Degradasi Karakter Pejabat Publik dalam Melayani

DEPO Peduli
Sebarkan Artikel Ini:

Depoedu.com-Hakikat pembentukan sebuah organisasi yang bernama Negara sejatinya bertujuan   mewujudkan cita-cita rakyat menuju sejahtera. Sumber daya Negara berupa barang publik dan jasa publik  merupakan sarana utama bagi pemerintah  merealisasikan cita-cita itu.

Sumber daya negara hanya bisa terselenggara dengan baik melalui mekanisme kerjasama dan sinergitas antar pemangku kepentingan yang dibangun oleh pemerintah. Kehadiran Negara melalui pemerintahan yang fungsional sangat dibutuhkan untuk mendekatkan kepentingan warga atas akses sumber daya negara.

Menurut Rasyid, (1998) ada empat fungsi pemerintahan yang diemban oleh para penyelenggara Negara, yakni fungsi pelayanan publik, pembangunan, pemberdayaan dan pengaturan.

Sedangkan Ndraha, (2003) lebih menekankan pada aspek pelayanan publik sebagai fungsi utama yang mesti dilakukan oleh pemerintah. Aktualisasi keempat fungsi ini secara optimal diharapkan mampu memecahkan masalah dan  meningkatkan kepuasan dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Oleh karena itu pelayanan publik menjadi sangat urgen karena aktivitas pelayanannya selalu bersentuhan langsung dengan penyelenggara Negara dan rakyat. Itu berarti keberhasilan pemerintah menjalankan fungsinya akan menentukan kualitas dan keberhasilan suatu pemerintahan.

Urgensitas perwujudan fungsi pemerintahan sangat dibutuhkan rakyat melalui para penyelenggara Negara yang berkarakter baik dan terhindar dari praktik abuse of power. Karena  hanya melalui karakter baik yang dimiliki  pemerintah,  mimpi mewujudkan cita-cita bernegara segera menjadi kenyataan.

Baca juga : APBN 2025 Mengalokasikan Anggaran Pendidikan Untuk Makan Siang Bergizi. Pemerhati Pendidikan; Pemerintah Tidak Berpihak pada Layanan Pendidikan Berkualitas

Dalam arti pelayanan publik makin membaik, berkurangnya angka kemiskinan, korupsi terkendali, lapangan kerja tersedia, pendidikan terjangkau dan kesehatan masyarakat mulai terjamin.

Dalam kenyataan, pelaksanaan fungsi pemerintahan seringkali jauh dari harapan publik. Sebab angka kemiskinan dan pengangguran masih cukup tinggi di tengah meningkatnya angka  kasus korupsi yang menjerat para penyelenggara Negara.

Ada begitu banyak penilaian positif maupun negatif yang diarahkan kepada pemerintah. Namun Publik sebagai pemilik kedaulatan selalu memiliki ekspektasi tinggi terhadap kinerja pemerintah di dalam menjalankan fungsinya, yang masih sulit dipenuhi pemerintah.

Menurut Data Boks yang bersumber dari KPK menyebutkan sejak tahun 2004 sampai tahun 2019 terdapat 124 kasus korupsi yang menjerat kepala daerah dan belum termasuk kasus yang ditangani di luar KPK.

Kasus tindak pidana korupsi penyuapan merupakan kasus paling dominan yang ditangani KPK. Data berikut dapat menjelaskan jumlah kasus berdasakan jenis perkaranya.

Sumber : data Boks, Tahun 2019

Sementara itu, hasil survei terbaru yang dilakukan Ombudsman RI perwakilan NTT menunjukkan bahwa pemerintah Kota Kupang masuk zona merah dengan tingkat kepatuhan rendah dalam hal pelayanan publik, (Pos Kupang, 9 / 12 / 2019).

Berbagai kasus korupsi yang terus melibatkan para penyelenggara Negara dan rendahnya tingkat pelayanan publik telah mengkonfirmasi bahwa ketaatan hukum Negara dan moralitas pejabat publik di negeri ini kian terdegradasi.

Para pejabat publik memanfaatkan kekuasaan yang diterima dari rakyat bukan untuk mewujudkan kemuliaan rakyatnya melainkan mengumpulkan harta dan menikmati sendiri kesenangan duniawi.

Akibatnya keserakahan, dan perilaku KKN dianggap hal biasa, terbukti sejumlah tersangka mengenakan rompi oranye KPK dengan tersenyum di depan publik dan bukan sebagai hal yang memalukan. Di titik ini sesungguhnya nilai moral, etika dan budaya telah gagal mengontrol nuraninya.

Reformasi di bidang politik telah memuluskan jalan bagi praktik demokrasi, namun negeri ini masih gagal mereformasi dirinya sendiri di bidang pembangunan SDM dan penegakan hukum.

Baca juga : Mengapa Karnaval Harus Ramah Anak?

Terutama terkait praktik KKN yang masih terus terjadi di berbagai level pemerintahan. Kondisi obyektif ini mestinya dilawan dengan menguatkan  nurani dan akal sehat.

Penerapan hukuman bagi para koruptor mestinya dijatuhkan seberat-beratnya oleh sebuah pengadilan luar biasa. Negara harus berani mengambil langkah radikal dengan menerapkan asas praduga bersalah bagi para pelaku tindak pidana korupsi sehingga perilaku kriminal segera ditindak dan dimiskinkan dengan mengambil seluruh hartanya untuk Negara bila terbukti bersalah di pengadilan luar biasa.

Selain itu pemerintah harus memberi perhatian penuh dan fokus pada pengembangan SDM yang berkualitas dan berkarakter melalui penataan ulang sistem pendidikan. Menteri pendidikan dan kebudayaan Indonesia, Nadiem Makarim harus mampu mendesain sistem pendidikan yang menghasilkan generasi baru berkarakter mulia sebagai pemimpin Negara di masa depan.

Mayoritas rakyat yang masih waras dan sehat akalnya mesti terus melakukan konsolidasi membangun jejaring sosial secara masif guna mendorong semua anak bangsa tetap setia berpegang pada cita-cita luhur bangsa, yaitu Pancasila dan UUD 1945 sebagai basis mewujudkan SDM berkarakter menuju sejahtera.

Bila semua bersatu dan bergerak bersama memilih pemimpin yang berkarakter mulia, niscaya bangsa ini akan segera pulih dari beragam patologi kekuasaan yang selalu mencengkram penguasa dan menyengsarakan rakyatnya.

Foto: BerkasRiau.com

Tulisan ini pernah tayang di eposdigi.com; ditayangkan kembali dengan seizin penulis.

5 1 vote
Article Rating
Sebarkan Artikel Ini:
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments