Dihukum Menyelam di Kolam, Seorang Santri Tewas Tenggelam

EDU Talk
Sebarkan Artikel Ini:

Depoedu.com-Di dunia pendidikan, hukuman hendaknya menjadikan yang dihukum belajar dari kesalahannya, untuk menjadi lebih baik pada saat yang akan datang.

Ini dapat terjadi jika ada aspek yang dipertimbangkan sebelum hukuman dijatuhkan. Misalnya harus dipertimbangkan kesiapan anak yang menjalani hukuman tersebut.

Jangan sampai, karena anak tidak siap menjalani hukuman, hukuman yang pada hakikatnya bertujuan mengubah anak menjadi lebih baik, malah berakibat fatal bagi anak.

Dalam banyak kasus, ketika menghukum, guru lebih banyak dikuasai amarah, sehingga pertimbangan-pertimbangan pendidikan tidak hadir dalam, penerapan sanksi yang pada awalnya bertujuan mendidik.

Kondisi inilah yang dialami M. Hafis,  seorang santri pada sebuah pondok pesantren di Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Karena ketahuan keluar asrama tanpa izin, M. Hafiz dihukum oleh petugas keamanan berinisial LS, melompat dan menyelam di kolam.

Baca juga : Dari Survey British Council : Anak Muda Indonesia Menginginkan Perbaikan Di Bidang Pendidikan

Lantaran tidak bisa berenang, M. Hafiz tidak muncul muncul lagi di atas permukaan kolam. M. Hafiz malah terbenam oleh lumpur di dalam kolam tersebut.

Karena tidak muncul, ia ditolong oleh LS, namun sudah terlambat. Santri berusia 17 tahun tersebut dinyatakan tewas tenggelam dalam kolam di depan salah satu bangunan di kompleks pondok pesantren tersebut.

Parahnya lagi, seperti dilansir pada laman kaskus.co.id, pihak pondok pesantren tidak memberitahukan kejadian tersebut pada keluarga korban.

Orang tua M. Hafiz baru mengetahui peristiwa tragis tersebut pada saat jenazah M. Hafiz diantar oleh pihak pondok pesantren ke rumah duka, dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

Keluarga korban yang sangat terpukul dan tidak terima kemudian melaporkan  kejadian ini ke polisi. Dalam waktu singkat LS sudah ditangkap dan kini dalam tahanan polisi.

Kita belajar apa dari kasus ini?

Kejadian tragis seperti ini akan berulang pada saat yang akan datang jika, kita selaku insan pendidikan, tidak melakukan refleksi dan menarik pelajaran dari kejadian ini.

Oleh karena itu, semua pelaku pendidikan harus belajar dan  menarik pelajaran dari kasus ini, agar kasus seperti ini, tidak terjadi lagi di manapun di seluruh Indonesia.

Baca juga : Praktik Pembelajaran Demokrasi Siswa Dari Depok, Jakarta Utara, Hingga Manggarai Flores

Pertama, Jika benar pelakunya adalah seorang petugas keamanan, bukan seorang guru. Dengan kompetensi paedagogis yang lebih terbatas dibandingkan dengan guru, mengapa petugas keamanan diberi wewenang untuk menghukum anak?

Ke depan, pihak pimpinan pondok pesantren perlu mengatur agar wewenang menjatuhkan sanksi adalah wewenangnya guru sebagai pendidik. Wewenang petugas keamanan hanya mencatat dan melaporkan pada guru yang memang diberi wewenang untuk pendisiplinan.

Kedua, Pada hakikatnya hukuman adalah bagian dari upaya memperbaiki perilaku anak. Oleh karena itu, pemilihan jenis hukuman hendaknya adalah hukuman yang dapat berdampak memperbaiki anak.

Oleh karena itu, guru harus menghindari hukuman yang merusak anak, apalagi hukuman yang berakibat fatal, seperti dalam kasus ini.

Ketiga, Agar hukuman berdampak mengubah anak, kondisi anak yang menerima hukuman perlu sangat dipertimbangkan.

Misalnya seperti pada kasus ini, jika anak tidak dapat berenang, jangan menghukumnya dengan hukuman meloncat dan menyelam di dalam kolam.

Kita berharap kasus ini menjadi kasus pertama dan terakhir. Dunia pendidikan terutama pondok pesantren ini harus melakukan refleksi dan pembenahan besar-besaran  terkait berbagai aspek dari pondok pesantren ini.

Foto:kaskus.co.id

5 1 vote
Article Rating
Sebarkan Artikel Ini:
Subscribe
Notify of
guest
2 Comments
oldest
newest most voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback

[…] Baca juga : Dihukum Menyelam Di Kolam, Seorang Santri Tewas Tenggelam […]

trackback

[…] Baca juga : Dihukum Menyelam Di Kolam, Seorang Santri Tewas Tenggelam […]