Depoedu.com-Dalam sidangnya pada tanggal 27 Mei 2025, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan uji materi atas undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 34 ayat 2. Majelis hakim konstitusi menyatakan pasal 34 ayat 2 UU tersebut bertentangan dengan konstitusi.
Pertentangan tersebut terjadi karena selama ini UU Sisdiknas Pasal 34 ayat 2 masih multitafsir. Selama ini, baru Pemerintah Daerah menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah. Oleh karena itu dalam sidangnya MK memutuskan agar selain pemerintah, masyarakat pun menggratiskan pendidikan.
Melalui putusan yang baru tersebut, MK memerintahkan agar pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat juga harus digratiskan. Putusan MK tersebut menegaskan kembali amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara. Dan negara bertanggung jawab untuk memastikan akses pendidikan dasar yang adil dan inklusif.
Jika putusan ini dapat diimplementasikan, keputusan ini dapat memperluas akses pendidikan dan menghapus hambatan ekonomi terutama bagi keluarga tidak mampu yang anaknya bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah-sekolah negeri.
Oleh karena itu, implementasi keputusan MK ini harus diupayakan secara serius dan bijak oleh pemerintah, terutama karena di satu pihak, kemampuan fiskal pemerintah hingga kini masih terbatas, dan di pihak lain, selama ini hampir semua sekolah swasta hidup dari dana yang dipungut dari masyarakat.
Baca juga : Tunjangan Sertifikasi akan Dicairkan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Awal Juni Ini?
Jika keputusan MK ini diimplementasikan secara linier, dikhawatirkan akan berdampak buruk pada mutu pendidikan dasar secara keseluruhan dan perkembangan sekolah swasta pada khususnya. Dalam keterbatasan fiskal, subsidi yang diterima sekolah swasta bisa jadi lebih kecil dari kebutuhan operasionalnya.
Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian regulasi pendidikan, skema pembiayaan baru yang lebih adil bagi sekolah negeri dan sekolah swasta, melalui kebijakan implementasi yang lebih lateral. Dengan demikian mutu pendidikan dapat ditingkatkan baik sekolah negeri maupun sekolah swasta dan tidak berdampak mematikan sekolah swasta.
Menafsir Pesan Pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003
Setelah uji materi oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon lainnya dikabulkan, rumusan pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas menjadi: ”Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.”
Secara lateral, esensi pesan pasal tersebut adalah pemerintah menjamin semua warga negara untuk mengenyam pendidikan, baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta. Pada kenyataannya, jaminan negara tersebut hanya diperlukan oleh warga negara yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Oleh karena itu, desain implementasi kebijakannya pemerintah dipandang sudah cukup jika kebijakan implementasinya sudah menjamin kelompok yang terbatas secara ekonomi tersebut mengenyam pendidikan. Siapa saja warga negara yang memiliki keterbatasan ekonomi, yang tidak diterima di sekolah negeri, jika masuk sekolah swasta dijamin diterima.
Baca juga : Perjusa SD Santo Yosef Tarakanita Surabaya: Menjadi Pramuka Penggalang Tangguh dalam Semangat Ketarakanitaan
Tentu saja dengan subsidi dari pemerintah. Pemerintah tinggal merumuskan kriteria siswa dengan keterbatasan ekonomi untuk menjadi acuan, serta menetapkan besaran subsidi per siswa sesuai dengan kemampuan fiskal pemerintah. Jika kebutuhannya lebih besar dari besaran subsidi, maka menjadi tanggung jawab sekolah swasta yang bersangkutan.
Menurut hemat saya, kebijakan ini lebih aman baik untuk pemerintah, dalam menjamin hak warga negara untuk mengenyam pendidikan sesuai dengan perintah undang-undang, maupun untuk sekolah swasta. Sekolah swasta tetap diproteksi karena masih dapat memungut biaya pendidikan dari masyarakat untuk kelangsungan hidup sekolah.
Dan hak siswa dengan kemampuan ekonomi terbatas pun tetap dijamin oleh negara. Daripada memaksakan kebijakan implementasi yang bersifat linier, misalnya sekolah swasta juga digratiskan seperti sekolah negeri, sementara subsidi pemerintah masih belum mencukupi kebutuhan biaya operasional pengelolaan sekolah.
Itulah tafsiran terhadap pasal 34 pasal 2 UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 hasil uji materi yang diajukan oleh JPPI dan tiga orang lainnya. Kita mengharapkan kebijakan implementasinya lebih lateral, yang menjamin hak warga negara untuk mengenyam pendidikan dasar, namun tetap protektif terhadap sekolah swasta.
Foto: biMBA-AIUEO
