Perilaku Tawuran Sudah Merambah Sampai ke Siswa SD, Menunggu Tindakan Pencegahan dari Pemerintah

EDU Talk
Sebarkan Artikel Ini:

Depoedu.com-Tawuran antar dua kelompok siswa dari dua Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang berbeda, terjadi di Perumahan Laguna, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Tawuran tersebut terjadi 10 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 WIB namun berhasil dibubarkan oleh warga.

Dua orang siswa terlihat menggunakan parang saling menyerang. Sedangkan, siswa lain yang saling mengejar membawa penggaris panjang dari besi dan saling menyerang, mereka kebanyakan terlihat mengenakan seragam Pramuka. 

Seperti dilansir Kompas.com, kebenaran peristiwa tersebut dikonfirmasi oleh Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono. “Benar, terjadi tawuran hari, Sabtu, 10 Mei 2025 sekitar jam 10.30 WIB di sekitar perumahan Laguna, sekitar makam RW 03 Kelurahan Cilangkap, Kota Depok,” kata Jupriono.

“Tawuran yang melibatkan 2 SD Negeri di wilayah Cilangkap ini berhasil dibubarkan oleh warga. Tidak ada korban jiwa atau korban luka dalam tawuran ini. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan pengurus lingkungan dan pihak sekolah,” tegas Jupriono. 

Lokasi tawuran tersebut tidak jauh dari sekolah. Di belakang sebuah SDN yang juga berbatasan dengan pemukiman dan makam. Kata seorang warga, “Sepertinya mereka janjian untuk tawuran lewat media sosial. Mereka baru saling ledek, baru mulai kejar-kejaran, datang penjaga sekolah dan penjaga makan melerai mereka.” 

Tanggapan berbagai pihak

Insiden tawuran ini kemudian ditanggapi oleh berbagai pihak sebagai gejala baru, menyusul  perundungan yang juga mulai marak di kalangan anak-anak SD. Misalnya perundungan yang terjadi di Subang pada November 2024, yang pelaku dan korbannya adalah siswa SD. 

Pada kasus perundungan di Subang tersebut, pelakunya adalah siswa kelas 4 dan 5, sedangkan korbannya adalah siswa kelas 3 pada sekolah yang sama. Dari kasus itu, korban akhirnya meninggal setelah menjalani perawatan di rumah sakit.  

Baca juga : Pendidikan Bukan Lomba Cepat-Cepatan

Kasus perundungan lain juga terjadi di SDN 236 Gresik Jawa Timur, pada September 2023.  Pada kasus perundungan ini juga pelaku dan korbannya adalah anak-anak. Korbannya adalah SAH siswa SD kelas 2 dan pelakunya adalah kakak kelasnya. 

Dalam kasus ini, mata kanan SAH ditusuk dengan tusuk bakso, hingga mengalami kebutaan karena SAH menolak memberikan uang jajannya pada pelaku perundungan yang adalah kakak kelasnya. Pemalakan ini bahkan sudah terjadi sejak SAH berada di kelas 1 SD tersebut. 

Seperti kasus perundungan, kasus tawuran yang melibatkan siswa SD juga mendapat tanggapan yang luas dari berbagai pihak. Bagi mereka ini adalah keprihatinan dan alarm bagi orang tua, pendidik dan pemerintah akan pentingnya penguatan pengasuhan, pendidikan karakter, pengawasan yang lebih ketat kepada anak-anak. 

Misalnya tanggapan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi seperti dilansir dari laman Republika.co.id. Katanya, ini adalah peristiwa yang sangat memprihatinkan dan perlu ditangani secara serius

“Ini adalah peristiwa yang sangat memprihatinkan dan perlu ditangani secara serius. Seluruh anak Indonesia adalah anak kita, yang seharusnya berada dalam lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang mereka,” kata Menteri PPPA. 

Kata Arifah, tawuran yang melibatkan anak usia SD merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar perlindungan anak. Menurutnya, penanganan terhadap anak yang terlibat harus mengedepankan perlindungan, pembinaan, dan rehabilitasi, bukan tindakan represif. 

Oleh karena itu, Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Depok untuk memastikan dilakukan pendampingan sesuai dengan amanat aturan yang ada, mencakup perlindungan, dukungan psikososial, dan skrining kondisi anak, sebagai upaya pencegahan sekunder. 

Tanggapan juga datang dari Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati. Ia menyebut, insiden ini sangat memprihatinkan karena melibatkan anak di bawah umur. Oleh karena itu, katanya, penanganan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. 

Baca juga : Buku Kedua Refleksi Siswa SMA Tarakanita Magelang Diluncurkan, Tampilkan Solusi Inovatif Lewat Design Thinking

“Kasus ini menjadi alarm serius bagi pendidikan dan kita semua, bahwa di tingkat sekolah dasar juga sudah terjadi tawuran. Ini sangat memprihatinkan, karena usia mereka harusnya di bawah 14 tahun,” ujar Ai seperti dilansir pada laman Kompas.com

“Pendekatannya tidak boleh represif. Anak-anak ini masuk kategori juvenile delinquent, dan penyelesaiannya harus menyeluruh dan holistik. Juga bukan berarti damai tanpa tanggung jawab. Orang tua, sekolah, dan aparat harus terlibat,” jelasnya.

Selain tanggapan tersebut, tindakan cepat juga datang dari Dinas Pendidikan Kota Depok. Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah mengatakan sudah dilakukan pertemuan antara orangtua siswa dan pihak sekolah dari dua sekolah yang siswanya terlibat tawuran. Rencananya, akan diberikan pembinaan tambahan oleh PPA dan Polsek Cimanggis. 

Pendekatan Penanganan Masalah

Tanggapan dan penanganan masalah yang sudah dilakukan ini lebih merupakan tanggapan normatif. Namun tampaknya tidak menggambarkan kepedulian dan keprihatinan yang berdampak pada tindak lanjut jangka panjang, yang menuntaskan masalah pendampingan anak dan remaja pada umumnya. Ini kelihatan dari kasus-kasus serupa sebelumnya. 

Misalnya pada kasus perundungan yang pelaku dan korbannya adalah anak SD. Ketika muncul pertama kali, kasus ini ramai ditanggapi juga oleh semua stakeholder termasuk stakeholder penting. Namun itu hanya terjadi sesaat. Setelah itu, tidak terjadi apa-apa. Hingga sekarang, penyelesaian kasus-kasus tersebut tidak ada kejelasan. 

Harusnya para pejabat seperti Menteri PPPA, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Komisi Perlindungan Anak,  yang memiliki jaringan hingga ke daerah, dapat berkolaborasi untuk melakukan tindakan pencegahan, bukan seperti sekarang, hanya bertindak responsif ketika masalah terjadi, sehingga hanya menjadi seperti pemadam kebakaran. 

Kita berharap kasus tawuran siswa SD di Depok, menjadi titik balik bagi semua lembaga yang diberi tugas melindungi dan memungkinkan tumbuh kembang anak, untuk bekerja lebih serius dan bertanggung jawab. Dengan demikian semua anak Indonesia boleh bertumbuh sesuai dengan potensi tumbuh-kembang mereka. 

5 1 vote
Article Rating
Sebarkan Artikel Ini:
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments