Depoedu.com – Kasus guru di sekolah negeri memaksa murid perempuan memakai jilbab ke sekolah muncul kembali, pasca Mahkamah Agung membatalkan surat keputusan tiga menteri tentang seragam sekolah.
Kasus tersebut setidaknya muncul di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (DKI Jakarta) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada awal tahun pelajaran 2022/2023 ini.
Di DKI Jakarta terjadi di SD Negeri di Tambora dan SMP Negeri di Kawasan Kebon Jeruk. Dua-duanya di daerah Jakarta Barat. Sedangkan di DIY terjadi di SMA Negeri Banguntapan Bantul.
Kasus di DKI Jakarta mencuat setelah beberapa orang tua dari dua sekolah tersebut mengadukan pemaksaan tersebut pada anggota DPRD DKI Jakarta, Irma Mahdiah.
Menurut Irma, pemaksaan memakai jilbab yang dilakukan kepada murid dapat mengancam keberagaman di lingkungan pendidikan.
Baca Juga: Agusalim Bebe Kewa: Guru Kampung Menembus Batas
“Memaksa murid memakai jilbab tidak dibenarkan. Beda halnya kalau memang si anak mau pakai dari hatinya,”
“Lagian juga kasihan orang tua yang sudah beli seragam biasa, disuruh ganti, dan akhirnya jadi beli lagi, biaya lagi,” sambung Irma, seperti dilansir pada laman Kompas.com.
Saat ini selaku anggota Komisi F DPRD DKI Jakarta, Irma tengah berkomunikasi dengan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Menurut Irma, ini jelas pembelahan keberagaman di sekolah. Ia menekankan, dunia pendidikan harusnya menjaga kebhinekaan.
Sedangkan kasus di Kabupaten Bantul muncul ke permukaan setelah orang tua murid yang dipaksa tersebut mengadukan kasus ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Ombudsmen Republik Indonesia (ORI), setelah anak mereka mengalami depresi.
Kasus SMA Negeri 1 Banguntapan Bantul bermula ketika pada tanggal 19 Juni 2022, murid ini dipanggil oleh guru Bimbingan Konseling (BK). Di ruang BK, murid ini ditemui oleh tiga orang guru. Ia ditanya, mengapa tidak memakai jilbab. Ia menjawab terus terang, belum mau.
Baca Juga : Prihatin, Murid SD Kelas VI Depresi Dan Meninggal Setelah Dipaksa Teman-Temannya Setubuhi Kucing
Dalam proses pembicaraan tersebut ia merasa diinterogasi dan dipojokkan, hingga akhirnya murid ini dipakaikan jilbab yang telah disiapkan.
Murid ini merasa tidak nyaman dan merasa dipaksa, meskipun pada saat itu ia paham bahwa tindakan memakaikan jilbab cuma sekedar contoh.
Tentang tindakan ini, Juliana, seorang pendamping psikologis murid ini dari KPAI menegaskan, tindakan tersebut adalah tindakan pemaksaan.
Menurut Juliana, tindakan tersebut membuat murid ini merasa dipojokkan, minta izin ke toilet. Di toilet, murid ini menangis. Ditunggu lama tidak kembali, ketika didatangi guru BK, ditemukan murid ini dalam kondisi lemes.
Setelah ini ia masih dalam keadaan depresi, mengurung diri di kamar, tidak mau makan. Atas inisiatif KPAI dan ORI, anak ini nanti dipindahkan ke sekolah lain.
Mengapa Ini Terus Terjadi?
Meskipun aturan pemakaian seragamnya jelas, namun bukan cuma muncul kasus pemaksaan, muncul pula kasus pelarangan penggunaan jilbab, setiap tahun pelajaran baru, misalnya di Gunungsitoli Sumatra Utara.
Kepala Sekolah di tempat ini, melarang seorang murid kelas VI memakai jilbab dengan alasan keseragaman, karena murid sekolah ini sebagian beragama Kristen dan Katolik.
Situasi ini akan terus muncul menurut hemat kami karena hal hal sebagai berikut:
Pertama, saat ini terjadi kekosongan hukum setelah surat keputusan bersama(SKB) empat menteri dibatalkan oleh Mahkama Agung. Karena SKB empat mentri mengisi kekosongan hukum berkaitan dengan aturan pemakaian jilbab di sekolah negeri.
Aturan yang dibatalkan tersebut mengatur pihak sekolah negeri, tidak boleh mewajibkan dan tidak boleh melarang murid yang akan memakai jilbap kesekolah.
Kedua, saat ini secara umum, literasi dan moderasi beragama di dunia Pendidikan masi belum cukup baik. Kondisi ini memberi kontribusi bagi terjadinya intoleransi misalnya pemaksaan pemakaian jilbab yang merupakan symbol dan identitas kepada pihak lain.
Oleh karena itu, diperlukan pelatihan menginternalisasi dan penguatan skill bangaimana mengembangkan literasi dan moderasi beragama pada saat yang akan datang, baik dilingkungan pendidik maupun lingkungan sosial yang lebih luas.
Ketiga, masi kurang banyak hadir pemimpin pemimpin nasional dan local yang bijaksana. Kehadiran mereka sangat dibutuhkan untuk menempatkan segala sesuatu pada tempatnya.
Karena kebijaksanaan, mereka tidak mewajibkan yang tidak wajib. Sebaliknya mereka jangan melarang hal yang tidak seharunya dilarang hukum positip yang berlaku di negeri yang majemuk ini.
Baca Juga: Menjawab Pertanyaan Pertama Ibu Retno Listyarti
Termasuk hal ini adalah mereka yang karena idiologi politik, mereka memaksakan keyakinan mereka pada orang lain. Hal yang hanya dilakukan oleh mereka yang tidak bijaksana.
Itulah tiga hal yang menurut hemat kami menjadi penyebap munculnya pelarangan pemakaian jilbab atau pemaksaan pemakaina jilbab kepada pihak yang tidak seharusnya. Perbaikan keadaan hanya dapat dimulai dari pemahaman ini.
Foto: reuters.com

Terima kasih atas info yang sangat baik
Semoga Pendidikan di Indonesia terus semakin baik