Tiga Mekanisme Seleksi Guru PPPK dan Urgensi dalam Dunia Pendidikan

EDU Talk
Sebarkan Artikel Ini:

Depoedu.com-Guru adalah tenaga pendidik yang sudah kita ketahui yang tugasnya mengajar suatu ilmu serta membimbing dan melatih, memberikan nilai dan memberikan evaluasi kepada siswa. Guru juga sering didefinisikan sebagai pengabdi yang mengajarkan ilmu yang mendidik dan juga mengarahkan setiap siswa agar dapat memahami ilmu pengetahuan yang diajarkan.

Guru sangat berperan penting dalam menciptakan generasi yang sukses dan unggul, menciptakan generasi masa depan yang memiliki kualitas baik secara intelektual, maupun akhlak. sehingga bisa berhasil dalam meneruskan estafet kepemimpinan bangsa di masa depan.

Tugas guru sangatlah besar dan memiliki tanggung jawab yang besar pula. Tidak sebatas hanya memberikan materi saja. Jika peran guru hanya terbatas dalam hal ini saja, tentunya lambat laun peran guru akan punah karena teknologi yang terus berkembang dan juga buku – buku pelajaran.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Plt. Dirjen GTK Kemendikbudristek) Nunuk Suryani menjelaskan untuk tahun ini  ada  tiga mekanisme seleksi bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah rekrutmen untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditujukan untuk WNI yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas Pemerintahan.

Baca juga : IGI Flores Timur Dan Nara Theater Akan Pentas Di Taman Ismail Marzuki Jakarta

Jadi Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membagi kebutuhan ASN menjadi tiga golongan yaitu CPNS, PPPK dan Sekolah Kedinasan.

PPPK sendiri sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Nunuk menyampaikan penjelasan itu dalam rapat kerja dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Kamis (3/11). Menurut Nunuk, ada tiga mekanisme seleksi bagi guru PPPK 2022.

Pertama, ujar dia, seleksi penempatan bagi guru yang lulus passing grade pada 2021 atau P1, di antaranya, THK atau tenaga guru honorer yang telah mengajar sebelum dan sampai 2005, guru non-ASN sekolah negeri, lulusan Pendidikan Profesi Guru atau PPG, dan guru swasta.

Kemudian, lanjut Nunuk, jika masih tersedia formasi, maka akan dilakukan seleksi dengan mekanisme kedua, yakni kesesuaian atau P2. Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Baca juga : Dihukum Menyelam Di Kolam, Seorang Santri Tewas Tenggelam

Ketiga, dia menambahkan, jika masih tersedia formasi maka akan dilakukan seleksi tes yang mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural atau P3.

Beberapa waktu lalu Mendikbudristek menyampaikan beberapa perubahan positif yang ingin dicapai dengan rekrutmen guru PPPK. Pertama, perubahan status dari honorer ke ASN PPPK akan membawa jaminan kesejahteraan ekonomi bagi guru, yang meliputi gaji dan tunjangan profesi. Kedua, perubahan status akan memungkinkan lebih banyak guru mengikuti program-program peningkatan kompetensi dan sertifikasi.

Peningkatan kompetensi ini sangat penting untuk jaminan ekonomi dan karier jangka panjang guru, serta kualitas pengajaran yang diterima oleh pelajar Indonesia. Ketiga, program guru ASN PPPK juga menjadi alternatif rekrutmen.

Selain itu, Kemendikbudristek menyediakan materi pembelajaran sebagai persiapan mengikuti ujian seleksi yang dapat diakses secara daring di platform Guru Belajar dan Berbagi.

“Besar harapan kami agar program ini dapat mengatasi tantangan kurangnya ketersediaan guru profesional. Selain itu, sejalan dengan semangat Merdeka Belajar, kami juga berharap program ini dapat meningkatkan jaminan kesejahteraan Ibu dan Bapak guru, garda depan pendidikan dan masa depan Indonesia,” pungkas Nadiem Makarim.

Foto:alinea.id

5 1 vote
Article Rating
Sebarkan Artikel Ini:
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
oldest
newest most voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback

[…] Baca juga : Tiga Mekanisme Seleksi Guru PPPK Dan Urgensi Dalam Dunia Pendidikan […]