Anggaran untuk Dua Jenis Tunjangan Guru Tahun 2024 Naik, Tunjangan Apa Saja?

EDU Talk
Sebarkan Artikel Ini:

Depoedu.com-Kementrian Keuangan telah menerbitkan Buku 2 yang berisi Nota Keungan beserta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2024. Di antaranya berisi informasi tentang Tunjangan Guru tahun 2024.

Dari jumlah yang tercantum pada nota keuangan tersebut, nampak bahwa pemerintah tidak hanya mempertahankan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tetapi juga meningkatkan TPG tersebut di antaranya sebagai konsekuensi kenaikan gaji pokok pegawai negeri yang menjadi landasan penetapan jumlah TPG.

Kenaikan tersebut terbaca dari jumlah yang tercantum pada nota keuangan 2023 tersebut yang tercantum sebesar 53.337,3 milyar rupiah. Dibandingkan dengan tahun 2023 sebesar 49.441,8 milyar rupiah. Jadi mengalami kenaikan sebesar 7 persen yakni sejumlah 3.895,5 milyar rupiah.

Kenaikan tunjangan ini akan diberikan kepada guru negeri maupun guru swasta yang telah memiliki sertifikat pendidik dan diakui sebagai guru profesional. Tunjangan ini diberikan pada 1,1 juta guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Baca juga : Pria Bergelar Doktor Ini Menganggur Untuk Membalas Dendam Pada Orang Tuanya?

Selain Tunjangan Profesi Guru, pemerintah juga menyiapkan tunjangan yang disebut sebagai Tunjangan Khusus Guru (TKG). Tunjangan ini diberikan kepada guru non pegawai negeri sipil yang telah memenuhi persyaratan yakni telah lolos inpasing.

Saat ini guru non-PNS yang telah lulus inpassing sebanyak 160.000 orang. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar 51.765 milyar rupiah untuk Tunjangan Khusus Guru swasta tersebut. Oleh karena itu pemerintah mengharapkan guru yang belum lolos inpassing agar mengajukan permohonan inpassing.

Tujuan pemerintah memberikan tunjangan TPG dan tunjangan TKG ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia yang diharapkan akan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.

Pada nota keuangan tersebut, dana yang disiapkan untuk seluruh tunjangan tersebut adalah 454,69 milyar rupiah. Selain alokasinya untuk TPG dan TKG dana sebesar 210,24 milyar rupiah dialokasikan untuk Tunjangan Profesi Dosen (TPD) dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar (TKGB).

Baca juga : Pesona Pergelaran Kompetisi Robotik Internasional

Selain pemerintah menyediakan anggaran untuk berbagai jenis tunjangan, pemerintah juga berupaya untuk memperbaiki mekanisme penyaluran tunjangan tersebut. Di antaranya pemerintah mengirim langsung tunjangan tersebut ke rekening guru yang memenuhi persyaratan tersebut.

Ini dimaksud agar secara administratif guru tidak disibukkan dengan urusan administratif terkait tunjangan tersebut, sehingga guru dapat lebih fokus mengajar.

Hal-hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan memberikan insentif kepada guru dan dosen, diharapkan mereka lebih berkomitmen melakukan tugas dengan baik karena peningkatan mutu pendidikan dapat dimulai di tangan mereka.

Foto: Klik Pendidikan

5 2 votes
Article Rating
Sebarkan Artikel Ini:
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments