Depoedu.com-Setelah dua tahun masyarakat harus menahan diri untuk tidak mudik karena pandemi covid-19, tahun ini pemerintah telah mengumumkan jadwal cuti bersama saat libur Idul Fitri, meskipun pandemi covid-19 belum juga usai.
Pemerintah sudah melakukan koordinasi terutama kementrian dan lembaga terkait, untuk menyiapkan mudik yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Salah satu sasaran pemerintah dari koordinasi dan persiapan mudik tersebut adalah upaya mencegah angka kecelakaan pemudik. Belajar dari tahun sebelumhya, angka kecelakaan paling tinggi dialami oleh pemudik yang menggunakan sepeda motor.
Oleh karena itu, pada mudik kali ini, pemerintah berupaya mencegah masyarakat mudik dengan moda transportasi sepeda motor. Bagi mereka, pemerintah menyediakan armada bus gratis pada saat mudik maupun pada saat kembali.
Bagi pemudik yang memerlukan sepeda motor untuk mobilitas dalam mengunjungi sanak keluarga di kampung, pemerintah menyediakan armada truk untuk mengirim sepeda motor pemudik sampai di kampung halaman.
Baca juga : Esensi Paskah Bercermin Dari Pesan Paus Fransiskus
Untuk itu pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 10 milyar untuk program ini. Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam konferensi pers virtualnya memperkirakan akan ada 10 ribu lebih pemudik yang bisa diangkut gratis tahun ini.
Untuk armadanya Budi menjelaskan, Dirjen Perhubungan Darat menyiapkan 350 bus. Jumlah itu dibagi dua untuk masa arus mudik ada 270 bus dengan total kapasitas 8.100, dan untuk masa arus balik sebanyak 80 bus dengan kapasitas 2.400 penumpang.
Sedangkan untuk pemudik yang memerlukan pengiriman sepeda motor ke kampung halaman, disipkan 17 unit truk dengan kapasitas 34 unit, baik pada saat arus mudik maupun arus balik, yang akan mengangkiut kurang lebih 510 unit motor.
Rute mudik gratis yang sudah pasti dibuka adalah rute menuju 14 kota di Jawa Tengah yakni Tegal, Semarang, Demak, Kudus, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo, Kebumen, dan Purwokerto.
Pendaftaran dibuka mulai minggu depan (18/4) secara online melalui www.mudikhibdat2022.com untuk waktu mudik mulai tanggal 27-29 April 2022. Para pendaftar wajib vaksin lengkap dan booster, serta wajib mengunduh aplikasi peduli lindungi. Bagi yang tidak memiliki smartphone, wajib membawa bukti kartu vaksin.
Cara mendaftar mudik gratis
- Akses mudikhubdat2022.com
- Melakukan log in dan mengisi data diri lengkap
- Melakukan verifikasi dan validasi system
- Mengunduh dan cetak QR e-tiket peserta mudik
- Membawa QR e-tiket beserta KTP. KK (Kartu Keluarga), bukti vaksin ke lokasi registrasi untuk dapat nomor bus.
- Berangkat pada jadwal yang ditentukan di lokasi keberangkatan, sesuai dengan nomor bus.
Baca juga : Ini Pengumuman Pemerintah Tentang Jadwal Cuti Bersama Pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H
Syarat mudik gratis
Untuk dapat mengikuti mudik gratis ini, peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Peserta wajib memiliki KTP dan KK.
- Peserta telah divaksin lengkap (2 kali dan booster). Peserta yang memenuhi syarat ini tidak perlu membawa bukti hasil tes swab antigen.
- Peserta yang baru 1 kali vaksin wajib membawa hasil swab PCR yang berlaku 3×24 jam pada saat berangkat.
- Peserta yang sudah vaksin kedua wajib membawa hasil swab antigen yang berlaku 1×24 jam pada saat tanggal keberangkatan.
- Peserta yang membawa anak wajib menyertakan dokumen kartu keluarga.
- Pada hari keberangkatan, hadir 1 jam sebelum waktu keberangkatan.
- Penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin di tempat keberangkatan.
Seperti mudik tahun-tahun yang lalu, selain mudik gratis yang dikelola oleh pemerintah, mudik gratis juga dikelola oleh BUMN dan perusahaan swasta. Ini sangat membantu masyarakat terutama dalam hal biaya.
Karena biaya yang dikeluarkan untuk transportasi biasanya cukup besar. Dengan mudik gratis masyarakat dapat menghemat biaya, yang dapat dialihkan untuk keperluan mudik yang lain. Ayo segera mendaftar agar tidak kehabisan tiket.
Foto:cmensclinic.com

[…] Baca juga : Simak Syarat Dan Cara Daftar Mudik Gratis Tahun 2022 […]
[…] Baca juga : Simak Syarat Dan Cara Daftar Mudik Gratis Tahun 2022 […]
[…] Baca juga : Simak Syarat Dan Cara Daftar Mudik Gratis Tahun 2022 […]