Depoedu.com – Kemdikbud telah resmi merilis regulasi tentang kriteria agar guru ASN terutama tingkat daerah agar bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi (TPG).
Sesuai Pasal 1 ayat (4), Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Baca Juga: Mempraktekan Lima Kebiasaan Ringan Ini, Dapat Membantu Menurunkan Obesitas Anda
Tunjangan Profesi Guru dibayarkan pemerintah dalam sebulan sekali. TPG atau biasa disebut tunjangan sertifikasi guru merupakan salah satu usaha pemerintah dalam mensejahterakan guru di tanah air.
Terutama bagi guru yang memang sudah terdaftar sebagai guru ASN.
Manfaat Sergur dalam kerangka Pendidikan Indonesia adalah
- Penjaminan Mutu
Dengan adanya proses dalam pengembangan profesionalisme terhadap kinerja tenaga pendidik maka akan menimbulkan persepsi pemerintah dan masyarakat menjadi lebih baik terhadap penyelenggara pendidikan dan tenaga pendidik.
Proses sergur menyediakan informasi yang berharga bagi para penyelenggara pendidikan yang ingin mempekerjakan orang dalam bidang keterampilan dan keahlian tertentu.
- Pengawasan Mutu
Lembaga sertifikasi yang sudah menentukan dan mengidentifikasi seperangkat kompetensi dalam peningkatan profesionalisme melalui mekanisme seleksi maupun pengembangan karir selanjutnya dengan mengadakan program pelatihan yang lebih bermutu.
- Perlindungan
Melindungi tenaga pendidik dari praktik yang tidak berkompetensi sehingga dapat merusak citra tenaga pendidik, selain itu juga untuk melindungi masyarakat dari praktek pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
Kemdikbud terus berupaya agar para guru mendapat perhatian untuk kesejahteraannya.
Baca Juga: Banyak Guru ASN Dapat Kehilangan Pekerjaan Jika Tidak Mampu Beradaptasi
Melalui salinan JDIH Nomor 4 Tahun 2022 yang menjelaskan mengenai Juknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan untuk guru ASN khususnya pada tingkat daerah.
Pada pasal 4, dijelaskan mengenai syarat untuk guru ASN Daerah bisa mendapatkan Tunjangan Profesi. Berikut ini diantaranya :
- Guru ASN Daerah memiliki sertifikat pendidik.
- Berstatus sebagai guru ASN Daerah yang berada pada naungan Kementerian.
- Guru ASN Daerah sudah mengajar di satuan pendidikan dan telah terdaftar pada Dapodik.
- Guru ASN Daerah memiliki nomor registrasi guru yang dikeluarkan oleh kementerian.
- Guru ASN Daerah merupakan guru yang mengajar dan mendidik peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimiliki; serta Memiliki Surat Keputusan (SK) mengajar.
- Guru ASN Daerah telah memenuhi beban kerja yang telah diatur sebelumnya dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Guru ASN Daerah telah memiliki hasil penilaian kerja dengan kategori paling rendah “BAIK”.
- Guru ASN Daerah telah mengajar di kelas dengan syarat sebagaimana telah ditentukan dalam satuan pendidikan.
- Guru ASN Daerah tidak berstatus rangkap jabatan atau menjadi pegawai instansi yang lain.
Apabila Guru ASN daerah telah memenuhi sembilan syarat tersebut dengan catatan telah terpenuhi dengan baik dan maksimal, maka akan diberikan Tunjangan Profesi Guru untuk tiap bulannya
Foto: www.solopos.com
[…] Baca juga : Sembilan Kriteria Guru ASN Dapat Tunjangan Sertifikasi 2022 […]