Pendidikan Karakter dan Upaya Melawan Perilaku Korupsi

EDU Talk
Sebarkan Artikel Ini:

Depoedu.com – Tanggal 9 Desember setiap tahun diperingati sebagai Hari Anti Korupsi sedunia. Hari Anti Korupsi di Indonesia rupanya tak lepas dari isu-isu nasional lainnya yang mencuat belakangan ini, fenomena sosial, politik, ekonomi kompleks yang mempengaruhi semua negara. Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) . Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2000) dan kamus hukum (2002) korupsi diartikan sebagai tindak penyelewengan atau penyalahgunaan uang/barang negara atau milik perusahaan untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Sementara menurut Undang-undang No. 20 tahun 2001, korupsi adalah perbuatan secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau korporasi) yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara.

Namun secara umum, korupsi biasanya diasosiasikan sebagai penggunaan kekuasaan pejabat publik untuk mengambil keuntungan material bagi pribadi orang tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung. Padahal korupsi bisa bermacam-macam manifestasinya, belum tentu berupa uang sebagai suap. Bisa jadi yang dikorupsi itu waktu, informasi, sistem atau apa saja. Dewasi ini korupsi seakan akan sudah menjadi kasus yang biasa di Indonesia, padahal korupsi termasuk ke dalam kejahatan luar biasa. Kasus korupsi sendiri sangat sering terjadi di Indonesia, seringkali pejabat maupun aparatur negara menjadi tersangka. Namun pernahkah kita terpikir dari mana perilaku itu muncul? Tentunya kita sudah dididik oleh orang tua sejak kecil, namun pernahkah kita dididik untuk melakukan korupsi?

Tanpa kita sadari ternyata lingkungan kita sendiri yang membentuk perilaku ini, namun karena ini terlalu sering dilakukan dimasyarakat maka seakan akan keadaan ini menjadi hal biasa. Perilaku masyarakat yang seenaknya dan selalu ingin mendapat segala sesuatu dengan instan menjadi dasar terciptannya perilaku koruptif. Mengantisipasi hal yang paling rentang ini generasi muda perlu mendapat pendidikan karakter terkait korupsi. Pendidikan karakter adalah sebuah usaha untuk mendidik anak-anak agar dapat mengambil keputusan dengan bijak dan mempraktikannya dalam kehidupan sehari-hari, sehingga mereka dapat memberikan konstribusi yang positif kepada lingkungan nya.

Lebih jauh  pendidikan karakter adalah segala sesuatu yang dilakukan oleh guru yang mampu mempengaruhi karakter peserta didik. Dalam hal ini, guru membentuk watak peserta didik agar senantiasa positif. Oleh karena itu guru harus memperhatikan caranya berperilaku, berbicara atupun menyampai-kan materi, bertoleransi, serta berbagai hal terkait lainnya.

Dalam dunia pendidikan, pendidikan karakter di sekolah perlu mengembangkan sejumlah nilai yang dianggap penting untuk dimiliki setiap lulusannya.  Nilai yang dianggap penting dikembangkan dengan dua karakter  yaitu dengan mengajari siswa untuk bersikap hormat dan tanggung jawab.

Dengan mengajar siswa bersikap hormat maka siswa diharapkan bisa bersikap hormat dan bertanggung jawab dalam segala hal. Misalnya kasus korupsi yang sudah merajalela di Indonesia, bagi banyak orang korupsi adalah bukan suatu melakukan pelanggaran hukum melainkan suatu kebiasaan. Kasus korupsi di Indonesia  justru terjadi dilembaga pemerintahan, yang notabennya dilakukan oleh orang-orang yang berpendidikan.

Maka untuk mengatasi sikap korupsi,  pendidikan di sekolah harus diorientasikan pada tataran moral action, agar peserta didik tidak hanya berhenti pada kompetensi (competence) saja, tetapi sampai memiliki kemauan (will), dan kebiasaan (habit) dalam mewujudkan nilai-nilai dalam kehidupan sehari-hari.  Lickona (1991), menyatakan bahwa untuk mendidik moral anak sampai pada tataran moral action diperlukan tiga proses pembinaan yang berkelanjutan mulai dari proses moral knowing, moral feeling, hingga sampai pada moral action.

Ketiganya harus dikembangkan secara terpadu dan seimbang.   Dengan demikian diharapkan potensi peserta didik dapat berkembang secara optimal, baik pada aspek kecerdasan intelektual, yaitu memiliki kecerdasan, pintar, kemampuan membedakan yang baik dan buruk, benar dan salah, serta menentukan mana yang bermanfaat.  Kecerdasan emosional, berupa kemampuan mengendalikan emosi, menghargai dan mengerti perasaan orang lain, dan mampu bekerja dengan orang lain.  Keecerdasan sosial,  yaitu memiliki kemampuan berkomunikasi, senang menolong, berteman, senang bekerja sama, senang berbuat untuk menyenangkan orang lain.

Kecerdasan spritual, yaitu memiliki kemampuan iman yang anggun, merasa selalu diawasi oleh Allah, gemar berbuat baik , disiplin beribadah, sabar, ikhtiar, jujur, pandai bersyukur dan berterima kasih. Sedangkan kecerdasan kinestetik,  adalah menciptakan keperdulian terhadap dirinya dengan menjaga kesehatan jasmani, tumbuh dari rizki yang hahal, dan sebagainya.  Maka sosok manusia yang mengembangkan berbagai kecerdasan tersebut,  diharapkan siap menghadapi dan memberantas perbuatan korupsi atau bersikap anti korupsi. (Oleh: Celly Beto/Foto: matamatapolitik.com)

5 1 vote
Article Rating
Sebarkan Artikel Ini:
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments