Kabar Baik Untuk Guru Honorer K2

EDU Talk
Sebarkan Artikel Ini:

Depoedu.com – Para guru honorer Kategori 2 sebentar lagi akan mendapatkan angin segar. Penantian panjang mereka akan perubahan status dari honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sepertinya akan segera terwujud.

Pemerintah telah menyiapkan lebih dari 1 juta formasi untuk para CPNS dan PPPK. Dari 1.086.128 formasi yang tersedia , PPPK guru pada jabatan fungsional mendapat porsi terbesar yaitu sebanyak 758.018 formasi untuk daerah, dan 40.000 lainnya untuk PPPK guru nasional.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi lewat peraturan Menteri No 22 tahun 2022 tentang pengadaan ASN- PPPK  guru oleh instansi pemerintahan daerah memberi peluang yang sangat besar bagi para guru honorer K2.

Peraturan ini memberi kesempatan yang lebih besar kepada honorer K2, yang ditempatkan sebagai pelamar yang diberi proritas oleh negara, dari dua kategori yaitu kategori prioritas dan kategori umum.

Pelamar prioritaspun dibagi lagi menjadi tiga bagian. Pelamar prioritas I, II dan III. Prioritas I diberikan kepada guru honorer K2, guru non ASN, guru yang telah lulus PPG, juga guru swasta,  yang telah lulus dari  nilai ambang batas pada seleksi PPPK tahun 2021 lalu.

Baca Juga: Harus Diperhatikan Calon PPPK Guru. Agar Tidak Fatal, Harus Cermat Mengisi Daftar Riwayat Hidup

Pelamar prioritas II adalah semua honorer K2 tanpa melihat apakah dia gagal atau berhasil mencapai nilai ambang batas pada seleksi PPPK tahun 2021.

Sedangkan pelamar prioritas III adalah para guru non ASN yang  yang telah minimal mengabdi pada sekolah negeri selama minimal tiga tahun pada tahun ini.

Sementara kriteria khusus guru honorer yang telah lulus PPG yang datanya telah terdaftar sebagai lulusan PPPK di Kemendikbudristek, dan juga telah terdata di dapodik.

Sementara dari sisi usia, guru honorer yang berusia 20 hingga 59 tahun diberi kesempatan yang sama untuk bersaing.

Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas, dan apabila pada sekolah tempat bertugas tidak lagi tersedia kebutuhan sesuai sertifkat pendidik atau kualifikasi akademik yang dimiliki, maka pelamar bisa melamar kesekolah lain yang masih tersedia kebutuhan.

Baca Juga: PPPK Guru; Masih Ada Kesempatan Walau Tak Capai Passing Grade

Bahkan pemerintah memberi kebebasan seluas luasnya kepada pelamar untuk melamar pada sekolah yang nantinya ia berminat ditempatkan setelah lulus seleksi.

Ketentuan-ketentuan lain mengenai proses seleksi dapat dibaca pada salinan lengkap pasal demi pasal peraturan menteri ini. Peraturan ini tersedia dan bisa diakses siapa saja secara daring.

Kesempatan yang terbuka luas ini semoga dapat dimanfaatkan oleh para guru honorer baik ktegori 2 maupun umum, untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin menghadapi berbagai prosedural perekrutan.

Kesempatan ini tetu nantiya berujung pada kesejahteraan guru. Guru yang sejahtera tentunya fokus pada bagaimana mendidik lebih baik. Jika para guru yang mendidik lebih baik telah sejahtera maka secara langsung maupun tidak langsung membawa perubahan dunia pendidikan umumnya ke arah lebih baik.

Foto : tirto.id

5 1 vote
Article Rating
Sebarkan Artikel Ini:
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
oldest
newest most voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback

[…] Baca Juga: Kabar Baik Untuk Guru Honorer K2 […]