Depoedu.com-Guru adalah pilar utama dan penting dalam pembangunan bangsa. Di balik kemajuan suatu bagsa, selalu ada peran guru yang tak tergantikan. Namun hingga kini, kesejahteraan mereka; gaji yang layak, tunjangan yang memadai, perlindungan hukum dan pengakuan profesi, masih menjadi perdebatan di ruang publik dan di rapat legislatif.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sebagai wakil rakyat yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang dan mengawasi anggaran negara, memiliki peran sentral dalam menentukan nasib dan kesejahteraan jutaan guru di Indonesia.
Perhatian DPR RI terhadap isu ini tidaklah datar, ia bergerak seperti gelombang; kadang tinggi dan penuh semangat, kadang surut dan terlupakan di tengah hiruk pikuk kepentingan politik lain, dan tergantung pada kemauan politik penguasa yang sedang berkuasa pada setiap masa.
Tulisan ini mencoba menelusuri dinamika perhatian tersebut, mengapa terjadi pasang surut dan apa dampaknya bagi dunia pendidikan. Berikut uraiannya.
Momen pasang, perhatian yang menggembirakan
Ada masa-masa ketika kesejahteraan guru menjadi prioritas utama dalam pembahasan di DPR dan melahirkan harapan bagi munculnya kesejahteraan guru. Ada kurang lebih tiga hal yang memberi gambaran bahwa ada masa pasang di DPR di mana DPR menunjukkan perhatian pada isu kesejahteraan guru:
- Lahirnya Undang-Undang Guru dan Dosen
Salah satu puncak perhatian DPR terhadap kesejahteraan guru adalah pembahasan dan pengesahan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam proses pembahasannya, DPR menunjukkan komitmen yang tinggi untuk peningkatan derajat dan kesejahteraan guru.
Undang-undang ini untuk pertama kalinya mengakui guru sebagai profesi, bukan sekedar pekerjaan. Di dalamnya termuat hak-hak mendasar; sertifikasi guru, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, hingga perlindungan hukum dan penghargaan pada guru.
Ini adalah salah satu momen pasang terbesar di mana DPR menyadari bahwa mutu pendidikan tidak akan naik tanpa kesejahteraan yang memadai bagi guru, dan melakukan tindakan nyata membuat payung hukum untuk mengikat penguasa politik untuk menjamin kesejahteraan guru.
- Peningkatan tunjangan dan perhatian pada guru swasta dan PNS
Beberapa periode terakhir, DPR juga menunjukkan perhatian yang meningkat terhadap nasib guru-guru honorer dan guru tidak tetap. Dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seringkali muncul usulan dari anggota DPR untuk menaikkan tunjangan guru swasta, serta mempercepat proses pengangkatan guru PPPK.
Komisi X DPR yang membidangi pendidikan kerap melakukan rapat dengar pendapat yang mendengar langsung keluhan para guru dari berbagai daerah, dan mendorong mitra kerja melakukan perbaikan, sehingga terjadi perbaikan kesejahteraan sedikit demi sedikit.
Misalnya, pada awal pemerintah memberikan tunjangan, tunjangan itu ditahan oleh pemerintah daerah. Sebelum tunjangan dibayar pemerintah daerah, guru harus melakukan verifikasi data, padahal verifikasi baru dilakukan. Ini sangat merepotkan. Kini tunjangan tersebut diterima langsung oleh guru melalui rekening guru.
Ini adalah hasil dengar pendapat DPR dengan guru, dengan pemerintah dan melakukan pengawasan lanjutan dan mendorong perbaikan mekanisme, sehingga kini proses penerimaan tunjangan menjadi lebih efisien.
- Pengawasan DPR terhadap mitra kerja
DPR juga berperan sebagai pengawas implementasi berbagai kebijakan terkait isu kesejahteraan guru. Misalnya terjadi keterlambatan pencairan tunjangan profesi guru, atau ketimpangan besaran tunjangan antar daerah, DPR seringkali memanggil pejabat Kementerian Pendidikan untuk memintai pertanggungjawaban.
Hal ini menunjukkan bahwa ketika DPR benar-benar fokus pada isu kesejahteraan guru, mereka mampu menjadi perisai bagi hak-hak guru yang sering terhambat birokrasi pendidikan.
Momen surut, ketika isu kesejahteraan guru terpinggirkan
Namun realitas juga seringkali menunjukkan bahwa perhatian dari DPR bersifat musiman dan tidak konsisten. Banyak faktor yang menjadi penyebab perhatian DPR terhadap isu kesejahteraan guru perlahan surut:
- Persaingan prioritas anggaran
Setiap tahun, ketika pembahasan APBN berlangsung, sektor pendidikan, terutama pos kesejahteraan guru, selalu bersaing dengan sektor lain, seperti infrastruktur, pertahanan, dan pembayaran utang negara. Seringkali alasan keterbatasan anggaran menjadi alasan utama untuk menunda atau menurunkan besaran kenaikan tunjangan bagi guru.
Padahal UUD 1945 telah mewajibkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN, namun dalam realisasinya, tidak semua bagian itu mengalir langsung untuk kesejahteraan guru.
- Isu politik jangka pendek menggeser fokus
Perhatian pada kesejahteraan guru seringkali memuncak menjelang pemilihan umum atau saat masa reses, ketika anggota DPR perlu mendekati konstituen mereka. Setelah momen tersebut berlalu, perhatian dan pembahasan yang mendalam pada isu kesejahteraan guru dan tindak lanjut konkrit seringkali berkurang.
Isu-isu lain yang dianggap lebih mendesak dan lebih menarik perhatian publik secara instan mengeserposisi isu kesejahteraan guru dari agenda utama rapat DPR.
- Ketimpangan dan ketidaksempurnaan regulasi
Meskipun UU no. 14 tahun 2005 sudah berlaku hingga dua dekade namun masih banyak celah dari UU tersebut yang belum diperbaiki. Guru di daerah terpencil, guru madrasah, guru swasta, masih banyak yang belum merasakan manfaat yang setara.
Revisi undang-undang yang sangat dibutuhkan untuk menutup celah-celah tersebut seringkali terhambat dan tidak menjadi prioritas di DPR. Diskusi seringkali berhenti pada tingkat pendataan dan kajian, tanpa menghasilkan keputusan yang berani dan konkret.
- Minimnya advokasi berkelanjutan
Berbeda dengan kelompok kepentingan lain yang memiliki lobi lebih kuat, organisasi guru seringkali belum cukup didengar secara berkelanjutan di ruang legislatif. Ketika tekanan dari bawah berkurang, perhatian DPR pun cenderung menurun, sehingga nasib jutaan guru kembali bergantung pada kebijakan yang berubah-ubah, mengikuti kepentingan penguasa.
Dampak Pasang Surut Perhatian DPR
Ketika perhatian terhadap kesejahteraan guru naik turun, dampaknya langsung terasa bagi kualitas pendidikan kita seperti;
- Semangat guru menurun
Guru yang terus menerus berharap namun seringkali kecewa, cenderung kehilangan motivasi. Mereka harus membagi waktu dan pikiran untuk mencari penghasilan tambahan, yang pada akhirnya mempengaruhi kualitas pengajaran di kelas.
- Kesenjangan yang melebar
Ketidakpastian kebijakan memperlebar jarak kesejahteraan antara guru PNS yang kesejahteraannya relatif lebih terjamin, dibandingkan dengan banyak guru swasta dan guru honorer yang nasibnya masih sangat rapuh.
- Hilangnya kepercayaan
Ketika janji-janji yang disampaikan di gedung DPR tidak terwujud, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif dan terhadap perbaikan mutu pendidikan nasional pun ikut luntur.
Itulah pembahasan mengenai pasang surut perhatian DPR terhadap isu kesejahteraan guru. Kesejahteraan guru bukanlah hal yang hanya layak diperhatikan ketika suasana politik mendukung. Ia adalah kebutuhan dasar yang harus dipenuhi secara berkelanjutan, karena di tangan para gurulah masa depan bangsa dibentuk.
DPR sebagai rumah aspirasi rakyat perlu menjadikan kesejahteraan guru sebagai agenda tetap, dan bukan sekedar isu musiman. Diperlukan aturan yang menjamin perlakuan yang adil, yang menjamin kesejahteraan guru. Karena kesejahteraan guru adalah investasi masa depan bangsa yang tidak dapat diabaikan lagi.
Foto: Kompasiana.com
