mahkota, dia tidak dapat melakukan intervensi terhadap pengadilan.
Baca juga : Kasus Mata Murid SDN 236 Gresik Dicolok Pakai Tusuk Bakso, Menggambarkan Kekerasan Di Sekolah Masih Marak
“Kami pun tidak suka dengan hal ini. Kami pun malu. Namun itu sistem juri, di mana anda harus mengikuti aturan hukum. Saya tidak bisa mengatakan pada hakim agar melakukan ini-itu dan mengabaikan hukum. Ini sama dengan melanggar aturan hukum,” kata Mohammed bin Salman seperti dilansir pada laman Tempo.co
Menanggapi itu, kelompok aktivis HAM dan para pengacara mengatakan jika Mohammed bin Salman mau, dia bisa mengubah undang undang yang berlaku tersebut. Menurut mereka, hukuman terkait cuitan media sosial itu berkaitan dengan upaya meraup kekuasaan penuh di Riyadh.
“Dia punya kemampuan, dengan satu kata maupun goresan pena, dia bisa mengubah undang-undang dalam hitungan detik, jika dia mau,” kata Taha al Hajji, seorang aktivis HAM menanggapi, seperti dilansir pada laman CNN Indonesia.
Foto: sindikasi