Aturan Penulisan Ijazah, Nama Ibu atau Nama Wali Dapat Diisi pada Kolom Nama Orang Tua?

EDU Talk
Sebarkan Artikel Ini:

Depoedu.com-Baru-baru ini, Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti menerbitkan surat edaran tentang Pelaksanaan Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah.

Surat edaran tersebut dimaksudkan untuk meluruskan mispersepsi mengenai nama orang tua yang dicantumkan pada blanko ijazah menjelang kelulusan. Selama ini sekolah terlanjur memahami ada dua hal ini. Pertama, bahwa nama yang harus diisi pada blanko ijazah tersebut harus nama ayah.

Kedua, apalagi nama ayah telah tercantum pada ijazah sebelumnya. Maka ketika mengisi blanko ijazah di level pendidikan berikutnya nama yang dicantumkan adalah nama ayah, sama dengan yang tercantum pada ijazah sebelumnya. Padahal, menurut Suharti harusnya tidak seperti itu.

Karena salah persepsi tersebut, Sekertaris Jendral Kemendikbudristek hendak meluruskan dengan mengeluarkan surat edaran tersebut.

Baca Juga: Mendikbudristek Nadiem Makarim Bubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)

Inisiatif Sekjen Kemendikbudristek tersebut diakui bermula dari petisi yang diajukan oleh seorang ibu tunggal, bernama Poppy R. Diharjo, pada platform change.org yang ditujukan pada Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Dalam petisi tersebut, seperti dilansir oleh Tempo.co, Poppy R. Diharjo mengumpulkan dukungan agar Kemendikbudristek mengubah aturan agar pada blanko ijazah boleh dicantumkan nama ayah atau nama ibu yang tercantum pada akte kelahiran atau nama wali yang ditunjuk oleh keluarga.

Pada petisi tersebut, Poppy menjelaskan pihak sekolah anaknya tidak mengizinkan namanya ditulis dalam ijazah. Pihak sekolah menegaskan berdasarkan aturan yang berlaku, nama ayah sang anak yang dicantumkan, karena nama tersebut telah tercantum pada ijazah sebelumya.

Padahal, Poppy sudah bercerai dari ayah biologis sang anak. Ayah sang anak sudah tidak lagi bertanggung jawab apapun baik terkait pengasuhan, pemeliharaan maupun berupa support financial terhadap anak.

Baca Juga: Kuota Gratis Pendidikan Dan Manfaatnya Bagi Dunia Pendidikan

Untuk merespon petisi tersebut, Sekjen Kemendikbudristek Suharti, menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para kepala daerah. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pada kolom nama orang tua, dapat dicantumkan nama ayah, ibu, atau wali.

Selain itu, pada poin ketiga, nama ayah, ibu, atau wali, dapat diisi dengan nama yang berbeda dengan nama ayah, ibu, atau wali yang tercantum pada ijazah sebelumnya.

Sehingga kasus seperti yang dialami oleh Ibu Poppy R. Diharjo, nama Ibu Poppy dapat ditulis pada blanko ijazah anaknya meskipun nama yang tercantum pada ijazah sebelumnya adalah nama mantan suami Ibu Poppy.

Di lapangan, masalah yang dihadapi oleh Ibu Poppy, dialami oleh banyak orang tua murid. Mudah-mudahan, surat edaran ini dapat diimplementasikan dengan baik di sekolah, sehingga kasus seperti di atas tidak lagi terulang.

Foto: berkassekolah.com 

4.2 5 votes
Article Rating
Sebarkan Artikel Ini:
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments